Wednesday, July 25, 2012

Migas Lere-Lerekang Milik Sulbar

Kamis, 07 Juni 2012 05:21 WITA | Sulbar
Mamuju (ANTARA News) - Kandungan minyak dan gas yang ada di perut bumi di kepulauan Lere-Lerekang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat diakui sepihak masih tetap milik Provinsi Sulbar.



"Migas di Lere-Lerekang masih milik Sulbar, karena pulau Lere-Lerekang yang terus berupaya direbut Provinsi Kalimantan Selatan, masih tetap milik Kabupaten Majene Provinsi Sulbar,"kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, perusahaan minyak dan gas (Migas) PT Pearl Oil yang akan mengelola migas di Blok Sebuku yang wilayahnya termasuk di pulau Lere-Lerekang diperairan Kabupaten Majene, juga masih tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulbar.

"Pearl Oil tetap mengakui migas di Pulau Lere-Lerekang yang terletak di perairan Kabupaten Majene adalah milik Provinsi Sulbar sehingga ketika ingin mengelolanya maka harus melakukan koordinasi dengan pemerintah di Sulbar dan itu sudah dilakukan,"katanya.

Oleh karena itu ia meminta agar Pemerintah Kalsel menghentikan niatnya yang terus ingin menguasai Pulau Lere-Lerekang yang secara administratif masih wilayah Sulbar.

"Mempertahankan Pulau Lere-Lerekang agar tetap masuk dalam wilayah Provinsi Sulbar adalah harga mati, segala upaya akan dilakukan pemerintah dan masyarakat mempertahankan PulauLere-Lerekang, jadi pemerintah Kalsel sebaiknya berhenti menguasai Lere-Lerekang,"katanya.



Ia mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 telah menetapkan Lere-Lerekang adalah wilayah Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, meski Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi yang diajukan Pemerintah Kalimantan Selatan terhadap Permendagri itu.

Gubernur mengatakan, meski MA mengabulkan gugatan uji materil Permendari Nomor 43 Tahun 2011, yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalsel, namun Pemerintah Sulbar tetap masih berhak sebagai pemilik Lere-Lerekang karena secara administratif menurut aturan Permendagri itu adalah wilayahnya.

"Pemerintah di Sulbar tidak akan tinggal diam apabila ada gugatan hukum mengenai kepemilikan daerah ini atas Pulau Lere-Lerekang karena bagaimanapun secara historis dan tata pemerintahan seperti yang diatur dalam Permendagri itu, telah menetapkan Pulau Lere-Lerekan adalah bagian dari wilayah Majene," katanya.

Menurut dia, sejak dahulu Pulau Lere-Lerekan yang bagi orang Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang banyak mendiami pulau itu mengenal dengan nama Pulau Lari-Lariang, sehingga pulau itu adalah mutlak wilayah Sulbar.

"Sejak zaman Belanda, Pulau Lare-Lerekang adalah wilayah Provinsi Sulsel yang merupakan provinsi induk dari Provinsi Sulbar sebelum provinsi ini dimekarkan. Jadi otomatis pulau tersebut adalah wilayah Sulbar," katanya.

(T.KR-MFH/M009)
COPYRIGHT © 2012

Sulbar akan Serahkan Dokumen Lere-Lerekang ke Yusril

Kamis, 05 Juli 2012 22:12 WITA | Sulbar

Yusril Ihza Mahendra

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan bertolak ke Jakarta guna menyerahkan dokumen data pendukung kepemilikan Pulau Lere-Lerekang kepada Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum pemda tersebut.

"Awal pekan ini kami berangkat ke Jakarta untuk menemui mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum Sulbar dalam menangani kasus sengketa Pulau Lere-Lerekang," kata Ketua DPRD Sulbar H Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Kamis.


H Hamzah Hapati Hasan

Menurut Hamzah, dokumen penting kepemilikan Pulau Lere-Lerekang itu akan diserahkan kepada Yusril untuk menjadi bahan acuan sebelum masalah sengketa pulau itu dibawa ke ranah hukum lebih tinggi lagi pascadikabulnya gugatan yang diajukan Pemprov Kalsel oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tapal Batas Wilayah.

"Pihak MA telah mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terhadap Permendagri Nomor 43 tahun 2011 tentang Tapal Batas Wilayah Pemprov Sulbar. Makanya, kita akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau membawa masalah ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar H Khaeruddin Anas juga menyampaikan, secara tidak langsung status Pulau Lere-Lerekang yang sebelumnya masuk ke wilayah Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, untuk sementara tak bertuan.

Menurut dia, Pulau Lere-Lerekang yang kaya kandungan gas alam ini telah diklaim oleh Pemprov Kalsel. Namun begitu, status pulau itu tidak bisa serta merta menjadi milik Kalsel karena putusan MA itu hanya membatalkan isi Permendagri.

Karena itu, kata dia, upaya hukum yang harus ditempuh sekarang adalah melakukan PK dan membawa masalah Lere-Lerekang ini ke MK.

"Untuk membawa persoalan Lere-Lerekang ke MK maka kita membutuhkan data pendukung dengan melibatkan Pak Yusril Ihza Mehendra, selaku pengacara yang akan mendampingi Pemprov Sulbar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemprov juga segera menghadirkan beberapa saksi pendukung agar pulau ini tetap dapat dipertahankan saksi ahli pembuatan peta laut yakni dari Lingkungan Laut Nasional (LLN).

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak LLN yang pada tahun 1992 telah membuat peta laut. Bahkan pihak LLN siap memberikan kesaksian jika dibutuhkan untuk menjelaskan status kepemilikan Pulau Lere-Lerekang," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum, pihak LLN termasuk dari Lapan dan pihak Bakosultanal.

Pihak LLN, Lapan dan Bakosultanal menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apabila langkah PK atau membawa masalah ini ke MK," ungkapnya. (T.KR-ACO/S023)
COPYRIGHT © 2012

Sulbar akan Serahkan Dokumen Lere-Lerekang ke Yusril

Kamis, 05 Juli 2012 22:12 WITA | Sulbar
Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan bertolak ke Jakarta guna menyerahkan dokumen data pendukung kepemilikan Pulau Lere-Lerekang kepada Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum pemda tersebut.
"Awal pekan ini kami berangkat ke Jakarta untuk menemui mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum Sulbar dalam menangani kasus sengketa Pulau Lere-Lerekang," kata Ketua DPRD Sulbar H Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Kamis.


H Hamzah Hapati Hasan

Menurut Hamzah, dokumen penting kepemilikan Pulau Lere-Lerekang itu akan diserahkan kepada Yusril untuk menjadi bahan acuan sebelum masalah sengketa pulau itu dibawa ke ranah hukum lebih tinggi lagi pascadikabulnya gugatan yang diajukan Pemprov Kalsel oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tapal Batas Wilayah.
"Pihak MA telah mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terhadap Permendagri Nomor 43 tahun 2011 tentang Tapal Batas Wilayah Pemprov Sulbar. Makanya, kita akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau membawa masalah ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar H Khaeruddin Anas juga menyampaikan, secara tidak langsung status Pulau Lere-Lerekang yang sebelumnya masuk ke wilayah Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, untuk sementara tak bertuan.

Menurut dia, Pulau Lere-Lerekang yang kaya kandungan gas alam ini telah diklaim oleh Pemprov Kalsel. Namun begitu, status pulau itu tidak bisa serta merta menjadi milik Kalsel karena putusan MA itu hanya membatalkan isi Permendagri.
Karena itu, kata dia, upaya hukum yang harus ditempuh sekarang adalah melakukan PK dan membawa masalah Lere-Lerekang ini ke MK.

"Untuk membawa persoalan Lere-Lerekang ke MK maka kita membutuhkan data pendukung dengan melibatkan Pak Yusril Ihza Mehendra, selaku pengacara yang akan mendampingi Pemprov Sulbar," ujarnya.


Selain itu, kata dia, pemprov juga segera menghadirkan beberapa saksi pendukung agar pulau ini tetap dapat dipertahankan saksi ahli pembuatan peta laut yakni dari Lingkungan Laut Nasional (LLN).

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak LLN yang pada tahun 1992 telah membuat peta laut. Bahkan pihak LLN siap memberikan kesaksian jika dibutuhkan untuk menjelaskan status kepemilikan Pulau Lere-Lerekang," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum, pihak LLN termasuk dari Lapan dan pihak Bakosultanal.

Pihak LLN, Lapan dan Bakosultanal menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apabila langkah PK atau membawa masalah ini ke MK," ungkapnya. (T.KR-ACO/S023)

COPYRIGHT © 2012

Gubernur Sulbar Terus Perjuangkan Lere-Lerekang


Sabtu, 07 Juli 2012 20:53 WITA | Sulbar

Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan Pulau Lere-Lerekang untuk tetap masuk dalam wilayahnya.

"Pemerintah di Sulbar tidak akan berhenti memperjuangkan Pulau Lere-Lerekang agar tetap menjadi milik Sulbar," kata Gubernur Sulbar di Mamuju, Sabtu.

