Monday, June 18, 2012

Wakil Sulbar di Senayan Dipertanyakan

Sabtu, 02-06-2012

JAKARTA, UPEKS--Polemik Pulau Lerek-lerekang di Kabupaten Majene Sulawesi Barat terus bergulir dan semakin menarik perhatian banyak kalangan.

Salah satu tokoh masyarakat Sulbar di Jakarta, Arifin Baso menyoroti minimnya perhatian para wakil Sulbar di Senayan, khususnya dalam membantu mempertahankan teritorial wilayah daerah asal mereka.

Terpidana Korupsi Menyerahkan Diri
Arifin Baso

Seperti diketahui, tetangga Sulbar, Kalimantan Selatan (Kalsel) dikabarkan telah memenangkan gugatan atas kepemilikan Pulau Lerek-lerekang. Kalsel menggugat Permendagri nomor 43 tahun 2011 yang menyatakan Lerek-lerekang adalah bagian dari Sulbar.

"Mereka akan berbicara rakyat hanya secara periodik," ujar Arifin di Jakarta, Rabu malam lalu.

Mantan anggota DPRD Mamasa Sulbar itu menyatakan, kepedulian para anggota dewan akan banyak terlihat saat mendekati jadwal pemilihan. "yah...jelang Pemilu atau Pilkada saja, amanah kita dihianati. Sangat Quo Vadis deh," imbuh Arifin.

Sorotan serupa juga dilontarkan kepada Pemerintah Provinsi Sulbar yang dinilai telah melakukan pembiaran. Tidak melakukan antisipasi secara maksimal pasca Kalsel melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Forum Komunikasi Gerakan Muda Indonesia Timur (FKGMIT) itu, menyesalkan adanya informasi bahwa MA memenangkan gugatan Kalsel.

"Kita sesalkan pemda Sulbar yang terlalu asik memuja dirinya sendiri, lalu mengabaikan daerah dan rakyatnya. Saya sebagai salah seorang penggagas pembentukan Sulbar sangat kecewa terhadap kinerja mereka," urainya

Bila berita itu betul, kata dia, gubernur Sulbar tak layak lagi berjalan tengadahkan wajahnya. Beliau harus menundukan wajahnya. sebab masalah ini menyangkut martabat daerah dan rakyat Sulbar.

Hingga kemarin, informasi mengenai salinan putusan MA terkait gugatan Kalsel atas permendagri 43/ 2011 belum dapat diketahui.

Namun demikian, pemerintah Kabupaten Majene maupun Pemprov Sulbar telah menyiapkan tim advokasi untuk mempertahankan pulau yang kaya akan Migas itu. ()

Sulbar Desak Kemdagri Lakukan Gugatan

Jumat, 25 Mei 2012 | 19:38:30 WITA | 187 HITS

Pulau Lele-lerekang Masuk Kalsel 

MAMUJU, FAJAR -- Berbagai elemen masyarakat Sulbar, baik pemprov, DPRD, tokoh pejuang Sulbar maupun tokoh masyarakat mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kamis, 24 Mei. Mereka mendesak Mendagri melakukan gugatan sengketa kewenangan.

Mahkamah Agung (MA) dinyatakan melangkahi kewenangan Mendagri yang menyatakan Pulau Lere-lerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Padahal, MA tidak punya kewenangan menentukan batas wilayah.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin yang ikut dalam pertemuan mengatakan kalau putusan MA itu sangat merugikan Sulbar. Bagaimana tidak, pulau yang memiliki kandungan minyak dan gas itu merupakan wilayah administrasi Kabupaten Majene.

Hal itu sesuai dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang wilayah administrasi Pulau Lere-lerekang sebagai wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Sulbar.

"Bukan kewenangan MA menetapkan batas wilayah. Maka dari itu, Mendagri harus melakukan gugatan sengketa kewenangan. Kami seluruh masyarakat Sulawesi Barat akan terus berada di belakang Mendagri untuk memberi support," ujar Arifin.

Menurut Arifin, gugatan yang dilakukan Pemkab Kota Baru sangat aneh. Arifin mengatakan, Mendagri merupakan pejabat tertinggi dalam pemerintahan. "Tapi kenapa ada bawahan yang melakukan gugatan terhadap atasannya," sesalnya.

Arifin mengatakan, Direktur Perbatasan dan wilayah Dirjen Pemerintahan Umum Kemdagri, Eko Subowo yang menerima mereka berjanji menyampaikan desakan itu ke Mendagri, Gamawan Fauzi. Eko, kata Arifin, telah mempelajari masalah itu.

Pulau Lain Bukan hanya Pulau Lere-lerekang yang kini menjadi sengketa. Tetapi, Pulau Balabalakang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju juga diklaim Provinsi Kaltim masuk di wilayah mereka.

Agar pulau tersebut tidak lepas, Pemkab Mamuju siap melakukan apa saja. Mereka akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pulau tersebut.

Bupati Mamuju, Suhardi Duka mengatakan jika dirinya tidak ingin nasib Pulau Balabalakang mirip dengan Pulau Lere-lerekang yang terancam lepas dari Sulbar. Dia mengaku langsung turun sendiri mengurusi masalah tersebut.

"Apabila kita kuat mengurus dan memberikan argumen nyata kepada pihak-pihak terkait, maka kita tidak akan kalah. Kita harus serius mengurusnya, kalau tidak, kita bisa saja kecolongan," ujar Suhardi, Kamis, 24 Mei.(far/ars)

Yusril Diusul Pimpin Tim Hukum

Selasa, 05 Juni 2012 | 19:25:01 WITA | 745 HITS

Terkait Pulau Lerek-lerekang 

MAJENE, FAJAR -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Pulau Lerek-lerekang adalah milik Kabupaten Kota Baru, Kalsel. Pemprov Sulbar pun berencana menggugat putusan itu dan membentuk tim hukum yang nantinya dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin mengatakan, rencana upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tentang kepemilikan Pulau Lerek-Lerekang harus didukung tim hukum yang kuat dan solid. Dengan demikian, Nurdin mengusulkan Yusril sebagai pemimpin tim hukum itu.

Arifin mengatakan, usulan agar tim hukum Sulbar dipimpin Yusril berdasar pertimbangan bahwa mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman dalam mengadvokasi berbagai kasus penting.

"Kita usulkan tim hukum untuk proses hukum di tingkat PK dan MK nanti itu dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Beliau nantinya didampingi pengacara asal Sulbar seperti Pak Rudy Alfonso, Hatta Kainang. Usulan ini bentuk keseriusan kita mempertahankan Pulau Lerek-lerekang," ungkapnya.

Selain soal pembentukan tim hukum, Arifin juga meminta Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene segera menggelar seminar khusus membahas Pulau Lerek-lerekang. Menurutnya, seminar itu nantinya menelaah secara mendalam
tentang Lerek-lerekang dengan mengundang pembicara dari berbagai pihak yang berkompoten.

Ketua Harian Forum Cinta Sulbar, Rizaldy Eta, mengatakan selain sengketa Pulau Lerek-lerekang, ada banyak masalah yang dihadapi Sulbar terutama soal perbatasan. "Selain Lerek-lerekang, potensi masalah juga bisa terjadi di Balabalakang. Juga ada masalah tapal batas di Mamuju Utara dan Polewali Mandar dengan Pinrang. Makanya kita bentuk forum ini untuk ikut membantu mengamankan wilayah Sulbar dari klaim pihak luar," tegasnya. (far/ars)

Pemkab Bangun Rumah di Lerek-lerekang

Sabtu, 09 Juni 2012 | 20:50:29 WITA | 213 HITS


MAJENE, FAJAR -- Guna mempertahankan Pulau Lerek-lerekang, Pemkab Majene berencana membangun rumah tinggal di sana. Bahkan, pemkab bakal membuat pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Pembangunan rumah tinggal dilakukan setelah Pemkab Majene melakukan penanaman puluhan bibit kelapa di pulau yang memiliki kandungan minyak dan gas itu. Hal ini dimaksudkan agar kelak ada aktivitas tetap oleh masyarakat nelayan di pulau yang orang Makassar menyebutnya Pulau Lari-lariang.

Bupati Majene, Kalma Katta senang atas apresiasi masyarakat sangat tinggi berpatisipasi dalam mempertahankan Pulau Lerek-lerekang. Dia mengatakan akan melakukan pendataan siapa -siapa yang berminat tinggal di pulau tersebut.

"Saya sangat berterimah kasih kepada masyarakat nelayan yang sangat antusias. Bahkan saat-saat keberangkatan gelombang pertama banyak yang mendaftar ingin ikut rombongan. Jumlahnya bahkan sampai 10 kapal. Namun kami batasi cuma lima kapal saja," ujar Kalma, Jumat, 8 Juni.

Bupati Majene dua periode ini mengingatkan kepada masyarakat yang ingin berangkat dan tinggal di pulau tersebut tidak perlu khawatir. Dia mengatakan, pemberangkatan tahap kedua akan kembali dilakukan untuk agenda pembangunan rumah tinggal sebanyak tiga unit.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar mengaku, untuk penanaman bibit kelapa dan pembangunan rumah tinggal telah dianggarkan dalam APBD 2012. Menurutnya, memang perlu adanya tindakan penguasaan fisik atas pulau Lerek-lerekang.

"Ini dalam rangka membentuk opini secara nasional. Untuk teknis pembangunan rumah, warga yang siap ditempatkan di sana akan kita bantu, tapi mereka tidak selamanya di sana. Tiga bulan- tiga bulan kita tarik karena di sana jauh dari daratan," jelas Syamsiar.

Sementara itu, rombongan Pemkab Majene yang diberangkatkan ke pulau tersebut telah tiba kembali ke Majene. Rombongan itu terdiri atas lima anggota Satpol PP, tujuh orang anggota LSM, dua anggota dari Bagian Humas Setda Majene dan kurang lebih dua puluh kapal kapal bersama anak buah kapal.

"Untuk sampai ke pulau, perjalanan normal sekitar 12 jam. Kami berangkat Selasa pagi, (5 Juni, red). Karena kami menginap di tengah laut untuk memancing, jadi rombongan sampai di sana sekitar Rabu pagi," kisah Ashadi, salah seorang staf Bagian Humas yang ikut dalam rombongan.