Mahkamah Agung sebelumnya dalam putusannya mengabulkan gugatan Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) atas pulau tersebut, dengan membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011 tentang Pulau Lere-Lerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Majene Provinsi Sulbar.

"Meskipun Permendagri Nomor 43 tahun 2011 digugurkan MA setelah menerima gugatan dari Pemerintah Kalsel, bukan berarti serta merta Kalsel akan menguasai Lere-Lerekang," katanya.

Menurut Gubernur, pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya untuk tetap mempertahankan Lere-Lerekang.

"Pemerintah di Sulbar akan melakukan langkah hukum dengan menjadikan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara merebut Lere-Lerekang masuk dalam wilayah Sulbar," katanya.

Gubernur mengatakan, pemerintah di Sulbar menganggap Lere-lerekang yang terletak di perairan Sulawesi adalah wilayahnya, karena pulau itu sebelumnya masuk di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum Sulbar dimekarkan dari provinsi induknya itu pada tahun 2004.

"Lere-Lerekang adalah pulau yang menjadi milik Sulbar, karena sebelum Sulbar dimekarkan dari Provinsi Sulsel, pulau itu masuk di dalam wilayah Sulsel, sehingga ketika Sulbar menjadi Provinsi baru pulau tersebut adalah wilayahnya. Jadi wajar kalau Sulbar tetap mempertahankan pulau itu," katanya. (T.KR-MFH/H-KWR)
COPYRIGHT © 2012

Gubernur Sulbar Terus Perjuangkan Lere-Lerekang

Sabtu, 07 Juli 2012 20:53 WITA | Sulbar

Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan Pulau Lere-Lerekang untuk tetap masuk dalam wilayahnya.

"Pemerintah di Sulbar tidak akan berhenti memperjuangkan Pulau Lere-Lerekang agar tetap menjadi milik Sulbar," kata Gubernur Sulbar di Mamuju, Sabtu.


Gubernur Sulbar

Mahkamah Agung sebelumnya dalam putusannya mengabulkan gugatan Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) atas pulau tersebut, dengan membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011 tentang Pulau Lere-Lerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Majene Provinsi Sulbar.

"Meskipun Permendagri Nomor 43 tahun 2011 digugurkan MA setelah menerima gugatan dari Pemerintah Kalsel, bukan berarti serta merta Kalsel akan menguasai Lere-Lerekang," katanya.

Menurut Gubernur, pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya untuk tetap mempertahankan Lere-Lerekang.

"Pemerintah di Sulbar akan melakukan langkah hukum dengan menjadikan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara merebut Lere-Lerekang masuk dalam wilayah Sulbar," katanya.

Gubernur mengatakan, pemerintah di Sulbar menganggap Lere-lerekang yang terletak di perairan Sulawesi adalah wilayahnya, karena pulau itu sebelumnya masuk di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum Sulbar dimekarkan dari provinsi induknya itu pada tahun 2004.

"Lere-Lerekang adalah pulau yang menjadi milik Sulbar, karena sebelum Sulbar dimekarkan dari Provinsi Sulsel, pulau itu masuk di dalam wilayah Sulsel, sehingga ketika Sulbar menjadi Provinsi baru pulau tersebut adalah wilayahnya. Jadi wajar kalau Sulbar tetap mempertahankan pulau itu," katanya. (T.KR-MFH/H-KWR)

COPYRIGHT © 2012

15.000 Masyarakat Majene Tanda Tangan Pertahankan Lere-Lerekang

Kamis, 14 Juni 2012 19:47 WITA | Sulbar

Majene (ANTARA News) - Sekitar 15.000 anggota masyarakat Majene Provinsi Sulawesi Barat melakukan aksi tanda tangan sebagai wujud dukungan mereka terhadap pemerintah di Majene dalam rangka mempertahankan pulau Lere-Lerekang.

"Kami telah kumpulkan 15.000 tandatangan masyarakat yang menyatakan akan mempertahankan pulau Lere-Lerekang yang terus berupaya direbut Pemerintah Kalimantan Selatan," kata ketua tim advokasi politik Lere-Lerekang Kabupaten Majene Rusbi Hamid di Majene, Kamis.


Rusbi Hamid

Ia mengatakan, selain mempertahankan Lere-Lerekang, tanda tangan yang dikumpulkan masyarakat itu juga sebagai bentuk penolakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011, yang menyatakan pulau Lere-Lerekang yang terletak di perairan Sulawesi adalah milik Kabupaten Majene Provinsi Sulbar.

"Kami masyarakat Majene meminta agar putusan MA yang membatalkan Permendagri Nomor 43 tahun 2011 dan menyatakan, Pulau Lere-Lerekang adalah milik Pemerintah Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalsel, segera dicabut,"kata Rusbi Hamid yang juga anggota DPRD Majene.

Karena menurut dia, pulau Lere-Lerekang adalah milik Kabupaten Majene, sesuai yang ditetapkan dalam batas wilayah Provinsi Sulbar ketika dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan dan ketika Provinsi Sulawesi Selatan masih menyatu dengan Provinsi Sulbar sebelum dimekarkan.

"Lere-Lerekang adalah wilayah Provinsi Sulsel dan masuk dalam Kabupaten Majene, sehingga setelah Sulbar dimekarkan dari Provinsi Sulsel, maka secara otomatis Lere-Lerekang adalah wilayah Majene secara definitif," ujarnya.

Oleh karena itu ia meminta agar Kementrian Dalam Negeri segera melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang mengabulkan gugatan Pemerintah Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43 tahun 2011.

Ia mengatakan, masyarakat di Majene tidak akan rela pulau yang menjadi hak daerahnya dicaplok begitu saja oleh Pemerintah Kalsel, sehingga aksi menggalang tanda tangan masyarakat Majene dilakukan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap perjuangan mempertahankan Lere-Lerekang.

Sehari sebelumnya ribuan masyarakat Majene melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka mempertahankan pulau Lere-Lerekang yang terus berupaya direbut Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Aksi ribuan masyarakat Majene itu dimulai dengan berjalan kaki sambil berorasi dari Mesjid Raya Kabupaten Majene yang terletak di Lingkungan Passanggarahan menuju kantor DPRD Kabupaten Majene.

Aksi masyarakat Majene yang turut dihadiri Bupati Majene, Kalma Katta itu juga diwarnai dengan aksi jempol darah, bahkan Bupati Majene sendiri ikut melakukan jempol darah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah di Majene mempertahankan pulau Lere-Lerekang.

"Aksi jempol darah ini, adalah bentuk keseriusan Pemkab Majene mempertahankan pulau Lere-Lerekang yang terus berupaya di rebut Kalsel," kata Kalma Katta. (KR-MFH/N001)

COPYRIGHT © 2012

Gubernur Pertimbangkan Yusril Tim Kuasa Hukum Lere-Lerekang

Selasa, 05 Juni 2012 22:42 WITA | Sulbar

Yusril Ihza Mahendra

Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mempertimbangkan pelibatan mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi tim kuasa hukum atas rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa Pulau Lere-Lerekang.

"Usulan dari Pemkab Majene untuk melibatkan Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukum untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa Pulau Lere-Lerakang, patut kita apresiasi," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Selasa.



Anwar Adnan Saleh

Menurut dia, kemampuan Yusri dalam menangani persoalan hukum tak perlu diragukan lagi karena selama ini telah banyak perkara yang ditangani telah dimenangkan.

"Pak Yusril merupakan pakar hukum dan memiliki kemampuan mumpuni di bidang hukum dan ketatanegaraan," katanya.

Gubernur menyampaikan, rencana pelibatan Yusril untuk menjadi tim kuasa hukum mempertahankan status kepemilikan Lere-Lerekang telah dikomunikasikan.

"Saya telah membangun komunikasi dengan Pak Yusril untuk membantu kami mempertahankan status kepemilikan Lere-Lerekang yang saat ini tengah diklaim oleh Kalsel," kata dia.

Ia menerankan, tidak sulit untuk membangun komunikasi dengan Yusril karena selama ini telah terjalin hubungan baik selaku sahabat lama yang ada di Jakarta.

"Pak Yusril itu sahabat semenjak saya duduk sebagai anggota DPR RI tahun 2004 silam. Saya yakin dan percaya Pak Yusril akan bersedia membantu Sulbar," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Majene Marsuki Nurdin juga mengemukakan, hasil pertemuan dengan para tokoh masyarakat telah mengajukan pelibatan Yusril sebagai tim kuasa hukum mempertahankan Lere-Lerekang.


Marsuki Nurdin

"Pak Yusril akan kita jadikan sebagai tim kuasa hukum Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar dalam rangka mengajukan upaya hukum PK MA terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang," katanya.

Ia menuturkan, tim kuasa hukum ini akan dibantu beberapa pengacara asal Sulbar yang telah ditunjuk yakni Rudi Alfonso dan Hatta Kainang.

"Memilih mantan Menkumham untuk menjadi tim kuasa hukum dalam uji materil itu merupakan bentuk keseriusan Pemkab Majene atau pun Pemprov Sulbar," katanya.

Wakil Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan, status kepemilikan Lerek-lerekan hingga saat ini belum memiliki kejelasan setelah muncul gugatan Kalsel kepada Kemendagri terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 disepakati MA (Mahkamah Agung).

Gugatan Kalses terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 hingga saat ini juga belum memiliki kejelasan sebab belum ada pernyataan dan pemberitahuan resmi MA kepada Kemendagri setelah Pemkab Majene melakukan komunikasi di Jakarta beberapa waktu lalu. (T.KR-ACO/S023)
COPYRIGHT © 2012

Gubernur : Yusril Siap Kawal Kasus Lere-Lerekang

Rabu, 04 Juli 2012 07:06 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh mengemukakan, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Isha Mahendra telah bersedia menjadi tim kuasa hukum peninjauan kembali kasus Pulau Lere-Lerekang yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan.

"Putusan Mahkama Agung (MA) telah keluar dan mengabulkan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2012 terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang yang selama ini masuk dalam wilayah Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Rabu.

 Anwar Adnan Saleh

Karena itu kata dia, persoalan ini akan segera dibawa ke ranah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA, dan bila perlu masalah ini dibawa hingga tingkat Mahkamah Konstitusi.

"Semua persiapan telah kita lakukan termasuk menyiapkan tim pengacara andal yakni Pak Yusril, "katanya.

Gubernur menyampaikan, Yusril telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi tim kuasa hukum dalam mengawal proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

"Mempertahankan pulau Lere-Lerekang adalah harga mati, Makanya, kita tidak tanggung-tanggung untuk mencari pengacara sekaliber Pak Yusril," ujar Anwar,

Ia menyampaikan, Pemprov Sulbar akan segera ke Jakarta untuk menyerahkan semua dokumen pendukung untuk menjadi bahan Yusril.

"Hasil dokumen kepemilikan pulau Lere-Lerekang ini akan dipelajari oleh Pak Yusril sebelum dilakukan upaya langkah hukum," ungkapnya.

Gubernur mengatakan, meski Permendagri telah dianulir oleh MA bukan berarti Pulau Lere-Lerekang itu menjadi milik Kalsel karena yang dibatalkan adalah Permendagri.

"Artinya, Pulau Lere-Lerekang itu pasca dianulirnya Permendagri Nomor 43 tahun 2011, statusnya tak bertuan atau status quo. Ini berarti Pemprov Sulbar masih memiliki peluang atau waktu untuk mengembalikan Pulau Lere-Lerekang kembali ke Sulbar,"ungkap Anwar.

Kesempatan untuk melakukan upaya hukum, kata dia, paling lambat 90 hari pasca teranulirnya Permendagri nomor 43 tahun 2011.

"Sesuai aturan Undang-Undang maka upaya hukum harus dilaksanakan paling lambat 90 hari. Namun, kita akan lebih mempercepat langkah hukum agar masalah Lere-Lerekang tidak berlarut-larut," terang Anwar,

Ia mengatakan, tim Yusril sudah sangat solid sehingga tak perlu banyak pengacara lain yang akan dilibatkan.

"Pak Yusril merupakan pengacara yang memiliki kemanpuan mumpuni. Sepak terjang pak Yusril sudah terbantahkan dan bahkan tercatat sebagai pengacara yang tidak pernah kalah,"kata Anwar.

Anwar menambahkan, untuk mengawal kasus Lere-Lerekang ini maka pemprov Sulbar dan pemkab Majene semakin intens berkoordinasi.

"Jika ada anggapan bahwa Pemprov Sulbar minim berkoordinasi dengan Pemkab Majene, maka itu sangat keliru," ucap Anwar. (T.KR-ACO/A013)
COPYRIGHT © 2012

Nelayan Mandar Akui Lere-Lerekang Wilayah Majene


Kamis, 12 Juli 2012 21:01 WITA | Sulbar

Mamuju (ANTARA News) - Sejumlah nelayan tradisonal suku Mandar mengakui, Pulau Lere-Lerekanng masuk wilayah Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Sulawesi Barat.

"Saya ini merupakan pelaku sejarah yang setiap harinya berada di Pulau Lere-Lerekang, sesudah Indonesia merdeka. Kala itu, setiap nelayan melaut pasti singgah di pulau itu untuk berteduh saat kondisi cuaca buruk," kata Pua Jaharia, seorang nelayan tradisional Mandar di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, Pulau Lere-Lerekang terletak di Selat Makassar dengan jarak tempuh menggunakan perahu tradisional sekitar delapan jam.

"Ini masih menggunakan perahu tradisional yang hanya mengandalkan tiupan angin dari arah barat daya. Jika kondisi sekarang, mungkin jarak tempuh ke pulau itu lebih cepat lagi," katanya.

Pua Jaharia mengakui, pulau tak berpenghuni ini memiliki banyak catatan sejarah yang masih segar dalam ingatan.

"Masyarakat Mandar dikenal sebagai pelaut ulung dengan menggunakan perahu tradisional Sande. Bahkan pelaut-pelaut ini terkadang menjelajahi hingga ke Madagaskar," ungkapnya.

Setelah nelayan Mandar menemukan Pulau Lere-Lerekang, kata dia, nelayan pun akhirnya bersepakat menanam pohon kelapa.

"Pohon kelapa itu sengaja ditanam karena di pulau itu tak ada sarana air tawar. Minimal, para nelayan bisa menikmati air dari buah pohon kelapa," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, nelayan Mandar juga terkejut karena tiba-tiba Kalsel klaim sebagai pemilik wilayah pulau tak berpenghuni itu. (T.KR-ACO/S023)
COPYRIGHT © 2012

Gubernur Pastikan Yusril ke Mamuju Bahas Lere-Lerekang


Minggu, 22 Juli 2012 06:47 WITA | Sulbar

Yusril Ihza Mahendra

Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, H.Anwar Adnan Saleh, memastikan rencana kedatangan antan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pada awal Ramadhan 1433 Hijriah, untuk membahas masalah polemik sengketa Pulau Lerek-Lerekang.

"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Yusril Ihza Mehendra. Rencananya, dia datang pada pekan pertama Ramadhan,"kata gubernur di Mamuju, Sabtu.

Menurut Gubernur, semula Yusril bersama timnya akan datang ke Mamuju sebelum Ramadhan, namun terpaksa ditunda karena saat itu banyak agenda yang harus dilaksanakannya di Jakarta.


H.Anwar Adnan Saleh

"Sekitar lima hingga enam orang yang akan mendampingi Yusril bertandang ke Mamuju. Kedatangan mereka itu guna membahas materi kuasa tertulis yang akan kita serahkan kepada lembaga hukum binaan Yusril," kata Anwar.

Ia menyampaikan, materi kuasa hukum ini akan diserahkan oleh Pemprov Sulbar dengan menghadirkan Pemkab Majene.

"Yang bertandatangan dalam pemberian materi kuasa hukum ini adalah dirinya selaku gubernur bersama ketua DPRD Sulbar dan termasuk Bupati Majene dan Ketua DPRD Majene," katanya.

Tim Yusril akan mempelajari dokumen Pulau Lerek-Lerekang versi Sulbar dan juga mempelajari versi Kalsel, katanya lagi.

Gubernur menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permendagri Nomor 43 tahun 2011, maka dengan sendirinya pulau potensi gas itu dalam status quo.

"Yusril telah melihat salinan putusan MA yang mementahkan Permendagri Nomor 43 tahun 2011. Dengan begitu, maka upaya selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti baru sebelum dilakukan gugatan Peninjauan Kembali," katanya. (T.KR-ACO/H-KWR)


COPYRIGHT © 2012

LBH : Sulbar harus Koordinasi BP Migas Terkait Royalti



Jumat, 13 Juli 2012 04:34 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Hatta Kainang, SH, menyarankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, hendaknya berkoordinasi dengan BP Migas terkait pembagian royalti hasil ekplorasi gas blok Sebuku di Pulau Lere-Lerakang.





"Langkah paling tepat yang harus ditempuh sekarang oleh Pemprov Sulbar Pascaputusan Mahkama Agung (MA) yang mementahkan Permendagri nomor 43 tahun 2011, yakni berkoordinasi dengan BP Migas selaku otoriter yang mengatur royalti hasil eklsplorasi migas," kata Hatta Kainang di Mamuju, Kamis.





Menurutnya, saat ini Pear Oil yang juga investor asing dari Uni Emirat Arab telah melakukan tahap eksplorasi blok Sebuku yang ditargetkan bakal berproduksi tahun 2013.





Saat ini kata dia, status pulau Lere-Lerekang jelas dalam staus qoe pascaputusan MA yang menganulir Permendagri nomor 43 tahun 2011.





Dengan demikian, akan lebih baik apabila pemprov Sulbar meningkatkan koordinasi dengan BP Migas guna memastikan royalti itu jatuh ke Pemkab Majene atau Pemkab Kota Baru.





"Pemprov Sulbar harus menekan BP Migas agar royalti hasil eksplorasi gas di blok sebuku itu jelas arahnya," kata dia.





Namun begitu kata dia, upaya hukum untuk melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) tetap penting untuk ditindaklanjuti.