Menurut Ashadi, di pulau tersebut, rombongan menanam sekitar 50-an bibit kelapa. Dia mengatakan, rombongan berada di pulau tak berpenghuni itu selama kurang lebih tujuh jam.(far/ars)

Bupati Bubuhkan Cap Jempol Darah

Kamis, 14 Juni 2012 | 19:27:00 WITA | 198 HITS
 
Aksi Pertahankan Pulau Lerek-lerekang 

MAJENE, FAJAR -- Ancaman Pemkab Majene melakukan aksi akbar sebagai upaya mempertahankan Pulau Lerek-lerekang, terbukti. Ribuan PNS lingkup Pemkab Majene dikerahkan dalam aksi itu, Rabu, 13 Juni.

Aksi yang dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Pemkab Kota Baru, Kalsel itu, digelar sejak pagi pukul 09.00 Wita. Mereka mengambil start di areal pembangunan Masjid Raya Majene, Lingkungan Passanggarahan.

Di hadapan ribuan massa, Bupati Majene, Kalma Katta melakukan cap jempol darah. Sikap Kalma tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk bukti keseriusannya dalam memperjuangkan hak warga Majene atas Pulau Lerek-lerekan. Bukan hanya Kalma, unsur pimpinan DPRD Majene pun melakukan hal yang sama.

Aksi jempol darah tersebut dilakukan di atas kain putih yang sebelumnya telah dibubuhi tanda tangan oleh peserta aksi.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai sikap penolakan terhadap putusan MA yang telah membatalkan Permendagri Nomor 43 tahun 2011. Pembatalan tersebut dilakukan setelah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

Putra asli Majene yang juga mantan Kabag Humas dan Protokol Permprov Sulbar yang pertama, Aminullah Ma'mun menegaskan, perlu peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. Menurutnya,  secara de facto, Pulau Lerek-lerekang awalnya masuk dalam wilayah Sulsel.

"Jadi otomatis sejak terbentuknya Sulbar, maka pulau itu masuk dalam Sulbar karena dalam peta geografis yang sahih dan otentik, pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Majene," kata Aminullah. (far/ars) 



http://www.fajar.co.id

Pemkab Agendakan Aksi Besar-besaran

Jumat, 08 Juni 2012 | 19:23:25 WITA | 200 HITS

Pertahankan Pulau Lerek-lerekang 


MAJENE, FAJAR -- Berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Majene untuk mempertahankan Pulau Lerek-lerekang yang ingin direbut Provinsi Kalsel. Salah satunya dengan menggelar demo besar-besaran.

Sesuai dengan hasil rekomendasi rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Majene, tim advokasi Pulau Lerek-lerekang, organisasi kepemudaan dan mahasiswa disepakati pelaksanaan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menggalang dukungan mempertahankan Pulau Lerek-lerekang digelar Rabu, 13 Juni nanti.

Aksi tersebut akan melibatkan masyarakat Kabupaten Majene. Tidak hanya itu, pejabat Pemkab Majene bahkan diimbau ikut serta dalam barisan, termasuk Bupati Majene, Kalma Katta.

Selain berorasi, rencananya dilakukan longmarch dari Kecamatan Banggae hingga ke Gedung Assamaluwuang, Majene yang akan menjadi tempat pusat aksi.

Selain di Majene, aksi unjuk rasa juga diwacanakan digelar di Jakarta. Tim advokasi bidang politik diberi keleluasaan untuk berkoordinasi dengan masyarakat Mandar di Jakarta. Aksi di Jakarta bertujuan mem-pressure Kemdagri agar mempercepat gugatan atas keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan mendatangi instansi terkait termasuk akan menduduki Kemdagri," ujar Ketua Tim Advokasi Pulau Lerek-lerekang Bidang Politik, Rusbi Hamid, Kamis, 7 Juni.

Terpisah, Bupati Majene, Kalma Katta mengaku telah menyiapkan ratusan baju yang bertuliskan mempertahankan Pulau Lerek-lerekang di Jakarta. "Kami selaku pemerintah sangat mengapresiasi semua dukungan yang mengalir. Pemkab juga akan merespons masukan-masukan yang penting untuk dilakukan," tutur Kalma.

Gelombang dukungan untuk mempertahankan Pulau Lerek-lerekang dalam bentuk demonstrasi terus berdatangan. HMI cabang Majene juga menyatakan kesiapannya ikut bergabung dalam barisan demonstrasi mempertahankan kedaulatan teritorial daerah Kabupaten Majene. (far/ars)

Perusahaan Migas Emirat Batal Garap Blok Sebuku


Kamis, 07 Juni 2012, 03:15 WIB
  
Perusahaan Migas Emirat Batal Garap Blok Sebukuadang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, MAJENE -- Perusahaan minyak dan gas asal Uni Emirat Arab, Pearl Oil terancam batal mengelola potensi gas di Blok Sebuku, sekitar Pulau Lerek-lerekan. Hal itu karena kontraknya dengan Kalimantan Selatan akan digugat Pemkab Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).


Ketua Komisi III DPRD Majene, Rusbi Hamid di Majene, Rabu, mengatakan kontrak antara Pearl Oil dengan Kalsel terkait pengelolaan kawasan Blok Sebuku di sekitar Lerek-lerekan akan segera digugat oleh Pemkab Majene. Alasannya adalah kontrak tersebut dianggap melampaui kewenangan Majene yang juga mengelaim pemilik Lerek-lerekan.


Ketua Tim Advokasi Politik untuk mengembalikan Lerek-lerekan ke Majene itu mengaku, bisa saja Pemkab Majene mencari perusahaan tambang selain Pearl Oil untuk menggarap Blok Sebuku. Langkah itu bisa dilakukan, jika upaya yang dijalankan Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar berhasil mengembalikan Pulau Lerek-lerekan ke dalam kawasan Sulbar dan Majene.


"Langkah yang diambil oleh Pearl Oil sudah terlalu jauh sebab status kepemilikan pulau tersebut belum jelas sementara Pearl Oil sudah melakukan kontrak kerja sama untuk mengelola potensi gas yang masuk dalam Blok Sebuku itu," tuturnya.


Rusbi mengusulkan, Pemkab Majene segera mencari perusahaan minyak selain Pearl Oil yang bisa memberikan dukungan kepada Pemkab Majene apabila perusahaan Abu Dhabi itu tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan bahwa Lerek-lerekan lebih berpeluang menjadi Milik Majene kembali.


Menurutnya, masih banyak perusahaan minyak berskala besar yang bisa mendukung Pemkab Majene untuk mangambil alih Lerek-lerekan sebab kewenangan pemkab maupun pemprov tetap menjadi pertimbangan untuk menentapkan perusahaan untuk mengelola potensi alam pada sebuah daerah selain kewenangan dari pemerintah pusat.

Redaktur: Dewi Mardiani
Sumber: Antara

Majene Bangun Rumah di Pulau Lerek-Lerekan










Sabtu, 16 Juni 2012 01:00 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, akan membangun rumah di Pulau Lereklerekan untuk mempertegas kepemilikan Majene terhadap pulau itu meskipun sementara bersengketa dengan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan.





"Setelah dilakukan penanaman puluhan bibit kelapa di Pulau Lereklerekan, kini kami akan membangun rumah tinggal di sana agar ada aktivitas tetap oleh masyarakat nelayan di pulau itu," ungkap Bupati Majene, Kalma Katta di Majene, Jumat.





Menurutnya, apresiasi warga Majene sangat tinggi untuk ikut berpatisipasi mempertahankan pulau yang juga di sebut Lari-Lariang ini.





Untuk itu, lanjut Kalma, sebaiknya dilakukan pembangunan rumah agar beberapa nelayan bisa menetap di sana. Bahkan akan dilakukan pendataan kepada warga yang beranggung minat tinggal di Lereklerekan.





"Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat nelayan yang sangat antusias, bahkan saat keberangkatan penanaman pohon dipulau itu banyak nelayan yang mendaftar dalam rombongan, namun kami batasi," ucap Kalma.





Ditambahkan, pembangunan rumah tinggal di Lereklerekan sebanyak tiga unit, seluruhnya akan ditanggung pemerintah demi mempertahankan pulau yang dikalim sudah sejak lama menjadi milik Majene melalui beberapa bukti sejarah maupun bukti lainnya.





Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud mengaku penanaman bibit kelapa dan pembangunan rumah di Lereklerekan telah di anggarkan di APBD 2012. Tidak hanya itu, di pulau itu juga akan di bangun tambatan perahu dan pemasangan Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS).



"Kita perlu melakukan tindakan penguasaan fisik atas pulau tersebut. Untuk teknis pembangunan rumah, warga yang siap ditempatkan di sana kita akan bantu," tandas Sekab (T.KR-AHN/S016)


COPYRIGHT © 2012

Ribuan Masyarakat Majene Unjuk Rasa Pertahankan Lere-Lerekang










Kamis, 14 Juni 2012 05:51 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Ribuan masyarakat di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka mempertahankan pulau Lere-Lerekang yang terus berupaya direbut Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel).





Aksi ribuan masyarakat Majene itu dilakukan dengan melakukan aksi berjalan kaki sambil berorasi dari Mesjid Raya Kabupaten Majene yang terletak di Lingkungan Passanggarahan menuju kantor DPRD Kabupaten Majene, Rabu.





Masyararakat Majene itu dalam tuntutannya menyatakan menolak putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011, yang menyatakan pulau Lere-Lerekang yang terletak di perairan Sulawesi adalah milik Kabupaten Majene Provinsi Sulbar.





"Kami meminta agar putusan MA yang membatalkan Permendagri Nomor 43 tahun 2011 dan menyatakan, Pulau Lere-Lerekang adalah milik Pemerintah Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalsel, segera dicabut," kata ketua tim advokasi politik Lere-Lerekang Kabupaten Majene Rusbi Hamid.