"Saya mendukung langkah pemprov Sulbar untuk melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi lagi. Namun, untuk kondisi sekarang ini hendaknya berkoordinasi dengan BP Migas,"ujarnya.





Ia juga memberikan apresiasi positif langkah pemprov Sulbar untuk menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Isha Mahendra. (T.KR-ACO/E001)


COPYRIGHT © 2012

Statoil Belum Temukan Cadangan Migas Ekonomis

RADAR SULBAR 16/07/2012

Eksplorasi Dua Titik, Telan Ratusan Juta Dollar


Satatoil

MAMUJU — Salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dangas (migas) di Indonesia, Satatoil, masih melakukan eksplorasi.Dari dua titik pengeboran di lepas pantai Mamuju yang diekplorasi,belum satupun yang ditemukan memiliki cadangan migas yang ekonomis untuk dikelola. Sementara biaya yang dikeluarkan perusahaan ini untuk mencari kandungan migas di perairan Mamuju sudah mencapai US$ 100 juta.

Meski demikian, Statoil belum menyerah. Masih ada satu titik lagi yang akan dilakukan pengeboran. CSR Advisor Statoil Indonesia, Wawan Koswara, berharap dari sumur terakhrir yang digali ditemukan kandungan
migas yang diharapkan.


Wawan Koswara (kiri)

“Soal biaya ratusan juta dollar yang telah kami keluarkan, itu sudah konsekuensi. Kami tidak merasa rugi. Justru kami merasa rugi kalau tidak berbuat apa-apa. Setidaknya perusahaan ini tidak berjalan statgnan,” ujar Wawan, saat mengikuti pelaksanaan Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) di Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju, Rabu, 10 Juli.

Ia menyebutkan, sejak melakukan pengeboran pada dua sumur mulai Januari hingga Mei 2012, belum ditemukan kandudangan migas yang bisa dikembangkan. Tapi pada Agustus 2012, pengeboran akan dilanjutkan di sumur ketiga.

“Namun, jika ternyata kami harus meninggalkan Mamuju karena tidak menemukan cadangan migas, kami tidak kecewa. Sebab selama berada di daerah ini kami telah melakukan banyak kegiatan sosial, khususnya di sektor pendidikan. Kami sangat berharap, kedepan program semacam itu dapat dilanjutkan mesti tanpa Statoil lagi,” pesan Wawan Koswara.

Sekedar diketahui, Statoil yang merupakan perusahaan asal Norwegia sebelumnya telah melakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan eksploitasi migas di Blok Karama, Lepas Pantai Mamuju, dengan luas area eksplorasi 3.212 kilometer persegi.Itu dimulai sejak tahun 2007.

Kemudian Statoil juga telah melakukan survei seismic pada tiga sumur migas yang akan dilakukan pengeboran pada tahun 2008. Selanjutnya pada 2009 perusahaan ini melakukan drilling untuk memastikan ada migas atau tidak pada sumur yang akan dibor. (ham)

Thursday, July 12, 2012

Pengeboran Migas Perdana Di Provinsi Sulawesi Barat oleh Tately NV


Potensi Tambang di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat


Iklan Dinas PESDM Sulbar, Daerah Penghasil Migas


Yusril Pelajari Putusan MA terkait Sengketa Pulau Lereklerekang

RADAR SULBAR 11/07/2012

EDITOR: CHAERUL MARFAN

JAKARTA — Pengacara nasional, Yusril Ihza Mahendra, siap mendampingi Sulbar, mempertahankan Pulau Lereklerekang Majene. Senin, 9 Juli, Yusril mengaku akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang penetapan Pulau Lereklerekang kedalam wilayah Sulbar. “Ya, setelah kita pelajari hasil telaah kita. Butuh dua tiga hari baca putusan ini dulu,” kata Yusril dihadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sulbar, petang kemarin. Kepada wakil para rakyat Sulbar, Yusril menjelaskan bahwa putusan MA tidak serta merta menetapkan Pulau Lereklerekang ke dalam wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memenangkan gugatan atas Permendagri 43/2011. Permendagri, memang dengan sendirinya dapat dibatalkan oleh MA jika bertentangan dengan undang-undang. Persoalan disini, kata dia, MA perintahkan Permendagri dicabut.


“Kalau dicabut, keadaannya sekarang seperti semula (sebelum ada Permendagri),” imbuh Yusril di kantornya, Ihza dan Ihza Law Firm, gedung Citra Graha, Jakarta. Namun, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin menimpali bahwa pihak MA telah menyampaikan, selain membatalkan Permendagri, juga menetapkan pulau itu ke dalam wilayah Kalsel. Penjelasan dari MA itu disampaikan salah satu hakim dalam sengeketa Pulau Lereklerekang, yakni, Paulus E Lotulung. “Makanya waktu itu, kami sampaikan bahwa peradilan itu telah sesat. Karena penetapan pulau itu kedalam wilayah Kalsel telah melampaui wewenang Mendagri,” papar Arifin. Meski demikian, Yusril tetap menegaskan bahwa posisi Lereklerekang berdasarkan penjelasan dari pihak DPRD, berada dalam status quo.


“Itu mungkin hanya omongan si Pulus saja. Harus ditelaah dulu putusannya,” ujar Yusril. Sebelumnya, Gubernur Sulbar H Anwar Adnan Saleh telah lebih dulu mendatangi kantor Pengacara Yusril dan bertemu dengan mantan penyusun pidato presiden itu. Kehadiran para legislator Sulbar menemui Yusril, jelas Wakil Ketua DPRD Sulbar Muhammad Jayadi, menegaskan dukungan politis mereka terhadap langkah kongkrit yang telah ditempuh Gubernur Sulbar.


“Kita datang ke kantor Pak Yusri juga berkonsultasi tentang upaya-upaya hukum yg ditempuh dalam mempertahankan Pulau Lerelerekang,” sambung Arifin. Pada kesempatan tersebut, Yusril juga menyatakan kesiapannya hadir di Sulbar, memberi penjelasan mengenai hasil telaah hukum dan langkah apa saja yang dapat ditempuh mempertahankan Pulau Lereklerekang. Hadir dalam pertemuan ini, antara lain, Wakil Ketua DPRD Jayadi, Ketua Komisi I HM Darwis, Tamrin Endeng, Marigun, Erfan Kamil, Tahir Madanni, Jumiati Mahmud, M Yamin Salrh, Andi Usman, serta Hamzah Sunuba. (*)

Dirjen KP3K Nyatakan Lereklerekang Milik Sulbar

RADAR SULBAR 11/07/2012


JAKARTA — Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP3K-KKP), Sudirman Saad, menyatakan Pulau Lereklerekang masih milik Provinsi Sulbar.


Penegasan ini disampaikan, Selasa, 10 Juli, dihadapan warga Sulbar dan Pengurus Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB). Polemik antara Sulbar dan tetangganya, Kalimantan Selatan yang memperkarakan pulau itu, kata Sudirman, harus segera berakhir. Ia pun membeberkan beberapa poin penting yang dapat dilakukan Pemda guna menegaskan pulau tersebut masih menjadi milik Sulbar. “Masalah itu tidak boleh berlarut-larut,” sebut Sudirman, di kantornya.


Sudirman Saad

Keberadaan Pulau Lereklerekang sebagai wilayah Majene Sulbar juga tercantum dalam direktori pulau-pulau kecil Indonesia. Dalam website Direktorat Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil itu, tercantum bahwa Lereklerekang berada di Kecamatan Sendana Majene Sulbar. Lebih jauh disampaikan bahwa dalam rangka menghindari berbagai permasalahan menyangkut kedaulatan wilayah RI, pihaknya akan segera mendaftarkan pulau-pulau kecil milik Indonesia. ”Daftar pulau-pulau kecil Indonesia akan dibawa ke New York untuk didaftarkan di PBB, termasuk Lereklerekang Sulbar,” tegas Sudirman.


Terkait polemik ini, pemerintah Sulbar telah meminta kesediaan pengacara nasional Yusril Ihza Mahendra untuk membantu menegaskan kepemilikan Pulau itu dalam wilayah Kabupaten Majene Sulbar. Langkah ini dilakukan menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan Kalsel atas Permendagri 43 tahun 2011 tentang penetapan Pulau Lereklerekang ke dalam wilayah Kabupaten Majene Sulbar. Yusril sendiri telah menyampaikan kesediaan untuk mengawal sengketa Lereklerekang melalui jalur hukum yang memang telah diatur dalam undang-undang.


Saat menerima tim dari DPRD Sulbar, Yusril sempat memberi gambaran mengenai langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh oleh Pemprov Sulbar. ”Nantilah kita sampaikan sarannya. Pertimbangan-pertimbangannya akan kami sampaikan,” cetus Yusril kepada para wakil rakyat Sulbar. (rul)

Wednesday, July 4, 2012

DPRD-Pemprov Percayakan ke Yusril


RADAR SULBAR

Yusril Izha Mahendra

Gugatan Putusan MA Soal Lereklerekang
MAMUJU — Tidak butuh waktu lama. Pasca terbitnya salinan putusan
Mahkamah Agung (MA) tentang pebatalan Permendagri No.43/2011 tentang
Pulau Lereklerekang, DPRD dan Pemprov Sulbar langsung menyiapkan
langkah taktis.

Senin, 2 Juli, unsur pimpinan DPRD Sulbar dan sejumlah anggota dewan
melakukan rapat koordinasi bersama Biro Pemerintahan dan Biro Hukum
Pemprov Sulbar. Pokok bahasannya adalah menyiapkan langkah cepat
sebagi bentuk perlawanan terhadap putusan MA itu.

Dalam pertemuan, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar, Khaeruddin
Anas, mengatakan, status Pulau Lereklerekang bisa direbut kembali jika
upaya hukum luar biasa ditempuh. Sebab beberapa pihak siap bersaksi
untuk Sulbar. Seperti Dinas Hidrologi TNI AL, Lembaga Penerbangan
Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Koordinasi Survei dan
Pemenasional (Bakosurtanal).

“Kalau kita mengajukan PK (Peninjauan Kembali, red), tiga lembaga itu
siap menjadi saksi ahli dan menegaskan bahwa Pulau Lereklerekang
selama ini memang masuk wilayah Kabupaten Majene. Di pengadilan nanti
mereka akan bicara apa adanya,” tutur Khaeruddin.

Selain itu, satu langkah positif yang dilakukan adalah terbangunnya
komunikasi dengan pengacara nasional, Yusril Izha Mahendra. Yusril,
kata Khaeruddin, sudah siap membantu Sulbar dalam memperkarakan
putusan MA yang memutus Pulau Lereklerekang masuk wilayah Kalimantan
Selatan (Kalsel).

“Setelah pak gubernur tiba dari Jakarta, kami akan berkoordinasi guna
menentukan kesiapan waktu kedatangan Yusril ke Sulbar. Bersama Yusril
kita akan susun teknis perlawanan hukum kepada putusan MA,” imbuhnya.
Dari perspektif legislatif, Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin,
mengatakan, pihaknya juga sangat setuju jika pemprov menunjuk Yusril
sebagai kuasa hukum dalam sengketa batas dengan Kalsel. Ia juga
meminta pemprov memperlancar koordinasi dengan Pemkab Majene. Karena
salinan putusan MA tentang pembatalan Permendagri/43 Tahun 201, sudah
berada di tangan Asisten I Pemprov Sulbar Aksan Djalaluddin dan Bupati
Majene Kalma Katta.

“Soal upaya hukum apa yang akan kita ditempuh, itu kita serahkan
kepada ahlinya. Saya minta kita menggunakan pengacara nasional,
seperti Yusril Izha Mahendra. Kalau Lereklerekang lepas, maka
triliunan dana setiap tahun akan lepas di depan mata kita setiap
tahun. Apalagi kalau Blok Sebuku itu produksi tahun depan,” urai
Arifin.

Menyambung hal itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar lainnya, menyampaikan,
jika dalam dalam melakukan upaya perlawanan hukum nantinya, pemprov
dan Pemkab Majene harus sama-sama bersikap terbuka. Bahkan dalam hal
ini, Kemendagri juga harus diajak berkuminikasi secara rutin.
“Terhadap hal apa saja. Termasuk soal penunjukkan kuasa hukum. Supaya
kesannya tidak jalan sendiri-sendiri,” pinta Jayadi.

Dalam pertemuan kemarin, hadir sejumlah anggota DPRD Sulbar, yakni;
Marigun Rasyid, HM Thamrin Endeng, Saggaf Katta, Andi Usman, Jumiati
Mahmud, Hastuti Indriani, HM Yamin Saleh, Hamzah Sunuba, dan HM
Taufan. (ham)

Monday, July 2, 2012

Sekkab Majene Harap Bupati Kotabaru Perhatikan Permendagri


Rabu, 01 Februari 2012 08:03 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Sekretris Kabupaten (Sekkab) Majene, Sulawesi Barat, Syamsiar Muchtar Mahmud berharap Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011.


Syamsiar Muchtar Mahmud

Hal itu dikemukakan Syamsiar Muchtar Mahmud, saat menanggapi pernyataan Pemkab Kotabaru terhadap kepemilikan Pulau Lereklerekang/Larilariang.

Sekkab Majene, Syamsiar Muchtar di Majene, Rabu, menyatakan Pemkab Majene berhak memasang plang nama serta mengklaim pulau tersebut sebab status kepemilikannya telah diperkuat Permendagri Nomor 43 Tahun 2011.

"Meskipun saat ini Pemkab Kotabaru serta Pemprov Kalimantan Selatan mengajukan tuntutan ke Peradilan Tata Usaha Negara dan uji materil ke Mahkamah Agung terkait Permendagri Nomor 43 Tahun 2011, Pemkab Majene tetap berhak atas Pulau Lereklerekang sebab Permendagri belum dicabut," ucapnya.

Dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 Pasal 3 menyebutkan, Pulau Lereklerekang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan adanya pemasangan plang Pemkab Majene, hal tersebut dianggap tidak melanggar hukum dan tidak asal melakukan pengklaiman sebab telah diatur melalui keputusan hukum yang jelas.

"Kami tidak asal melakukan tindakan jika tidak didasari atas peraturan hukum yang jelas. Meskipun saat ini Pemkab Kotabaru mengajukan tuntutan, namun tidak menghapus kekuatan hukum dari Permendagri yang telah diterbitkan sebelumnya," ujarnya.

Sementara Kasubag Perlengkapan Umum, Ali Azur T yang juga meninjau langsung lokasi dan ikut melakukan pemasangan plang Pemkab Majene menyatakan bahwa tidak terdapat fasilitas serta bangunan di pulau tersebut.

"Saat kami meninjau lokasi, kami menyaksikan pulau yang tidak berpenghuni dan tidak ada satu fasilitas pemerintah di dalamya, apalagi seperti yang dimaksud Pemkab Kotabaru bahwa terdapat sarana komunikasi. Kami tidak menyaksikan itu," ujarnya.

Dia juga mengaku bahwa keberangkatan tim Pemkab Majene untuk memantau dan memasang plang nama Pemkab Majene tidak melalui Kota Baru, melainkan melalui Majene dengan menggunakan kapal motor pada tanggal 29 November 2011 dan tiba kembali di Majene pada 1 Desember 2011.

Diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang mengganggu plang nama Pemkab Majene yang telah terpasang sebab hal tersebut telah sesuai dengan aturan dan hak Pemkab Majene atas kepemilikan pulau tersebut sebelum ada keputusan atas tuntutan Pemkab Kotabaru. (T.KR-AAT/F003)

COPYRIGHT © 2012

Majene Harap Kemendagri Percepat PK ke MA

Jumat, 01 Juni 2012 05:15 WITA | Sulbar

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Pemprov Kalimantan Selatan terkait sengketa pulau Lerek-lerekang


Bupati Majene Kalma Katta di Majene, Kamis, mengungkapkan sampai saat ini belum ada informasi Kemendagri akan melakukan PK atau tidak, sehingga dalam waktu dekat harus segera dibentuk tim kuasa hukum yang akan mendorong Kemendagri dalam mengajukan PK kepada MA.


Kalma Katta

"Kami berharap tim kuasa hukum yang ditunjuk nantinya dapat bekerja cepat untuk mengawal dan mendorong Kemendagri melakukan upaya PK sesuai dengan kemungkinan yang ada," ungkapnya.

Dia mengaku, Pemkab Majene siap menempuh langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk mempertahankan pulau tersebut, sebab pada dasarnya pulau itu memang milik Majene.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Majene Marsuki Nurdin, menjelaskan saat dilakukannya rembuk nasional beberapa waktu lalu di Jakarta, diketahui bila ada dua langkah hukum yang dapat ditempuh dalam mempertahankan pulau Lerelerekang, yaitu dengan melakukan PK dan mengajukan uji materil.

Pengajukan PK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, sebab sebelumnya gugatan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) ditujukan kepada Kemendagri. Sementara uji materil dapat ditempuh oleh Sulbar dan Majene sebab sebelumnya pulau tersebut telah masuk dalam dalam wilayah administrasi Sulbar.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Majene, Basri Ibrahim mengaku sudah banyak warga yang mengaku kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh MA, sehingga dapat saja keputusan tersebut akan mengungdang gejolak ditengah-tengah masyarakat.

Dia mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan mendapat desakan dari sejumlah warga Majene untuk melakukan Demontrasi. (T.KR-AHN/S016)

COPYRIGHT © 2012

Majene Usulkan Yusril Tim Kuasa Hukum Lere-Lerekang


Selasa, 05 Juni 2012 05:29 WITA | Sulbar

Mamuju (ANTARA News) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengusulkan nama Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Isha Mahendra menjadi tim kuasa hukum atas rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tentang senketa Lere-Lerekang.

"Hasil pertemuan yang dilaksanakan di Majene bersama Bupati Majene dan para tokoh masyarakat mengusulkan agar Pak Yusril dilibatkan sebagai tim kuasa hukum dalam rangka upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa Pulau Lere-Lerekang yang saat ini tengah diklaim oleh Pemprov Kalsel," kata Wakil Ketua DPRD Majene, Marsuki Nurdin di Mamuju, Senin.