Karena menurut dia, pulau Lere-Lerekang adalah milik Kabupaten Majene, sesuai yang ditetapkan dalam batas wilayah Provinsi Sulbar ketika dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan dan ketika Provinsi Sulawesi Selatan masih menyatu dengan Provinsi Sulbar sebelum dimekarkan.





"Lere-Lerekang adalah wilayah Provinsi Sulsel dan masuk dalam Kabupaten Majene, sehingga setelah Sulbar dimekarkan dari Provinsi Sulsel, maka secara otomatis Lere-Lerekang adalah wilayah Majene secara defenitif,"kata Rusbi Hamid yang juga anggota DPRD Majene.





Oleh karena itu ia meminta agar Kementrian Dalam Negeri segera melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang mengabulkan gugatan Pemerintah Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43 tahun 2011.





Ia mengatakan, masyarakat di Majene tidak akan rela pulau yang menjadi hak daerahnya dicaplok begitu saja oleh Pemerintah Kalsel.


"Kami akan pertahankan Lere-Lerekang yang direbut Pemerintah Kalsel sampai titik darah penghabisan itu adalah harga mati,"katanya.





Aksi masyarakat Majene yang turut dihadiri Bupati Majene, Kalma Katta itu juga diwarnai dengan aksi jempol darah, bahkan Bupati Majene sendiri ikut melakukan jempol darah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah di Majene mempertahankan pulau Lere-Lerekang.





"Aksi jempol darah ini, adalah bentuk keseriusan Pemkab Majene mempertahankan pulau Lere-Lerekang," kata Kalma Katta.





Usai melakukan aksinya yang berjalan damai ribuan masyarakat Majene kemudian bubar dengan tertib.


(T.KR-MFH/D009)


COPYRIGHT © 2012

Aktivitas Statoil Belum Diketahui Pemkab Majene



Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Majene, mengaku belum mengetahui aktivitas perusahaan minyak asal Norwegia, Statoil, yang berencana beroparasi di Blok Mandar dan Malunda.

"Memang benar saya pernah mendengar ada informasi, Statoil akan melakukan pengeoran minyak di perairan Majene, namun hingga saat ini kami belum mengetahui kapan mereka beroperasi," ungkap Kepala Distamben Majene, Ahmad Rafli Nur di Majene, Kamis.

Sebelumnya, terdapat informasi Statoil akan melakukan uji seismik di dua blok tersebut untuk mengukur kadar serta kandungan minyak sekaligus mengambil contoh kandungan minyak untuk diuji dan menetapkan langkah selanjutnya, yaitu pengeboran.

Namun, Rafli mengaku, uji seismik maupun rencana pengeboran hingga saat ini belum diterima dari pihak perusahaan yang pada dasarnya memiliki tanggungjawab dan kewajiban menyampaikan hal itu kepada Pemkab Majene.

Pemberitahuan diharapkan untuk memberikan informasi kepada para nelayan guna menghindari terjadinya kecelakaan saat beberapa peralatan pengeboran minyak milik Statoil itu dioperasikan di lepas pantai.

"Seharusnya bukan kami yang mencari informasi tapi pihak perusahaan yang harus proaktif memberikan informasi kepada kami," singkatnya.

Sementara itu, nelayan di Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae Timur, Majene, Sukirman mengaku belum mengetahui akan ada rencana pihak perusahaan minyak, termasuk Statoil untuk melakukan seismik maupun pengeboran di perairan Majene.

"Kami tidak mengetahui jika ada perusahaan minyak yang akan melakukan pengeboran. Kami berharap agar perusahaan memberi informasi agar kami bisa menghindari bahaya dari proses pengeboran tersebut," tuturnya.
(T.KR-AHN/S006)
COPYRIGHT © 2012

Majene Bangun Rumah di Pulau Lerek-Lerekan










Sabtu, 16 Juni 2012 01:00 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, akan membangun rumah di Pulau Lereklerekan untuk mempertegas kepemilikan Majene terhadap pulau itu meskipun sementara bersengketa dengan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan.





"Setelah dilakukan penanaman puluhan bibit kelapa di Pulau Lereklerekan, kini kami akan membangun rumah tinggal di sana agar ada aktivitas tetap oleh masyarakat nelayan di pulau itu," ungkap Bupati Majene, Kalma Katta di Majene, Jumat.





Menurutnya, apresiasi warga Majene sangat tinggi untuk ikut berpatisipasi mempertahankan pulau yang juga di sebut Lari-Lariang ini.





Untuk itu, lanjut Kalma, sebaiknya dilakukan pembangunan rumah agar beberapa nelayan bisa menetap di sana. Bahkan akan dilakukan pendataan kepada warga yang beranggung minat tinggal di Lereklerekan.





"Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat nelayan yang sangat antusias, bahkan saat keberangkatan penanaman pohon dipulau itu banyak nelayan yang mendaftar dalam rombongan, namun kami batasi," ucap Kalma.





Ditambahkan, pembangunan rumah tinggal di Lereklerekan sebanyak tiga unit, seluruhnya akan ditanggung pemerintah demi mempertahankan pulau yang dikalim sudah sejak lama menjadi milik Majene melalui beberapa bukti sejarah maupun bukti lainnya.





Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud mengaku penanaman bibit kelapa dan pembangunan rumah di Lereklerekan telah di anggarkan di APBD 2012. Tidak hanya itu, di pulau itu juga akan di bangun tambatan perahu dan pemasangan Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS).



"Kita perlu melakukan tindakan penguasaan fisik atas pulau tersebut. Untuk teknis pembangunan rumah, warga yang siap ditempatkan di sana kita akan bantu," tandas Sekab (T.KR-AHN/S016)


COPYRIGHT © 2012

Pemprov Instruksikan Kantor Pemerintah Hemat Listrik










Sabtu, 16 Juni 2012 01:03 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kembali mengeluarkan instruksi agar kantor pemerintah di daerah itu melakukan penghematan penggunaan energi listrik.





"Instruksi penghematan penggunaan energi listrik ini merupakan tindaklanjut kebijakan Presiden RI yang dikeluarkan pada 28 Mei 2012 tentang penghematan pengguaan bahan bakar minyak dan energi listrik,"kata Wakil Gubernur Sulbar Ir.H.Aladin S Mengga di Mamuju, Jum'at.





Menurutnya, imbauan ini juga telah diteruskan kepada masing-masing pemerintah kabupaten di Sulbar diantaranya Kabupaten Mamuju, Majene, Polman, Mamasa dan Kabupaten Mamuju Utara (Matra).





"Sesungguhnya gerakan nasional penghematan penggunaan energi ini bukan hanya tertuju kepada kantor pemerintahan saja, namun juga bisa berlaku untuk masyarakat umum,"kata dia.





Namun begitu kata dia, kantor pemerintahan diharapkan bisa dilaksanakan secera efektif sehingga beban biaya pembayaran listrik juga bisa ditekan.





"Banyak manfaat jika kita melakukan penghematan penggunaan listrik. Selain mendukung kebijakan program nasional juga muaranya mengurangi beban pembiayaan rutin pada kantor-kantor pemerintahan itu sendiri,"tuturnya.





Sehingga kata dia, kepada segenap jajaran pada lingkup pemprov Sulbar untuk tidak melakukan pemborosan penggunaan listrik.





"Pimpinan SKPD maupun BUMN dan BUMD bisa melakukan kontrol kepada jajarannya untuk tidak melakukan pemborosan penggunaan listrik. Jika ini dilakukan maka program nasional penghematan penggunaan energi akan berjalan optimal,"ungkap Aladin. (T.KR-ACO/S016)


COPYRIGHT © 2012

Sulbar Mulai Sosialisasi Penghematan BBM









Jumat, 15 Juni 2012 09:10 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News)- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai melakukan sosialisasi penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kepada seluruh lapisan pemerintah dan masyarakatnya.





Kabag Humas Pemprov Sulbar, Muhammad Salil, di Mamuju, Kamis, mengatakan, Pemerintah di Sulbar mulai melakukan sosialisasi penghematan penggunaan BBM untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia tanggal 29 Mei tahun 2012 tentang penghematan BBM.





Ia mengatakan, penghematan BBM di Sulbar akan dimulai dengan melakukan pengendalian sistem distribusi BBM di setiap SPBU dengan memanfaatkan teknologi informasi.





"Setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan pribadi maupun data fisik kendaraan sehingga dapat diketahui jumlah pengisian BBM setiap hari, setiap minggu dan bulan, guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan BBM yang dapat merugikan negara," katanya.





Menurut dia, sosialisasi lainnya yang dilakukan pemerintah di Sulbar yakni dengan melakukan pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah baik pusat maupun daerah juga BUMN dan BUMD.





Selain itu, kata dia, pihaknya pun melakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan.





Salil mengatakan, penghematan BBM yang disosialisasikan lainnya adalah penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMD dan BUMD serta penghematan lampu penerangan jalan.





Menurut dia, pemerintah di tingkat pusat hanya meminta kepada daerah di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk melakukan penghematan BBM mulai Juni tahun 2012



Namun, kata dia, karena Pemerintah di Sulbar berupaya mendukung kebijakan pemerintah di tingkat pusat, maka kebijakan penghematan BBM juga sudah mulai dilakukan pemerintah yang ada di Sulbar.

"Pemerintah di Sulbar mengikuti kebijakan pemerintah di tingkat pusat dengan mulai melakukan sosialisasi penghematan BBM kepada masyarakatnya, agar ketersediaan BBM tetap mencukupi kebutuhan masyarakat di tanah air,"katanya. (T.KR-MFH/H

Ratusan Nelayan Majene Tanam Pohon di Lerek-Lerekang










Selasa, 05 Juni 2012 22:10 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Sekitar seratus nelayan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berlayar ke Pulau Lerelerekang, Selasa , mereka melakukan aksi menanam pohon sebagai bentuk kepemilikan nelayan terhadap pulau tersebut yang juga diklaim milik Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan.





Meskipun status kepemilikan Lelelerekang hingga saat ini belum jelas, Pemkab Majene maupun sejumlah warga tetap yakin pulau itu akan menjadi miliki Majene. Keyakinan tersebut ditunjukkan bukan hanya dengan melakukan penanaman pohon, melainkan dengan memasang sejumlah atribut.