Marzuki Nurdin
Marsuki Nurdin

Menurutnya, Yusri dianggap paling tepat untuk menjadi tim kuasa hukum karena memiliki kapasitas dan kemanpuan tinggi dalam hal penguasaan ilmu hukum dan ketatanegaraan.

"Pak Yusril akan kita jadikan sebagai tim kuasa hukum Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar dalam rangka mengajukan upaya hukum PK MA terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang," ucapnya.

Politisi senior Partai Demokrasi Kebangsaan ini mengatakan, masyarakat Majene dan Sulbar berharap Yusril siap menjadi tim kuasa hukum dalam rangka mempertahankan status kepemilikan pulau yang kaya dengan potensi gas itu.

Ia menuturkan, tim kuasa hukum ini nantinya akan dibantu beberapa pengacara asal Sulbar yang telah ditunjuk yakni Rudi Alfonso dan Hatta Kainang.

"Memilih mantan Menkumham untuk menjadi tim kuasa hukum dalam uji materil itu merupakan bentuk keseriusan Pemkab Majene atau pun Pemprov Sulbar," ucapnya.

Marsuki menambahkan, jika pak Yusril berhasil menjadi tim kuasa hukum maka bukan tidak mungkin status kepemilikan Lere-Lerekang itu tidak akan jatuh ke tangan Kalsel.

"Pak Yusril memiliki kemanpuan mumpuni untuk menangani berbagai persoalan hukum dan itu ia buktikan setiap menangani masalah dan bahkan tidak pernah kalah," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, status kepemilikan Lerek-lerekan hingga saat ini belum memiliki kejelasan setelah muncul gugatan Kalsel kepada Kemendagri terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 disepakati MA (Mahkamah Agung).


Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara

Dijelaskan, gugatan Kalses terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 hingga saat ini juga belum memiliki kejelasan sebab belum ada pernyataan dan pemberitahuan resmi MA kepada Kemendagri setelah Pemkab Majene melakukan komunikasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pemkab meminta agar tidak ada langkah apapun yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel maupun Pemkab Kotabaru terhadap pulau tersebut sebab meskipun gugatan terhadap Permendagri disepakati MA, Kalsel belum memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik Lerek-lerekan.

"Dalam Undang-undang pembentukan Kalsel, tidak terdapat aturan yang menyatakan Lerek-lerekan masuk dalam kawasan Kalsel. Meskipun Permendagri dinyatakan gugur, Pemkab Majene masil memiliki peluang memiliki kembali pulau itu baik melalui PK (Peninjauan Kembali), maupun langkah hukum lainnya," jelas Fahmi. (T.KR-ACO/F003)

Bupati Majene : Statoil harus Ganti Kerugian Nelayan



Kamis, 07 Juni 2012 17:18 WITA | Sulbar



Majene, Sulbar (ANTARA News) - Bupati Majene, Sulawesi Barat, Kalma Katta meminta perusahaan minyak, Statoil, yang beraktivitas di Blok Malunda dan Blok Mandar mengganti kerugian nelayan yang selama ini beraktivitas di sekitar penambangan minyak yang dikelola perusahaan asal Norwegia itu.

"Perusahaan harus memikirkan nasib nelayan yang sering menjalankan aktivitasnya di sekitar Blok Mandar dan Malunda sehingga tidak ada satupun nelayan yang merasa dirugikan sebab hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab bagi perusahaan," kata Bupati Kalma Katta di Majene, Kamis.


Imbauan itu disampaikan untuk menghindari kerugian bagi nelayan yang selama ini menggantungkan nasibnya mencari ikan di sekitar perairan Majene sebab pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan para nelayan yang juga merupakan penduduk asli Majene.

Dia juga mengimbau kepada perusahaan untuk memperjelas dan memantapkan proses sosialisasi kepada para nelayan terkait aktivitasnya pada dua blok itu. Dengan demikian bisa menghindari timbulnya korban akibat kesalahan prosedur dan keterlambatan pemberitahuan kepada seluruh nelayan yang kerap beraktivitas.

"Tentunya sebagai pemerintah kami tetap akan memberikan pemahaman kepada seluruh warga, utamanya kepada para nelayan terkait aktivitas perusahaan. Namun, hal ini lebih besar menjadi tanggung jawab perusahaan yang mengetahu secara teknis seluruh teknis pelaksanaan pengeboran," ungkap Kalma.


Terkait wilayah penangkapan ikan, dia juga mengharapkan perusahan bisa memberikan pemahaman secara teknis sekaligus memberikan ganti rugi kepada nelayan yang tidak bisa beraktivitas akibat wilayahnya yang sering dijadikan lokasi penangkapan digunakan oleh perusahaan.

Meskipun konsultan dari PT Gatras yang memfasilitasi sosialisasi rencana pengeboran itu telah menyampaikan beberapa hal penting kepada para nelayan, namun hal tersebut belum sepenuhnya maksimal sebab tidak seluruh nelayan yang mendapat informasi teknis.


"Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan yang sering beraktivitas di dua blok tersebut untuk menghindari munculnya kerugian," ungkap Yunoko, konsultan dari PT Gatras saat melakukan sosialisasi di ruang pertemuan Wakil Bupati Majene kepada sebagian kecil nelayan dan dari dinas terkait. (T.KR-AHN/S023)

COPYRIGHT © 2012

Bupati Majene : Pulau Lereklerekan Harga Mati


Kamis, 14 Juni 2012 19:37 WITA | Sulbar

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Bupati Majene, Sulawesi Barat, Kalma Katta menyatakan, status kepemilikan Pulau Lereklerekan yang saat ini menjadi sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merupakan harga mati bagi Majene untuk mempertahankan dan merebut kembai pulau tersebut.

"Lereklerekan adalah harga mati bagi Majene. Pulau tersebut akan tetap kami pertahankan dan kami tidak membiarkan apa yang telah menjadi hak kami diambil alih oleh pihak lain," kata Kalma Katta di Majene, Kamis.

Dia mengatakan, meskipun status kepemilikan Lereklerekan saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui pengajuan "judicial review" Pemkab Kotabaru untuk membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang mengatur wilayah administrasi Lereklerekan masuk dalam Majene, namun masih ada langkah hukum yang mngkin ditempuh.

Besarnya tekad Pemkab Majene untuk tetap mepertahankan pulau tersebut setelah diketahui di sekitar pulau yang masuk dalam kawasan Blok Sebuku itu memiliki kandungan gas cukup besar.

"Kepemilikan Lereklerekan juga lebih condong berada dalam wilayah administrasi Majene. Hal itu diperkuat oleh bukti sejarah dan beberapa bukti lain, seperti peta yang dibuat puluhan tahun sebelumnya," kata Kalma.

Untuk tetap mempertahankan pulau tersebut, Bupati berharap Pemprov Sulbar segera mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menempuh langkah hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan Kotabaru yang telah disepakati MA.

Keputusan MA membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 dianggap tindakan menyesatkan sebab permendagri merupakan aturan yang dikeluarkan Kemendagri atas dasar yang jelas tentang kepemilikan Lereklerekan

Hal tersebut juga sudah diperjelas dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan UU Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara, Utara Tengah. (T.KR-AHN/S023)
COPYRIGHT © 2012

Puluhan Nelayan Majene Duduki Pulau Lere-Lerekang










Rabu, 20 Juni 2012 00:35 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Puluhan nelayan tradisional asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, hingga sekarang masih menduduki Pulau Lere-Lerekang.





Pendudukan itu sebagai simbol untuk melakukan perlawanan mempertahankan pulau yang dipersengketakan dengan provinsi Kalimantan Selatan, kata Asisten I Pemprov Sulbar, Drs. Akhsan Djalaluddin di Mamuju, Rabu.





"Memang benar puluhan nelayan asal Majene diberangkatkan untuk menduduki Pulau Lere-Lerekang sejak sepekan lalu, dan mereka malah hingga sekarang masih bertahan di pulau itu," katanya.





Menurut dia, Pemkab Majene sengaja mengerahkan nelayan untuk menduduki pulau tersebut sebagai gambaran akan melakukan perlawanan secara hukum apabila pulau itu lepas dan menjadi milik pemerintah Kota Baru, Kalsel.





"Segala pembiayaan selama nelayan berada di pulau itu menjadi tanggungan pemerintah. Saat ini para nelayan membangun rumah untuk menjadi tempat persinggahan para nelayan Sulbar," kata dia.





Akhsan menyampaikan, Pulau Lere-Lerekang ini menjadi rebutan lantaran memiliki cadangan gas yang melimpah.





Karena itu, kata dia, warga Sulbar tidak akan mungkin merelakan pulau yang memiliki cadangan gas itu lepas begitu saja karena secara administratif maupun secara de facto pulau itu masuk dalam wilayah Majene.





Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Majene, Lukman menyampaikan bentuk dukungannya terhadap aksi demonstrasi warga selama ini untuk tetap mempertahankan pulau tersebut, patut diberikan apresiasi positif.