"Keberangkatan kami ke Lerelerekan untuk menegaskan bahwa pulau tersebut tetap menjadi milik warga dan pemerintah Majene. Kami akan menanam pohon dan memasang sejumlah atribut untuk menegaskan kepemilikan pulau tersebut tetap berada di tangan Majene," tutur koordinator nelayan, Sahid Suhupi di Majene, beberapa saat sebelum ratusan nelayan berlayar.





Dia mengatakan aksi penanaman pohon tersebut juga merupakan bentuk kepedulian para nelayan Majene maupun nelayan Sulbar yang telah cukup lama menjadikan Lerelerekang sebagai tempat persinggahan saat melakukan pelayaran ke berbagai pulau, termasuk ke Kalimantan.





Dengan adanya aksi itu, para nelayan berharap lebih memperkuat status kepemilikan Majene terhadap Lerelerekang sehingga pemerintah bisa menyediakan beberapa fasilitas penunjang bagi nelayan di pulau tersebut sebab selama ini pulau itu sama sekali tidak berpenghuni.





Pemberangkatan ratusan nelayan dilepas langsung Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara, Anggota DPRD Sulbar, Saggaf Katta, beberapa tokoh masyarakat Sulbar serta Majene, serta sejumlah tokoh nelayan Majene.





Menanggapi keberangkatan nalayan, Saggaf Katta mengatakan adanya kepedulian nelayan terhadap status kepemilikan Lerelerekang harus menjadi motifasi bagi Pemkab Majene untuk tetap mempertahankan pulau itu.





Selain itu, hal ini harus menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah pusat agar lebih mempertimbangkan Lerelerekang tetap berada dalam kawasan Majene serta Sulbar secara umum.





"Tentunya kami dari unsur pemerintahan sangat antusias dengan adanya semangat warga Majene untuk tetap mempertahankan hak wilayahnya, pulau tersebut akan memberikan sumbangan besar bagi pemerintah maupun warga secara umum sebab memiliki potensi pertambangan yang besar," ungkapnya.





Sementara itu, Fahmi Massiara mendukung upaya dan inisiatif yang dilakukan para nelayan sebab pada dasarnya pulau tersebut bukan hanya sebatas mengandung sumber daya alam yang melimpah melainkan telah menjadi warisan nelayan Majene maupun sulbar secara turun-temurun. (T.KR-AHN/Z003)


COPYRIGHT © 2012

Belasan Ribu Warga Majene Demo Pertahankan Lereklerekan



Majene, Sulbar (ANTARA News) - Sekitar 15 ribu warga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, didominasi PNS melakukan  unjuk rasa, Rabu, mereka meminta agar Pulau Lereklerekan tetap menjadi milik Majene yang juga diklaim sebagai wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Massa memulai aksinya di Tugu Perjuangan, Jalan Gatot Subroto Majene yang didukung oleh sebagian besar dari kalangan PNS, beberapa organisasi kemahasiswaan, serta orgaisasi kemasyarakatan (ormas).

Bukan hanya warga dan sejumlah organisasi, beberapa pejabat pemerintahan juga turut melakukan aksi dukungan untuk mengembalikan pulau yang memiliki potensi besar itu ke Majene sebab pada dasarnya sejak lama telah menjadi miliki warga Majene.

Dalam orasinya, Bupati Majene Kalma Katta mengatakan apa yang ditempuh oleh seluruh warga Majene untuk melakukan demostrasi agar Lereklerekan tetap dipertahankan sangat diapresiasi oleh Pemkab Majene, sebab pulau tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi warga yang memiliki potensi luar biasa.

"Aksi warga dan sejumlah organisasi hari ini kami respon positif sebab ini menyangkut kepentingan kita bersama. Bukan hanya kepentingan pemerintah, atau segelintir masyarakat, namun seluruh elemen di Majene memiliki kepentingan terhadap Pulau Lereklerekan," tandasnya.

Bupati mengharapkan dukungan warga Majene tetap bertahan hingga status kepemilikan Lereklerekan bisa kembali seperti semula, yakni masuk dalam wilayah administrasi Majene Sulbar.

Dukungan juga disampaikan Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud. Dia mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Manteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 merupakan keputusan menyesatkan.

"Permendagri merupakan aturan yang dikeluarkan Kemendagri atas dasar yang jelas tentang kepemilikan Lereklerekan yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Majene Sulbar. Hal tersebut sudah diperjelas dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan UU Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara, Utara Tengah," paparnya.

Menurutnya, dalam beberapa aturan tersebut sudah mempertegas kepemilikan Lereklerekan oleh Majene. Bukti lain yang disebutkan berasal dari pembuatan peta maritim oleh Angkatan Laut Republik Indonesia dan Amerika Serikat tahun 1985 yang menyatakan Pulau Lereklerekan masuk dalam kawasan Majene.

Massa kembali melanjutkan aksinya dengan melakukan arak-arakan di Pasar Sentral dan berakhir di kantor DPRD Majene untuk meminta dukungan dan berharap agar DPRD segera menyampaikan aspirasi ribuan warga dan unsur Pemkab Majene kepada pemerintah pusat, termasuk kepada MA dan Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Majene Lukman mengaku mewakili seluruh anggota DPRD Majene mendukung upaya warga untuk tetap mempertahankan Lereklerekan.

"Kami akan segera menyampaikan aspirasi warga yang telah disampaikan melalui aksi demonstrasi dan dukungan melalui tandatangan ini kepada pemerintah pusat agar ini menjadi bukti bahwa tekat warga Majene untuk mengembalikan Lereklerekan sangat besar," janjinya.

Bukan hanya melalui demonstrasi, seluruh unsur juga memberikan dukungan melalui tanda tangan pada sehelai kain putih. Seluruh unsur pemerintahan, seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekkab, serta seluruh anggota DPRD juga memberikan dukungan melalui tanda tangan dan sebagian diantaranya melalui cap jempol darah. (T.KR-AHN/S016) 

COPYRIGHT © 2012

Pearl Oil Diminta tidak Ganggu Sebuku










Kamis, 07 Juni 2012 05:07 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANRATA News) - Perusahaan minyak dan gas, Pearl Oil ditegaskan untuk tidak mengganggu Blok Sebuku dengan melakukan aktivitas di sekitar Pulau Lerek-lerekan yang saat ini masih diyakini menjadi milik Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.





Penegasan tersebut berhubungan dengan pengajuan surat oleh Pemprov Sulbar kepada perusahaan minyak asal Arab itu agar mengoordinasikan seluruh aktivitasnya di Blok Sebuku yang masuk dalam kawasan Lerek-lerekan kepada Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar.





"Dari hasil koordinasi kami dengan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, beliau telah mengajukan surat kepada pihak Pearl Oil di Jakarta untuk tidak melampaui kewenangan Pemkab Majene dan Pemrov Sulbar dalam melakukan aktivitasnya di pulau yang masih kita yakini menjadi milik Majene dan Sulbar," tandas Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud di Majene, Rabu.





Melalui surat tersebut mengisyaratkan kepada pihak Pearl Oil agar tidak memperkeruh suasana sebab saat ini Blok Sebuku yang masuk dalam kawasan Lerek-lerekan masih dalam sengketa antara Sulbar dan Kalsel.





Dia menyebutkan, surat tersebut diajukan Tanggal 29 Mei 2012 setelah mengetahui terdapat kontrak kerja sama antara Kalsel dan Pearl Oil untuk mengelola potensi gas di Blok Sebuku. Sementara, Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar masih meyakini pulau tersebut bisa dikuasai kembali melalui beberapa langkah yang telah dipersiapkan, baik langkah hukum maupun langkah politik.





Sebelumnya, Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara juga menyatakan Pemkab Majene akan menggugat kerja sama yang dilakukan pihak Pearl Oil dengan Kalsel untuk mengelola potensi gas di Blok Sebuku. Hal tersebut untuk mempertegas kepemilikan Pulau Lerek-lerekan agar tetap menjadi miliki Majene maupun Sulbar.





"Ada beberapa langkah agar pulau tersebut kembali menjadi milik Majene. Selain mendorong Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada MA (Mahkamah Agung) terhadap gugatan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011, kita juga akan menggugat Pearl Oil yang telah melakukan kontrak dengan Kalsel," terang Wabup.





Bukan hanya dari unsur pemerintahan di Majene maupun Sulbar yang tetap yakin merebut bkembali Lerek-lerekan, namun warga juga menunjukkan antusiasmenya agar pulau tersebut bisa kembali. Hal itu ditunjukkan oleh ratusan nelayan Majene yang mendatangi Lerek-lerekan untuk melakukan penanaman pohon sebagai bentuk kepemilikan warga terhadap pulau tersebut. (T.KR-AHN/M009)


COPYRIGHT © 2012

Nelayan Majene Bisa Dirugikan Akibat Aktivitas Statoil


Kamis, 07 Juni 2012 17:12 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Nelayan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengaku bisa dirugikan perusahaan minyak Statoil yang memiliki dua blok di perairan Majene karena dalam melakukan aktivitasnya, nelayan tidak diperbolehkan berada di sekitar blok tersebut.

Selama ini, telah terjadi kesepakatan antara Pemprov Sulbar dan pihak Statoil untuk beraktivitas di Blok Malunda Kecamatan Malunda dan di Blok Mandar, perbatasan antara Kabupaten Majene dan Polewali Mandar, Sulbar.

Nelayan asal Malunda, Muhiddin, Kamis mengaku, pihaknya bisa dirugikan oleh aktivitas perusahaan minyak asal Norwegia itu. Selain memutus rumpon yang menjadi sumber penghasilan nelayan, para nelayan juga tidak diperbolehkan berada pada beberapa kilometer sekitar blok tersebut saat dilakukan uji seismic serta pengeboran.

"Hingga saat ini kami belum mendapat informasi tentang ganti rugi yang diserahkan perusahaan kepada nelaya terkait pemutusan rumpon sementara telah terdapat informasih bahwa perusahaan tersebut akan segera melakukan kegiatannya di sekitar perairan Malunda," katanya.

Hal yang dianggap paling merugikan nelayan oleh aktivitas Statoil adalah uji seismik dan proses pengeboran, karena dua proses tersebut akan mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.

Muhiddin mengaku, nelayan telah mendapat informasi untuk tidak berada di sekitar lokasi pengeboran sebab pihak Statoil menggunakan kapal berukuran besar yang berbahaya bagi nelayan. Dalam aktivitasnya, kapal tersebut bisa menyedot atau menenggelamkan kapal karena menggunakan sistem penyeimbang kapal yang bisa menyedot kapal.

"Hal tersebut tentunya sangat merugikan kami sebab di sekitar wilayah pengeboran kami sering melakukan penangkapan ikan. Namun pihak perusahaan tidak memberikan jalan keluar atas aktivitasnya itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, seharusnya perusahaan juga memberikan ganti rugi kepada nelayan bukan hanya kepada nelayan yang dirugikan akibat pemutusan rumpon, melainkan mengganti kerugian nelayan yang tidak bisa beraktivitas di sekitar lokasi pengeboran.

"Bahkan kami khawatir aktivitas perusahaan bisa menjadi penyebab hasil tangkapan kami semakin berkurang sebab perusahaan menggunakan berbagai jenis peralatan dan bahan yang bisa membuat ikan mati atau tidak lagi berkembang biak di sekitar perairan Majene," tukas Muhiddin.

Sebelumnya, Konsultan Advertiser dari PT Gatras, Yunok, sebagai konsultan Statoil kepada seluruh daerah yang akan menjadi sasaran pengeboran minyak mengakui aktivitas pengeboran sangat berbahaya bagi nelayan. Namun sosialisasi yang dilakukan belum seluruhnya diketahui oleh nelayan.

Dia juga mengaku bahwa tidak ada ganti rugi kepada nelayan dari pihak perusahaan selain pemutusan rumpon. Terkait terhambatnya aktivitas nelayan oleh aktivitas perusahaan itu dianggap di luar tanggungan Statoil. (T.KR-AHN/S023)
COPYRIGHT © 2012

Bupati Majene : Statoil harus Ganti Kerugian Nelayan










Kamis, 07 Juni 2012 17:18 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Bupati Majene, Sulawesi Barat, Kalma Katta meminta perusahaan minyak, Statoil, yang beraktivitas di Blok Malunda dan Blok Mandar mengganti kerugian nelayan yang selama ini beraktivitas di sekitar penambangan minyak yang dikelola perusahaan asal Norwegia itu.





"Perusahaan harus memikirkan nasib nelayan yang sering menjalankan aktivitasnya di sekitar Blok Mandar dan Malunda sehingga tidak ada satupun nelayan yang merasa dirugikan sebab hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab bagi perusahaan," kata Bupati Kalma Katta di Majene, Kamis.





Imbauan itu disampaikan untuk menghindari kerugian bagi nelayan yang selama ini menggantungkan nasibnya mencari ikan di sekitar perairan Majene sebab pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan para nelayan yang juga merupakan penduduk asli Majene.





Dia juga mengimbau kepada perusahaan untuk memperjelas dan memantapkan proses sosialisasi kepada para nelayan terkait aktivitasnya pada dua blok itu. Dengan demikian bisa menghindari timbulnya korban akibat kesalahan prosedur dan keterlambatan pemberitahuan kepada seluruh nelayan yang kerap beraktivitas.





"Tentunya sebagai pemerintah kami tetap akan memberikan pemahaman kepada seluruh warga, utamanya kepada para nelayan terkait aktivitas perusahaan. Namun, hal ini lebih besar menjadi tanggung jawab perusahaan yang mengetahu secara teknis seluruh teknis pelaksanaan pengeboran," ungkap Kalma.





Terkait wilayah penangkapan ikan, dia juga mengharapkan perusahan bisa memberikan pemahaman secara teknis sekaligus memberikan ganti rugi kepada nelayan yang tidak bisa beraktivitas akibat wilayahnya yang sering dijadikan lokasi penangkapan digunakan oleh perusahaan.





Meskipun konsultan dari PT Gatras yang memfasilitasi sosialisasi rencana pengeboran itu telah menyampaikan beberapa hal penting kepada para nelayan, namun hal tersebut belum sepenuhnya maksimal sebab tidak seluruh nelayan yang mendapat informasi teknis.





"Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan yang sering beraktivitas di dua blok tersebut untuk menghindari munculnya kerugian," ungkap Yunoko, konsultan dari PT Gatras saat melakukan sosialisasi di ruang pertemuan Wakil Bupati Majene kepada sebagian kecil nelayan dan dari dinas terkait. (T.KR-AHN/S023)









COPYRIGHT © 2012

Bupati Majene : Pulau Lereklerekan Harga Mati










Kamis, 14 Juni 2012 19:37 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Bupati Majene, Sulawesi Barat, Kalma Katta menyatakan, status kepemilikan Pulau Lereklerekan yang saat ini menjadi sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merupakan harga mati bagi Majene untuk mempertahankan dan merebut kembai pulau tersebut.





"Lereklerekan adalah harga mati bagi Majene. Pulau tersebut akan tetap kami pertahankan dan kami tidak membiarkan apa yang telah menjadi hak kami diambil alih oleh pihak lain," kata Kalma Katta di Majene, Kamis.





Dia mengatakan, meskipun status kepemilikan Lereklerekan saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui pengajuan "judicial review" Pemkab Kotabaru untuk membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang mengatur wilayah administrasi Lereklerekan masuk dalam Majene, namun masih ada langkah hukum yang mngkin ditempuh.





Besarnya tekad Pemkab Majene untuk tetap mepertahankan pulau tersebut setelah diketahui di sekitar pulau yang masuk dalam kawasan Blok Sebuku itu memiliki kandungan gas cukup besar.





"Kepemilikan Lereklerekan juga lebih condong berada dalam wilayah administrasi Majene. Hal itu diperkuat oleh bukti sejarah dan beberapa bukti lain, seperti peta yang dibuat puluhan tahun sebelumnya," kata Kalma.





Untuk tetap mempertahankan pulau tersebut, Bupati berharap Pemprov Sulbar segera mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menempuh langkah hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan Kotabaru yang telah disepakati MA.





Keputusan MA membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 dianggap tindakan menyesatkan sebab permendagri merupakan aturan yang dikeluarkan Kemendagri atas dasar yang jelas tentang kepemilikan Lereklerekan





Hal tersebut juga sudah diperjelas dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan UU Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara, Utara Tengah. (T.KR-AHN/S023)



COPYRIGHT © 2012

DPRD : Lereklerekan Dipertahankan Hingga Proses Hukum Tertinggi










Minggu, 17 Juni 2012 19:21 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mewakili DPRD Majene berjanji tetap berupaya mempertahankan Pulau Lereklerekan yang saat ini dipersengketakan dengan provinsi Kalimantan Selatan, hingga proses hukum paling tinggi.





"Kami selaku lembaga perwakilan rakyat tetap akan mempertahankan status kepemilikan Lereklerekan hingga pada proses hukum paling tinggi di Indonesia," ungkap Wakil Ketua DPRD Majene, Lukman di Majene, Minggu.





Hal itu disampaikan sebagai bentuk dukungannya terhadap aksi demonstrasi warga untuk tetap mempertahankan pulau tersebut dari upaya Pemkab Kotabaru maupun Kalsel merebut pulau tersebut dari tangan Majene, beberapa waktu lalu di kantor DPRD Majene.





"Institusi DPRD menyatakan sikapnya secara tegas untuk mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan warga maupun pemerintah agar pulau yang telah lama menjadi miliki kita itu kembali dalam kawasan Majene," tegasnya.





Kepemilikan Lereklerekan oleh Majene dibatalkan setelah uji materi Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang wilayah Lereklerekan masuk dalam kawasan Sulbar dan Majene, disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).





Keputusan tersebut dianggap sangat merugikan Majene sebab pulau yang telah lama dikuasai itu harus lepas setelah diketahui memiliki sumber daya alam yang cukup besar, yaitu kandungan gas di sekitar Blok Sebuku yang saat ini digarap oleh salah satu perusahaan minyak skala besar.





Bahkan, Ketua Komisi III DPRD Majene, Rusbi Hamid meminta kepada Camat Sendana yang dianggap pulau itu masuk dalam wilayahnya untuk berkantor sementara di Lereklerekan. Hal tersebut sebagai bentuk pembuktian anomo pemerintah maupun warga Majene cukup besar merebut kembali pulau itu.





"Kalau perlu, Camat Sendana berkantor sementara di Lereklerekan hingga pemerintah pusat menetapkan pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Majene dan tidak masuk dalam wilayah provinsi serta kabupaten lain selain Majene dan Sulbar," imbuhnya.





Secara kelembagaan, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi warga maupun Pemkab Majene terkait tuntutan dimasukannya Lereklerekan dalam kawasan Majene melalui aksi demonstrasi ribuan warga yang dilakukan di Majene beberapa waktu lalu. (KR-AHN/N001)


COPYRIGHT © 2012

Majene Minta Dukungan DPRD Kotabaru Pertahankan Lereklerekan









Sabtu, 16 Juni 2012 20:04 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melalui Dinas Pertambangan dan Energi telah meminta beberapa anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk mendukung upaya mempertahankan kepemilikan Pulau Lereklerekan.





Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Majene, Ahmad Rafli Nur di Majene, Sabtu, mengatakan bukan hanya dukungan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) agar Lereklerekan yang saat ini juga diklaim Kotabaru tetap masuk dalam kawasan Majene.





"Kebetulan banyak warga Kotabaru merupakan penduduk dari Majene yang menetap di sana. Termasuk beberapa anggota DPRD, meskipun telah lama menetap di sana namun kami tetap melakukan komunikasi," tuturnya.





Dia mengaku, tidak menutup kemungkinan sejumlah anggota DPRD Kotabaru bisa memberikan dukungan kepada Majene agar Lereklerekan tetap menjadi milik Majene maupun Sulbar. Pulau tersebut pada dasarnya telah lama masuk kawasan Majene, baik saat bergabung dengan Sulawesi Selatan maupun saat Sulbar berdiri sendiri sebagai provinsi.