"Institusi DPRD menyatakan sikapnya secara tegas untuk mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan warga maupun pemerintah agar pulau yang telah lama menjadi milik kita itu kembali dalam kawasan Majene," katanya.





Kepemilikan Lereklerekan oleh Majene dibatalkan setelah uji materi Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang wilayah Lereklerekan masuk dalam kawasan Sulbar dan Majene, disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).





Keputusan tersebut dianggap sangat merugikan Majene sebab pulau yang telah lama dikuasai itu harus lepas setelah diketahui memiliki sumber daya alam yang cukup besar, yaitu kandungan gas di sekitar Blok Sebuku yang saat ini digarap oleh salah satu perusahaan minyak skala besar.





Bahkan, Ketua Komisi III DPRD Majene, Rusbi Hamid meminta kepada Camat Sendana yang dianggap pulau itu masuk dalam wilayahnya untuk berkantor sementara di Lereklerekan. Hal tersebut sebagai bentuk pembuktian animo pemerintah maupun warga Majene cukup besar merebut kembali pulau itu.





"Kalau perlu, Camat Sendana berkantor sementara di Lereklerekan hingga pemerintah pusat menetapkan pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Majene dan tidak masuk dalam wilayah provinsi serta kabupaten lain selain Majene dan Sulbar," katanya. (T.KR-ACO/H-KWR)


COPYRIGHT © 2012

Salim Mengga : Lereklerekan Bukan Cuma Masalah Majene

Selasa, 19 Juni 2012 20:21 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Salim S Mengga, mengatakan, sengketa Pulau Lereklerekan antara Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dengan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan semata masalah bagi Majene, tetapi seluruh kabupaten di Sulbar dianggap memiliki kepentingan.


Salim S Mengga

"Lereklerekan harus menjadi masalah bersama bagi seluruh kabupaten di Sulbar. Bahkan, Pemprov Sulbar memiliki andil besar terhadap kasus ini karena menyangkut batas kewilayahan antar provinsi," ujar Salim di Majene, Selasa.

Dia mengaku memberi apresiasi yang cukup besar atas upaya yang dilakukan oleh warga maupun Pemkab Majene dalam mempertahankan Lereklerekan selama ini. Namun, dia juga berharap upaya yang sama harus dilakukan oleh warga maupun pemerintah di kabupaten lain.

Bahkan, Salim mengharapkan upaya lebih maksimal seharusnya dilakukan Pemprov Sulbar sebab jika menyangkut batas kewilayahan peran lebih besar harus dilakukan oleh provinsi meskipun kawasan pulau tersebut berbatasan langsung dengan Majene.

"Bukan hanya pemerintah yang harus berupaya agar Lereklerekan kembali ditetapkan sebagai miliki Majene, warga juga harus memberikan dukungan besar sebab akan mendapat keuntungan jika pulau tersebut kembali dikuasai Sulbar," lanjutnya.

Tidak tanggung-tanggung, keuntungan yang bisa diterima daerah jika kandungan gas yang terdapat di pulau itu sudah digarap berproduksi. Bukan hanya warga Majene yang akan mendapatkan keuntungan melainkan seluruh warga di Sulbar juga bisa menikmatinya melalui bagi hasil yang diterima provinsi.

Terkait hal tersebut, sebagai anggota DPR RI, dia menyatakan dukungannya untuk melakukan upaya politik kepada pemerintah pusat agar tetap menjadikan Lereklerekan sebagai kawasan administrasi Majene maupun Sulbar.

"Sebagai anggota DPR dan secara peribadi saya mendukung Majene maupun Sulbar untuk mempertahankan kepemilikan Lereklerekan agar tetap berada dalamwilayah administrasi Majene," ucap Ketua Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKSB) itu. (T.KR-AHN//S016)

COPYRIGHT © 2012

Majene Bangun Rumah di Pulau Lerek-Lerekan


Sabtu, 16 Juni 2012 01:00 WITA | Sulbar


Bupati Majene, Kalma Katta

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, akan membangun rumah di Pulau Lereklerekan untuk mempertegas kepemilikan Majene terhadap pulau itu meskipun sementara bersengketa dengan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan.


"Setelah dilakukan penanaman puluhan bibit kelapa di Pulau Lereklerekan, kini kami akan membangun rumah tinggal di sana agar ada aktivitas tetap oleh masyarakat nelayan di pulau itu," ungkap Bupati Majene, Kalma Katta di Majene, Jumat.

Menurutnya, apresiasi warga Majene sangat tinggi untuk ikut berpatisipasi mempertahankan pulau yang juga di sebut Lari-Lariang ini.

Untuk itu, lanjut Kalma, sebaiknya dilakukan pembangunan rumah agar beberapa nelayan bisa menetap di sana. Bahkan akan dilakukan pendataan kepada warga yang beranggung minat tinggal di Lereklerekan.

"Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat nelayan yang sangat antusias, bahkan saat keberangkatan penanaman pohon dipulau itu banyak nelayan yang mendaftar dalam rombongan, namun kami batasi," ucap Kalma.

Ditambahkan, pembangunan rumah tinggal di Lereklerekan sebanyak tiga unit, seluruhnya akan ditanggung pemerintah demi mempertahankan pulau yang dikalim sudah sejak lama menjadi milik Majene melalui beberapa bukti sejarah maupun bukti lainnya.

Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud mengaku penanaman bibit kelapa dan pembangunan rumah di Lereklerekan telah di anggarkan di APBD 2012. Tidak hanya itu, di pulau itu juga akan di bangun tambatan perahu dan pemasangan Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Kita perlu melakukan tindakan penguasaan fisik atas pulau tersebut. Untuk teknis pembangunan rumah, warga yang siap ditempatkan di sana kita akan bantu," tandas Sekab (T.KR-AHN/S016)


COPYRIGHT © 2012

Video Rapat Akbar “Pertahankan Lerelerekang”


Video Rapat Akbar “Pertahankan Lerelerekang”

RADAR SULBAR 14/06/2012 0
Video Rapat Akbar “Pertahankan Lerelerekang”
Videografer dan editor: Muhammad Ridwan Alimuddin

Video Posisi Pulau Lerelerekang


RADAR SULBAR 15/06/2012 0
Video Posisi Pulau Lerelerekang

MAJENE — Bupati Majene, Kalma Katta menjelaskan letak Pulau Lerelerekang atau Pulau Larilariang di dalam peta Lingkungan Laut Nasional Lembar 20 yang diterbitkan BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) bersama DIHIDROS AL (Dinas Hidro Oseanografi Angkatan Laut) pada tahun 1992.

Berdasarkan peta tersebut, Pulau Lerelerekang atau Pulau Larilariang (di peta masih tertulis Pulau Larilariang) masuk dalam wilayah Sulawesi Selatan. Yang mana ketika Provinsi Sulawesi Barat terbentuk, pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Di akhir film terdapat kutipan orasi Sekretaris Daerah Majene mengenai letak Pulau Lerelerekang di dalam peta.

Videografer dan editor: Muhammad Ridwan Alimuddin




http://www.radar-sulbar.com/majene/video-posisi-pulau-lerelerekang/

Foto-foto Pawai Akbar Pertahankan Lerelerekang (04)


RADAR SULBAR 13/06/2012





Fotografer: Muhammad Ridwan Alimuddin


























Penegasan Status Lerelerekang Dishidro TNI AL Siap Bersaksi

RADAR SULBAR 13/06/2012 0



Mempertegas kepemilikan Pulau Lereklerekang, Dinas Hidrologi (Dishidro) TNI AL menyatakan siap bersaksi jika dibutuhkan. DishidroTNI AL menegaskan, pulau yang dimasukkan pada kawasan Blok Sebuku itu merupakan wilayah Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Catatan Sipil Pemprov Sulbar, Khaeruddin Anas, kepada Radar Sulbar, Selasa 12 Juni. Menurut Khaeruddin, Dishidro TNI AL adalah pembuat peta wilayah yang pada tahun 1992 telah menetapkan dalam peta bahwa wilayah Lereklerekang masih masuk Sulsel pada saat itu.

 
Khaeruddin Anas 

“Peta tahun 1992 merupakan peta terakhir yang dibuat, dan pada saat itu Sulbar belum ada jadi wilayah Lereklerekang masih disebut sebagai Lari-lariang. Nanti pada tahun 2008 yang pada saat itu dilakukan pemetaan rupa bumi baru diganti namanya menjadi Pulau Lereklerekang dimana pulau itu merupakan wilayah Majene Sulbar,” ujar Khaeruddin.

Ditegaskan, tidak pernah ada perubahan batas wilayah antara Sulsel dan Kalsel sehingga pada saat Sulbar terbentuk dan semua batas kabupaten di Sulbar yang saat itu masih menjadi bagian Sulsel menjadi batas wilayah Sulbar.

Pertahankan Lereklerekang Rakyat Majene Rapat Akbar


RADAR SULBAR 13/06/2012




REPORTER: SYAMSUDDIN MAUPA – EDITOR: MUHAMMAD ILHAM


MAJENE — ‘Rapat Akbar Rakyat Majene Mempertahankan Pulau


Lereklerekang’, menjadi gagasan utama yang disampaikan saat puluhan ribu warga Majene menggelar aksi besar-besaran, Rabu 13 Juni. Tidak hanya masyarakat biasa, mahasiswa, pemuda, dan anggota ormas yang memenuhi ruas jalan utama di kota ini. Ribuan tenaga honor, pengawasi negeri sipil (PNS), anggota DPRD, bahkah Bupati Majene pun ikut memimpin gerakan sipil tersebut.

Mereka mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan gugatan Pemprov Kalimantan Selatan(Kalsel) atas gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011.

Semua elemen masyarakat Majene menganggap putusan MA sudah melanggar wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). MA tidak sepantasnya memutuskan batas wilayah, sebab wewenang itu ada pada Kemendagri.

Itu sebabnya, dalam rapat akbar ini rakyat Majene mendesak Kemendagri melakukan upaya hukum atas pembatalan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 oleh MA. MA bisa diperkarakan dalam hal sengketa kewenangan antar lembaga negara.

Pengunjuk rasa juga meminta seluruh pihak untuk tetap mempertahankan pulau tersebut, termasuk seluruh perwakilan Sulbar di Jakarta baik anggota DPD maupun anggota DPR.

Bupati Majene Kalma Katta, mengatakan pemkab akan melakukan upaya hukum apapun. Kalma menegaskan Lereklerekang tidak boleh jatuh kepangkuan provinsi lain. Putusan MA yang mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel tetap akan dilawan.

Saat berada di Gedung DPRD Majene, Kalma bersama-sama anggota dewan menandatangi kain putih sebagai simbol penolakan putusan atas MA. Tidak hanya itu, Sekkab Majene Syamsiar Muchtar dan para anggota dewan serta pimpinan SKPD memberikan cap jempol darah sebagai simbol penolakan terhadap keputusan MA.

“Putusan MA merupakan putusan yang menyesatkan, karenanya putusan itu patut kita tolak. Lereklerakang adalah milik masyarakat Majene, bahkan sebelum ada Sulbar. Untuk itu, harus kita perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” seru Sekkab Majene, Syamsiar Muchtar.

 

Wakil ketua DPRD Majene Lukman, menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak pernah rela jika Lereklerekang diambil daerah lain. “Kami akan terus memperjuangkan Lereklerekang. Pulau itu tetap harus jadi milik Majene,” sahut Lukman.

Demikian halnya dalam orasi Ketua tim Advokasi Bidang Politik Pulau Lereklerekang, Rusbi Hamid. Ia menegaskan jika tuntutan ribuan masyarakat Majene tidak diindahkan, maka akan dilakukan aksi yang sama di Jakarta.


Dalam aksi kemarin, belasan ribu warga Majene menandatangani kain putuh yang dibentangkan sebagai simbol penolakan terhadap keputusan MA. Aksi ini dimulai dari lokasi pembangunan Masjid Agung Pesanggrahan Kelurahan Pangali Ali Kecamatan Banggae. Kemudian dilanjutkan ke Bundaran Kota Majene.


Masyarakat berjalan menyemut mengisi seluruh badan jalan dan membuat kemacetan. Ratusan mahasiswa juga ikut dalam barisan ini dan secara bergantian melakukan orasi, menolak putusan MA yang mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel. (**)

KKMSB akan Sharing Informasi Lereklerekang




JAKARTA — Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB) kembali akan melakukan sharing informasi untuk mempertahankan Pulau Lereklerekang. Awal pekan depan, pengurus DPP KKMSB beserta pengurus DPC KKMSB akan berada di Kabupaten Majene Sulbar untuk berbagi informasi maupun strategi dengan pemerintah setempat.

Agenda ini akan menjadi bagian dari acara seminar budaya lokal kerja sama DPP KKMSB, Pemkab Majene yang akan berlangsung di Kabupaten Majene, Senin 18 Juni 2012. Seminar budaya dengan tema ‘Peran Budaya dalam Mengeliminir Konflik Horizontal Dalam Masyarakat’ akan menghadirkan sejarawan Anhar Gonggong, dan tentunya akademisi dan budayawan Mandar, Idham Khalid Bodi.

“Kita sisihkan agenda khusus guna memperdalam lagi informasi untuk mempertahankan Pulau Lereklerekang agar tetap menjadi bagian dari wilayah Majene Sulbar,” papar Penanggung Jawab Seminar, Fadliah Parakkasi, sore kemarin. Mempertahankan pulau Lereklerekang merupakan salah satu agenda penting dari DPP KKMSB. Terlebih, karena menyangkut kedaulatan hak rakyat Sulbar. Seperti diketahui, Pemprov Kalsel kini berusaha merebut pulau tersebut dari teritorial wilayah Sulbar.

Sejauh ini, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan Kalsel atas Permendagri 43 tahun 2011 yang menyatakan Lereklerekang milik Sulbar. Meski demikian, Sekjen DPP KKMSB, Salman Dianda Anwar menilai, pulau kaya Migas itu belum sepenunhnya lepas, karena penetapan batas wilayah antar provinsi merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Disana (Majene,red), kita akan kembali bicarakan strategi mempertahankan pulau itu. Untuk itu, semua pihak di Sulbar harus fokus, dan kami melihat Pemkab Majene sangat serius,” ujar Salman.

Hal sama juga telah diutarakan advokat nasional asal Sulbar, Rudy Alfonso yang intens mengikuti pertemuan dengan perwakilan Pemkab Majene di Jakarta. Rudy menegaskan, pihaknya selalu siap membantu pemerintah Majene mempertahankan Lereklerekang dengan sukarela.

Disamping berbagi informasi dan isu soal Lereklerekang, DPP KKMSB juga akan meminta pemerintah daerah turut serta memperjuangkan nasib korban kejahatan perang Belanda yang dilakukan oleh Westerling.

Westerling dianggap telah melakukan pembantaian warga di daerah Majene dan Polman. Saksi sejarah tersebut berupa monumen 40.000 jiwa di daerah Galung Lombok Polman. Olehnya, pelaksana seminar juga akan menghadirkan Komite Utang Belanda (KUKB) Batara R Hutagalung. (rul)

Belum ada Putusan Resmi Soal Lereklerekang


RADAR SULBAR 20/06/2012

JAKARTA — Perkembangan sengketa gugatan Permendagri nomor 43 tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau Lereklerekan, belum keluar dariMahkamah Agung (MA).

Hingga kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon mengaku belum mengetahui apalagi menerima putusan resmi atas gugatan yang dilayangkan oleh provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Demikian salah satu hasil kunjungan tim advokasi hukum Pemerintah Kabupaten Majene Sulawesi Barat di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Juni. “Belum ada pemberitahuan putusan dari MA, sehingga kami meminta agar Kemendagri menyurat secara resmi ke Pemkab Majene, menjelaskan bahwa belum ada keputusan resmi,” ucap Sekretaris Tim Advokasi Hukum Pemkab Majene, Ruski Hamid SH, siang kemarin.

 
Ruski Hamid SH

Kedatangan tim ini di Jakarta, kata dia, untuk menyikapi informasi yang simpang siur di daerah mengenai putusan gugatan tersebut. “Kami diperintahkan melakukan konsultasi langsung di mendagri. Jadi belum
ada pemberitahuan putusan. Nanti setelah ada pemberitahuan, baru dapat memohon turunan putusannya,” urai Ruski. Anggota tim advokasi hukum Majene lainnya, adalah, Arsalin Aras, Anwar Lazim, Busri, Sudirman, Radi serta sejumlah aktivis dari HMI cabang Majene.

Di Jakarta, tim Majene diterima oleh Kabag Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Kemendagri, Ermawahyuni yang juga turut menangani gugatan Kalsel. Kalsel menggugat Permendagri 43/2011 yang menegaskan bahwa Pulau Lerek-lerekang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Majene Sulbar.

Ermawahyuni mengutarakan, Kemendagri belum dapat mengambil langkah lebih jauh. Namun jika memang gugatan Kalsel dikabulkan oleh MA, maka pihaknya akan melakukan pengkajian dengan melibatkan Pemprov Sulbar dan tentunya, Pemkab Majene.

Dalam pertemuan, pihak Kemendagri juga mengutarakan minimnya kerja sama pejabat-pejabat terkait dari pemerintah provinsi Sulbar dalam melakukan pengawalan gugatan Kalsel di MA.

“Ini sebenarnya terkait juga dengan keseriusan. Mereka sayangkan Pemprov tidak dari awal ikut mengawal,” cetus Ruski menegaskan. Atas informasi ini, tim advokasi hukum Majene segera merumuskan laporan ke bupati. Menyampakan bahwa belum ada putusan resmi. Kedua, Kemendagri akan menyurat terkait perkembangan gugatan atas Permendagri 43/2011. Serta akan merekomendasikan kepada tim advokasi politik Pemkab Majene untuk melakukan pressur kepada Pemprov Sulbar agar betul-betul menunjukkan keseriusan mempertahankan wilayahnya. (rul)