Namun, hingga saat ini Rafli masih enggan menyebut nama-nama anggota DPRD Kotabaru yang siap memberikan dukungan kepada Majene. Hal tersebut diakui berkaitan dengan strategi Majene untuk merebut kembali pulau yang memiliki potensi gas yag cukup besar.





"Kami belum bisa menyebutkan siapa saja anggota DPRD Kotabaru yang bisa memberikan dukungan kepada Majene. Namun, kami yakin setelah melakukan koordinasi dengan beberapa anggota DPRD tersebut mengaku siap memberikan dukungannya kepada Pemkab Majene," katanya.





Kepemilikan Lereklerekan saat ini tidak jelas setelah Pemprov Kalsel bersama Pemkab Kotabaru mengajukan Uji Materi terhadap Peraturan Manteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang menyatakan Pulau Lereklerekan masuk dalam Kawasan Majene kepada MA.





Dari hasil Uji Materi yang dilakukan Kalsel dan Kotabaru, MA menyatakan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 telah dibatalkan sehingga Majene merasa terancam karena pulau tersebut akan dikuasai Kotabaru.





"Meskipun saat ini belum ada penetapan Lereklerekan masuk dalam kawasan Majene maupun Kotabaru, namun kami tetap harus berupaya keras agar pulau tersebut tetap kembali dalam kawasan Majene. Kami berharap, adanya dukungan tersebut semakin memperkuat status kepemilikan Lereklerekan," kata Rafli.





Sejumlah langkah maupun aksi telah ditempuh Pemkab Majene untuk mempertahankan pulau tersebut. Sebelumnya, ribuan warga Majene melakukan demonstrasi untuk mendesak DPRD Majene mengambil langkah dan mendesak Kemendagri melakukan PK terhadap keputusan MA yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011. (T.KR-

Sulbar Bentuk Tim Advokasi Lere-Lerekang










Sabtu, 26 Mei 2012 05:21 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, membentuk tim advokasi guna mempertahankan status kepemilikan Pulau Lere-Lerekang yang saat ini telah dicaplok oleh pemerintah Kalimantan Selatan.





"Jika memang MA telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri nomor Nomor 43 Tahun 2011 tentang status pulau Lere-Lerekang yang selama ini masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Majene, maka kami tentu tidak akan diam dan akan kembali melakukan upaya perlawanan ke ranah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA,"kata Sekretarus Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin di Mamuju, Jum'at.





Sekprov menyampaikan, dirinya bersama wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin dan beberapa pejabat lainnya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.





"Pihak Kemendagri juga merasa kaget jika MA mengabulkan gugatan terhadap Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang tapal batas wilayah pemerintahan Kabupaten Majene, Sulbar,"ungkapnya.





Ia menyampaikan, meski gugatan ke MA dikabulakan bukan berarti Kalsel langsung serta merta harus mencaplok pulau Lerek-Lerekaan sebagai milik mereka.





"Tidak boleh Kalsel langsung mencaplok sebagai pemilik pulau Lere-Lerekang karena isi gugatan itu masih akan kita lihat. Kita sebagai pemilik resmi akan melakukan segala upaya untuk mempertahankan wilayah kita,"ungkapnya.





Pada pertemuan urung rembuk di Jakarta bersama sejumlah pengurus Kerukukan Keluarga Sulawesi Barat (KKSB) dan sejumlah politisi telah bersepakat membentuk tim advokasi untuk menjadi dasar melakukan upaya gugatan PK ke MA.





"Tim advokasi ini akan bekerja mencari fakta-fakta hukum terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang khususnya terkait Undang-Undang pembentukan Kabupaten Majene dan Pembentukan Kabupaten Kota Baru,"jelasnya.





Ismail menambahkan, beberapa pengacara telah bersedia membantu mempertahankan status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang salah satunya, Rudy Alfonso. (T.KR-ACO/M009)



COPYRIGHT © 2012

Sulbar Mencari Bukti Baru Kepemilikan Lere-Lerekang


Selasa, 19 Juni 2012 04:54 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, terus melakukan berbagai upaya untuk mencari bukti baru untuk memperkaya status kepemilikan pulau Lere-Lerekang yang saat ini dipersengketakan dengan Provinsi Kalimantan Selatan.





"Sejak persoalan Lere-Lerekang masuk dalam ranah hukum maka pada saat itu pun pemprov Sulbar langsung bergerak cepat. Salah satunya mencari bukti-bukti baru untuk memperkaya data status kepemilikan pulau itu sebelum masuk dalam ranah hukum tertinggi gugatan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Senin.





Menurut dia, anggapan bahwa Pemprov Sulbar tidak serius mengurus status kepemilikan Lere-Lerekang itu keliru karena selama ini telah banyak upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kepemilikan Pulau Lere-Lerakang.





"Upaya mediasi dengan Pemprov Kalsel pun telah kita lakukan termasuk melaksanakan urung rembuk di Jakarta dengan melibatkan semua komponem masyarakat Sulbar dalam rangka menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk merebut kembali Lere-Lerekang. Sebenarnya, kepemilikan Pulau Lere-Lerakang ini belum resmi menjadi milik Kalsel karena belum ada putusan resmi dari MA," ungkapnya.





Meski demikian, Pemprov Sulbar terus melakukan persiapan apabila gugatan Kalsel dikabulkan oleh MA untuk merebut Lere-Lerakang.





Ismail menambahkan, Pemprov Sulbar juga berencana melaksanakan pertemuan dengan lembaga resmi pemetaan pulau-pulau terluar dibawah naungan TNI Angkatan Laut (AL).





"Agenda pelaksanaan dengan lembaga resmi pemetaan pulau AL ini belum dijadwalkan karena harus mengkondisikan dengan waktu luang dari pihak lembaga tersebut," ujarnya.





Penjelasan dari lembaga resmi pemetaan pulau itu, kata dia, akan menjadi data pendukung untuk melakukan gugatan tertinggi di MA untuk mempertahankan status Lere-Lerekang yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.





Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Majene, Lukman , secara kelembagaan telah menyatakan sikapnya secara tegas untuk mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan warga maupun pemerintah agar pulau yang telah lama menjadi miliki Majene.





Kepemilikan Lereklerekan oleh Majene dibatalkan setelah uji materi Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang wilayah Lere-lerekang masuk dalam kawasan Sulbar dan Majene, disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).





Keputusan tersebut dianggap sangat merugikan Majene sebab pulau yang telah lama dikuasai itu harus lepas setelah diketahui memiliki sumber daya alam yang cukup besar, yaitu kandungan gas di sekitar Blok Sebuku yang saat ini digarap oleh salah satu perusahaan minyak skala besar. (T.KR-ACO/R010)


COPYRIGHT © 2012

Majene Kumpulkan Novum untuk Kembali Lerek-Lerekan


Kamis, 07 Juni 2012 19:31 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, telah mengumpulkan beberapa novum atau bukti baru terkait kepemilikan Pulau Lerek-lerekan untuk mempertegas kepemilikan pulau yang menjadi sengketa dengan Kalimantan Selatan.





Novum yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya gugatan Kalsel yang menuntut Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 dibatalkan.





Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Majene, Ahmad Rafli Nur di Majene, Kamis mengatakan, beberapa bukti baru yang bisa dijadikan dasar tuntutan Kemendagri telah dikumpulkan baik melalui pemerintah maupun tim yang dibentuk Pemkab Majene untuk melakukan beberapa upaya merebut kembali pulau tersebut.





"Kami telah menemukan peta yang dibuat Angkatan Laut Amerika Serikat bekerja sama Pemerintah RI pada 1985 terkait peta pelayaran dan ukuran kedalaman laut di sekitar Selat Makassar. Dalam peta tersebut menunjukkan Lerek-lerekan masuk dalam kawasan Majene yang saat itu masih masuk dalam kawasan Sulawesi Selatan," katanya.





Selain itu, Rafli mengatakan, bukti lain memperkuat Majene pemilik Lerek-lerekan, pengakuan Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP) yang mencantumkan dalam situs resminya. Pulau Lerek-lerekan merupakan pulau kecil yang masuk dalam kawasan Majene, berbatasan langsuang dengan Kecamatan Sendana.





Bukan hanya mengumpulkan novum, anggota Tim Advokasi Hukum untuk merebut Lerek-lerekan, Arsalin Aras menyatakan, beberapa langkah hukum akan ditempuh Pemkab Majene selain melakukan PK. Di antaranya adalah Derden Verzet atau perlawanan hukum yang bdilakukan oleh pihak ke tiga akibat dirugikan oleh keputusan yang dikeluarkan MA atas gugatan Kalsel.





Derden Verzet memungkinkan dilakukan Majene sebab Pemkab Majene maupun Pemrov Sulbar merupakan pihak ke tiga atas gugatan terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang dilakukan Kalsel dan saat ini gugatan tersebut telah dikabulkan MA terkait lepasnya Lerek-lerekan dari Majene.





"Selain PK dan Derden Verzet, Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar juga memungkinkan mengajukan Uji Materi terhadap Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulbar dan UU Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Sulawesi Selatan," terangnya.





Uji Materi yang akan diajukan untuk mempetegas kembali beberapa poin yang termuat dalam dua Undang-undang tersebut sehingga Lerek-lerekan dimasukkan dalam kawasan Sulbar sebab sangat banyak bukti yang menguatkan Lerek-lerekan termasuk dalam kawasan Majene. (T.KR-AHN/S023)


COPYRIGHT © 2012

Monday, June 4, 2012

Anggota DPD Diminta tidak Acuhkan Sengketa Lerek-Lerekan


Rabu, 23 Mei 2012 20:24 WITA | Sulbar

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Sulawesi Barat meminta seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulbar agar tidak mengacuhkan sengketa Pulau Lerek-lerekan antara Pemprov Sulbar dan Pemprov Kalimantan Selatan yang sedang bergulir.




Tokoh Masyarakat Sulbar yang juga merupakan salah satu panitia pembentukan Sulbar, Rahmat Hasanuddin di Majene, Sulbar, Rabu, mengatakan, sejak bergulirnya sengketa Pulau Lerek-lerekan antara Sulbar dan Kalsel, anggota DPD RI dapil Sulbar belum pernah melakukan upaya untuk mendukung Pemprov Sulbar mempertahankan pulau yang telah menjadi hak Sulbar.




"Saya meminta kepada seluruh anggota DPD RI dapil Sulbar untuk tidak tinggal diam dengan adanya sengketa tersebut sebab itu juga menjadi tugas dan tanggung jawab perwakilan rakyat asal Sulbar untuk melakukan komunikasi secara politik kepada pemerintah pusat agar pulau tersebut tetap dipertahankan sebagai hak rakyat Sulbar," ujarnya.




Dia mengakui, tugas dan tanggung jawab untuk mempertahankan Lerek-lerekan pada dasarnya berada pada pemerintah daerah, baik pada tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun tidak ada salahnya sebagai perwakilan rakyat, DPD ikut melakukan upaya meskipun hanya sebatas negosiasi politik.




Rahmat yang juga merupakan praktisi pendidikan dari Universitas Sulbar (Unsulbar) menganggap sengketa Lerek-lerekan tidak harus mempersulit pemerintah di tingkat daerah sebab perkembangannya bisa dikawal seluruh anggota DPD RI dapil Sulbar di pusat.




"Lerek-lerekan merupakan kepentingan kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, seluruh kalangan yang merasa sebagai orang Sulbar memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan pulau Lerek-lerekan yang sudah sejak lama telah menjadi milik warga Sulbar," ucapnya.




Dia menjelaskan, sebelum Sulbar terbentuk, pulau tersebut telah masuk dalam peta kawasan Sulawesi Selatan dan tepat berbatasan dengan Majene. Setelah terjadi pemekaran wilayah antara Sulsel dan Sulbar, Lerek-lerekan telah diakui pemerintah pusat masuk dalam kawasan Sulbar.




Selain masalah legalitas, Rahmat menjelaskan, kepemilikan pulau tidak selalu mempertimbangkan masalah kedekatan wilayah melainkan ditinjau dari aspek kesejarahan. Dia mengaku Lerek-lerekan telah dimanfaatkan pelaut Mandar asal Sulbar maupun pelaut Sulsel sejak ratusan tahun silam sebab dari sejarah kemaritiman, pelaut asal Sulawesi sudah terkenal sebagai pelaut ulung.




"Kami meyakini pulau tersebut tetap memiliki dasar untuk tetap menjadi milik warga Sulbar, baik dasar hukum melalui Permendagri maupun aspek kesejarahan," ucapnya. (T.KR-AHN/F003)







COPYRIGHT © 2012

Majene Harap Kemendagri Percepat PK ke MA



Jumat, 01 Juni 2012 05:15 WITA | Sulbar

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Pemprov Kalimantan Selatan terkait sengketa pulau Lerek-lerekang




Bupati Majene Kalma Katta di Majene, Kamis, mengungkapkan sampai saat ini belum ada informasi Kemendagri akan melakukan PK atau tidak, sehingga dalam waktu dekat harus segera dibentuk tim kuasa hukum yang akan mendorong Kemendagri dalam mengajukan PK kepada MA.




"Kami berharap tim kuasa hukum yang ditunjuk nantinya dapat bekerja cepat untuk mengawal dan mendorong Kemendagri melakukan upaya PK sesuai dengan kemungkinan yang ada," ungkapnya.




Dia mengaku, Pemkab Majene siap menempuh langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk mempertahankan pulau tersebut, sebab pada dasarnya pulau itu memang milik Majene.




Sementara, Wakil Ketua DPRD Majene Marsuki Nurdin, menjelaskan saat dilakukannya rembuk nasional beberapa waktu lalu di Jakarta, diketahui bila ada dua langkah hukum yang dapat ditempuh dalam mempertahankan pulau Lerelerekang, yaitu dengan melakukan PK dan mengajukan uji materil.




Pengajukan PK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, sebab sebelumnya gugatan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) ditujukan kepada Kemendagri. Sementara uji materil dapat ditempuh oleh Sulbar dan Majene sebab sebelumnya pulau tersebut telah masuk dalam dalam wilayah administrasi Sulbar.




Wakil Ketua Komisi III DPRD Majene, Basri Ibrahim mengaku sudah banyak warga yang mengaku kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh MA, sehingga dapat saja keputusan tersebut akan mengungdang gejolak ditengah-tengah masyarakat.




Dia mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan mendapat desakan dari sejumlah warga Majene untuk melakukan Demontrasi. (T.KR-AHN/S016)







COPYRIGHT © 2012

Kontrak Kalsel dengan Perusahaan Tambang Bisa Digugat


Senin, 04 Juni 2012

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Wakil Bupati Majene Sulawesi Barat Fahmi Massiara, mengatakan kontrak kerja sama Pemprov Kalsel dengan salah satu perusahaan tambang Blok Sibuku bisa digugat Pemkab Majene sebab kepemilikan Pulau Lerek-lerekan di blok tersebut belum jelas.




"Status kepemilikan Lerek-lerekan hingga saat ini belum memiliki kejelasan setelah muncul gugatan Kalsel kepada Kemendagri terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 disepakati MA (Mahkamah Agung)," kata Wabub Fahmi Massiara di Majene, Senin.




Dijelaskan, gugatan Kalses terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 hingga saat ini juga belum memiliki kejelasan sebab belum ada pernyataan dan pemberitahuan resmi MA kepada Kemendagri setelah Pemkab Majene melakukan komunikasi di Jakarta beberapa waktu lalu.




Pemkab meminta agar tidak ada langkah apapun yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel maupun Pemkab Kotabaru terhadap pulau tersebut sebab meskipun gugatan terhadap Permendagri disepakati MA, Kalsel belum memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik Lerek-lerekan.




"Dalam Undang-undang pembentukan Kalsel, tidak terdapat aturan yang menyatakan Lerek-lerekan masuk dalam kawasan Kalsel. Meskipun Permendagri dinyatakan gugur, Pemkab Majene masil memiliki peluang memiliki kembali pulau itu baik melalui PK (Peninjauan Kembali), maupun langkah hukum lainnya," jelas Fahmi.




Dari penjelasan tersebut, dia menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak berhak melakukan kontrak kerja sama, hal tersebut bisa menimbulkan kerancuan sebab kontark baru bisa dijalankan jika kepemilikan Lerek-lerekan telah diperjelas terkait pengelolaan potensi Blok Sibuku di sekitar Lerek-lerekan.




Wabup mengatakan, jika seandainya kontrak antara Kalsel dengan salah satu perusahaan telah dilakukan maka Pemkab Majene akan mengajukan gugatan terhadap kontrak tersebut untuk membatalkan dan menunggu hingga aturan baru dikeluarkan terkait siapa pemilik Lerek-lerekan.




"Kami tetap yakin pulau tersebut miliki Majene sebab secara garis kesejarahan kita memiliki bukti kuat. Hingga saat ini Pemkab Majene juga telah mencari beberapa bukti baru jika seandainya gugatan Kalsel memang betul disepakati MA untuk dijadikan dasar gugatan melalui PK MA bagi Kemendagri," tekan Fahmi.




Pernyataan tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima Pemkab Majene terhadap berjalannya kontrak kerja sama antara Pemprov Kalsel dengan salah satu perusahaan tambang untuk menggarap potensi tambang yang terdapat di Blok Sibuku, letaknya berada dalam kawasan Pulua Lerek-lerekan.




Bahkan Pemkab Kotabaru dianggap telah membentuk perusahaan daerah untuk ikut menananmkan sahamnya dalam pengelolaan tambang di blok tersebut dan hal tersebut juga bisa digugat oleh Pemkab Majene.

(T.KR-AHN/S016













COPYRIGHT © 2012

Majene Usulkan Yusril Tim Kuasa Hukum Lere-Lerekang



Selasa, 05 Juni 2012


Mamuju (ANTARA News) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengusulkan nama Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Isha Mahendra menjadi tim kuasa hukum atas rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tentang senketa Lere-Lerekang.





"Hasil pertemuan yang dilaksanakan di Majene bersama Bupati Majene dan para tokoh masyarakat mengusulkan agar Pak Yusril dilibatkan sebagai tim kuasa hukum dalam rangka upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa Pulau Lere-Lerekang yang saat ini tengah diklaim oleh Pemprov Kalsel," kata Wakil Ketua DPRD Majene, Marsuki Nurdin di Mamuju, Senin.





Menurutnya, Yusri dianggap paling tepat untuk menjadi tim kuasa hukum karena memiliki kapasitas dan kemanpuan tinggi dalam hal penguasaan ilmu hukum dan ketatanegaraan.





"Pak Yusril akan kita jadikan sebagai tim kuasa hukum Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar dalam rangka mengajukan upaya hukum PK MA terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang," ucapnya.





Politisi senior Partai Demokrasi Kebangsaan ini mengatakan, masyarakat Majene dan Sulbar berharap Yusril siap menjadi tim kuasa hukum dalam rangka mempertahankan status kepemilikan pulau yang kaya dengan potensi gas itu.





Ia menuturkan, tim kuasa hukum ini nantinya akan dibantu beberapa pengacara asal Sulbar yang telah ditunjuk yakni Rudi Alfonso dan Hatta Kainang.





"Memilih mantan Menkumham untuk menjadi tim kuasa hukum dalam uji materil itu merupakan bentuk keseriusan Pemkab Majene atau pun Pemprov Sulbar," ucapnya.





Marsuki menambahkan, jika pak Yusril berhasil menjadi tim kuasa hukum maka bukan tidak mungkin status kepemilikan Lere-Lerekang itu tidak akan jatuh ke tangan Kalsel.





"Pak Yusril memiliki kemanpuan mumpuni untuk menangani berbagai persoalan hukum dan itu ia buktikan setiap menangani masalah dan bahkan tidak pernah kalah," ujarnya.





Sebelumnya, Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, status kepemilikan Lerek-lerekan hingga saat ini belum memiliki kejelasan setelah muncul gugatan Kalsel kepada Kemendagri terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 disepakati MA (Mahkamah Agung).





Dijelaskan, gugatan Kalses terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 hingga saat ini juga belum memiliki kejelasan sebab belum ada pernyataan dan pemberitahuan resmi MA kepada Kemendagri setelah Pemkab Majene melakukan komunikasi di Jakarta beberapa waktu lalu.





Pemkab meminta agar tidak ada langkah apapun yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel maupun Pemkab Kotabaru terhadap pulau tersebut sebab meskipun gugatan terhadap Permendagri disepakati MA, Kalsel belum memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik Lerek-lerekan.





"Dalam Undang-undang pembentukan Kalsel, tidak terdapat aturan yang menyatakan Lerek-lerekan masuk dalam kawasan Kalsel. Meskipun Permendagri dinyatakan gugur, Pemkab Majene masil memiliki peluang memiliki kembali pulau itu baik melalui PK (Peninjauan Kembali), maupun langkah hukum lainnya," jelas Fahmi. (T.KR-ACO/F003)

DPRD Siap Demo MA Terkait Sengketa Lerek-Lerekang


Rabu, 23 Mei 2012 

Mamuju (ANTARA News) - Para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan siap melakukan aksi demo ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempertahankan status kepemilikan Pulau Lerek-lerekang yang saat ini diklaim oleh pemerintah Kalimantan Selatan.

"Mempertahankan Pulau Lere-lerekang merupakan harga mati bagi warga Sulbar. Makanya, kalangan DPRD Sulbar siap menempuh berbagai macam cara untuk mempertahankan pulau yang disengketakan dengan Pemprov Kalsel, termasuk dengan jalan melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Agung (MA)," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Ajbar Abdul Kadir saat melaksanakan rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah Provinsi Sulbar di gedung DPRD, Selasa.

Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Sulbar ini menghadirkan unsur Pemprov Sulbar diantaranya Asisten I bidang pemerintahan Akhsan Djalaluddin, Kepala Biro Pemerintahan Khaeruddin Anas, dan Kepala Biro Hukum Dominggus Sariang .

Ajbar menyampaikan, rapat dengan pendapat ini bertujuan meminta penjelasan Pemprov Sulbar terkait perkembangan terbaru kondisi Pulau Lere-lerekang yang tengah disengketakan dengan Kalsel.

Karena ada informasi yang beredar jika gugatan Pemprov Kalsel terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan poin utama gugatan yaitu ingin mengambil alih pulau tanpa penghuni seluas kurang lebih empat hektare tersebut.

Ajbar mengemukakan, jika betul sudah keluar putusan dari MA yang mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terhadap Kemedagri, maka Sulbar harus segera melakukan berbagai upaya untuk "melawan" putusan tersebut.

"Ini serius. Karena secara fakta hukum dan mendapat pengakuan dari Kementerian Dalam Negeri jika Pulau Lere-lerekang itu masuk dalam wilayah Sulbar. Makanya, jika ada putusan MA yang mementahkan hal ini, maka kita harus melawannya. Salah satunya dengan melakukan aksi demo di MA," kata politisi Parta Bintang Reformasi ini.

Pernyataan Ajbar ini didukung Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin yang hadir pada pertemuan tersebut.

"Saya setuju dengan Ajbar. Kita harus melakukan langkah-langkah untuk memenangkan pertarungan ini. Kita harus pertahankan tanah lelulur kita," kata Arifin yang berasal dari Dapil Majene.

Arifin menambahkan, sebagai lembaga politik, maka DPRD harus melakukan langkah-langkah politis untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MA sebagai bentuk kekecewaan dan tidak menerima putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut.

"Kita harus pakai pengacara nasional untuk bantu kita. Masa Pemprov Kalsel bisa mengalahkan kita jika kita benar. Kontrak kerjasama antara BP Migas dengan Pemprov Kalsel yang melibatkan Pulau Lere-lerekang ini harus kita batalkan," jelas Arifin Nurdin yang juga Ketua PDK Sulbar ini.

Sementara itu, Asisten I Akhsan Djalaluddin mengemukakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA yang dikabarkan telah keluar pada 2 Mei 2012.

Dikabarkan, inti dari putusan tersebut adalah mengabulkan gugatan dari Pemprov Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2011 yang menyebutkan jika Pulau Lere-lerekang masuk dalam wilayah Sulbar yakni di wilayah Kabupaten Majene.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh Sulbar di Majene. Pada dasarnya, kita sepakat untuk mempertahankan pulau itu karena memang secara hukum masuk dalam wilayah Sulbar. Yang membuat pulau ini jadi rebutan karena ada kandungan gas alam di bawahnya," ungkap Akhsan.

Kepala Biro Pemerintahan Sulbar Khaeruddin Anas menambahkan, pihaknya terus memantau aktivitas yang dilakukan Pemprov Kalsel di Pulau Lere-lerekang tersebut.

Makanya, beberapa waktu lalu, pihaknya melayangkan protes ke Kemendagri karena Pemprov Kalsel melakukan kegiatan di pulau tersebut tanpa seizin Pemprov Sulbar selaku pemilik pulau.

"Semua dokumen resmi terkait wilayah pulau yang masuk dalam wilayah Sulbar sudah kami sampaikan ke Mendagri untuk menjadi bahan menerbitkan Permendagri No 43 Tahun 2011 tersebut. Makanya, kami rasa dari sisi apapun, pulau itu masuk dalam wilayah Sulbar," ujar Khaeruddin.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan salah seorang Hakim Agung asal Sulsel yakni Samsam Nganro agar bisa memberikan bantuan dalam sengketa ini.

¿Pada dasarnya beliau siap membantu. Meski beliau merupakan Hakim Agung yang menangani kasus pidana, tapi beliau bersedia memberikan petunjuk-petunjuk untuk menghadapi kasus perdata seperti kasus sengketa Pulau Lere-lerekang ini," ujarnya.

Dia menambahkan, ada hal yang menjadi celah pada undang-undang pembentukan Provinsi Sulbar yakni tidak tercantumnya batas wilayah dengan Provinsi Kalsel, hanya batas wilayah dengan Provinsi Kaltim.

Kemungkinan besar, hal inilah yang menjadi celah sehingga Pemprov Kalsel merasa punya "senjata" untuk menggugat keberadaan Pulau Lere-lerekang, apalagi letak pulau ini lebih dekat ke wilayah Kalsel yakni di Kabupaten Kota Baru ketimbang ke wilayah Sulbar.

Tetapi, kata Khaeruddin, apapun keputusan MA, pihaknya akan mengupayakan langkah-langkah strategis demi mempertahankan status pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Sulbar.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Darwis disepakati bahwa dalam waktu dekat DPRD dalam hal ini Komisi I akan bersama-sama dengan Pemprov berangkat ke Jakarta untuk meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terkait dengan permasalahan ini yaitu MA, Kemendagri, BP Migas, dan lain-lain.

Selain Darwis dan ajbar, anggota Komisi I yang hadir pada rapat ini di antaranya Sudirman Darius, Almalik Pababari, Bustamin Badolo, Darwis Sewai, dan Nurrahma Nurdin. (T.KR-ACO/F003)


COPYRIGHT © 2012

Sunday, June 3, 2012

Bupati Majene Optimistis Lere-Lerekang tidak akan Lepas




Rabu, 23 Mei 2012 06:35 WITA | Sulbar
Majene (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, Kalma Katta mengaku sangat optimistis Pulau Lere-Lerekang tidak akan lepas direbut Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pemerintah di Kabupaten Majene tidak akan tinggal diam dan Pulau Lere-Lerekang yang terus diupayakan direbut Pemerintah Kalsel akan tetap dapat dipertahankan,"kata Bupati Majene di Majene, Rabu.

Ia mengaku sangat optimis dapat mempertahankan Lere-Lerekang karena Pulau Lere-Lerekang yang terletak di perairan Sulawesi secara hukum masih wilayah Kabupaten Majene sesuai yang diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011.

"Meski ada informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materil yang diajukan Pemerintah Kalsel terhadap permendagri Nomor 43 tahun 2011 dan Lere-Lerekang terancam lepas masuk dalam wilayah Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalsel, itu bukanlah akhir dari segalanya,"katanya.

Karena kata dia, masih akan ada upaya hukum lain yang diajukan Pemkab Majene terhadap upaya hukum yang dilakukan Pemerintah di Kalsel.

Ia mengatakan, Pemkab Majene akan menempuh jalur hukum mempertahankan Lere-Lerekang dengan menggugat pembentukan Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Kota Baru Provisi Kalsel, agar jelas bahwa daerah itu tidak berhak atas Pulau Lere-Lerekang.

Ia mengatakan, upaya lainnya yang akan dilakukan juga mengkaji kembali pembentukan Provinsi Sulsel agar jelas bahwa Lere-Lerekang yang terletak di perairan Sulawesi tepat di tengah Selat Makassar adalah wilayahnya Kabupaten Majene sebelum Provinsi Sulbar ini dimekarkan dari Provinsi Sulsel sebagai provinsi induknya.

Menurut dia, sejak dahulu Pulau Lere-Lerekan yang bagi orang Makassar suku asli Provinsi Sulsel yang banyak mendiami pulau itu mengenal dengan nama Pulau Lari-Lariang, sehingga pulau itu adalah mutlak wilayah Majene karena Kabupaten Majene juga dulunya wilayah Provinsi Sulsel.

"Sejak zaman Belanda, Pulau Lare-Lerekang adalah wilayah 'afdeling' Mandar yang kini menjadi Provinsi Sulbar dan setelah bangsa ini merdeka pulau itu masuk dalam wilayah Provinsi Sulsel yang merupakan provinsi induk dari Provinsi Sulbar sebelum provinsi ini dimekarkan. Jadi otomatis pulau tersebut adalah wilayah Sulbar," katanya
Oleh karena itu ia meyakini Lere-Lerekang tidak akan lepas dari wilayah Kabupaten Majene dan pulau yang memiliki kandungan minyak dan gas itu akan tetap mampu dipertahankan. (T.KR-MFH/Y006)


COPYRIGHT © 2012