Thursday, July 30, 2015

Kalsel dan Sulbar Teken Perjanjian Pengelolaan Migas Larilarian




BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penandatanganan nota kesepakatan. Kesepahaman kedua pihak, menyusul terkait pengelolaan minyak dan gas di Blok Sebuku.

Kesepakatan kedua pihak atau biasa disebut Memorandum of Understanding (MoU), disaksikan langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (29/7) di Jakarta.

Selain Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, penanda tanganan MoU pengelolaan minyak dan gas di blok Sebuku, juga dilakukan Gubernur Sulbar.

Turut hadir pula bupati Sulbar, bupati Kotabaru H Irhami Ridjadi, Ketua DPRD Kotabaru Hajah Alfisah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H Suriansyah.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, mengakui, selain Kalsel dan Sulbar. Permasalahan perbatasan juga masih banyak terjadi. Mulai dari perbatasan antar desa, kecamatan, kabupaten/kota dan antar provinsi sehingga mengganggu tata kelola pemerintahan.

Tjahyo mengharapkan, jika ada persoalan sama. Harus diambil langkah cepat dan tepat terkait penyelesaiannya.

Kabag Humas Rahadiyan Riyadi, membenarkan penanda tanganan MoU terkait pengelolaan minyak dan gas di Blok Sebuku.

http://banjarmasin.tribunnews.com/2015/07/30/kalsel-dan-sulbar-teken-perjanjian-pengelolaan-migas-larilarian

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat Tandatangani MoU Pengelolaan Blok Migas Sebuku



Jakarta, Gubernur Sulawesi Barat dan Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu, (29/07) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di kedua provinsi. Penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Wapres Jusuf Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo dan MESDM Sudirman Said. Penandatanganan MoU ini menandai kerjasama kedua Provinsi dalam proses eksplorasi dan eksploitasi Blok Sebuku. Kedua Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan tersebut berkesempatan secara bersama-sama untuk terlibat atas participating interest (PI) 10% pada pengelolaan di Blok migas tersebut.

Penandatanganan tersebut disambut gembira berbagai pihak termasuk Wakil Presiden, karena permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun dapat dengan segera diselesaikan.“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah yang sudah bertahun-tahun alhamdulillah kita bisa selesaikan dengan segera,” ujar Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menambahkan, dalam menyelesaikan sebuah permasalahan, menurut Wapres yang harus diutamakan adalah disetujui terlebih dahulu tujuannya, jangan prosesnya terlebih dahulu dibicarakan.

Senada dengan Wakil Presiden, Sudirman Said menyatakan, bahwa yang sering menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan itu bukan konflik kepentingan antar institusi, bukan antar daerah, bukan antar kabupaten atau provinsi, yang sering menimbulkan pertentangan tidak selesai adalah karena ada kepentingan pribadi. “Kalau arahnya untuk kepentingan publik pasti bisa di konsiliasi,” ujar Sudirman.

“Terima kasih bahwa akhirnya semua pihak menaruh kepentingannya diatas migas untuk kepentingan masyarakat Jika tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, maka proses akan mengikuti tujuannya,” urai Sudirman.

Rasa terima kasih juga diucapkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo kepada kedua Pemerintah Provinsi tersebut, Menteri Dalam Negeri juga kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla karena atas arahan dan dukungannyan maka dalam waktu empat hari segala sesuatunya terkait Penandatangan MoU ini dapat diselesaikan.

Tjahjo juga menyampaikan, langkah-langkah konkrit seperti ini sudah mulai diterapkan untuk mengatasi berbagai masalah serupa, seperti inisiatif Mendagri dan MESDM untuk mengundang Bupati, Walikota dan Gubernur dari berbagai daerah guna mempercepat program listrik nasional 35000 MW. Sehingga persoalan perizinan yang kerap terjadi dapat segera ditangani dan operasional segera dijalankan.(KA/SF)

site:http://www.migas.esdm.go.id/post/read/pemerintah-provinsi-kalimantan-selatan-dan-sulawesi-barat-tandatangani-mou-pengelolaan-blok-migas-sebuku

Tuesday, July 28, 2015

Kesepakatan Bagi Hasil Migas Larilarian Segera Diteken


Pewarta: Shohib

...sesuai undangan yang kami terima, besok (28/7) akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan (MoU) tentang bagi hasil pengelolaan migas di Blok Sebuku Pulau Lari-larian,"



Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Bagi hasil atau participation interest (PI) atas pengelolaan migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian, antara Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan Pemkab Majene, Sulawesi Barat, segera ditandatangani.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Senin mengatakan, DPRD bersama bupati dan beberapa pihak terkait mewakili Pemerintah Kotabaru akan menghadiri undangan pemerintah pusat di Istana Wakil Presiden di Jakarta.

"Sesuai undangan yang kami terima, besok (28/7) akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan (MoU) tentang bagi hasil pengelolaan migas di Blok Sebuku Pulau Lari-larian," kata Alfisah.

Menurut dia, bersamaan dengan Pemerintahan Kotabaru yang juga dihadiri beberapa pihak provinsi Kalsel, akan turut hadir pihak Pemerintah Kabupaten Majene Sulawesi Barat yang tentunya melibatkan bupati, DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya.

Meski belum tahu secara detail isi dari MoU yang akan diteken, namun Alfisah memastikan inti dari penandatanganan ini adalah mengenai hal-hal teknis terkait bagi hasil yang dengan komposisi 50:50 sebagaimana yang disepakati sebelumnya.

Diketahui sebelumnya, atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, menghasilkan kesepakatan bagi hasil atau PI atas pengelolaan blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar.

Alfisah menandaskan kejelasan bagi hasil untuk Kotabaru atas pengelolaan migas di Blok Sebuku tinggal menunggu surat keputusan Dirjen Kementerian Keuangan dan Gubernur Kalsel.

"Kita terus memantau bagaimana progres dari pembicaraan yang melibatkan pihak-pihak terkait, kondisi terkini tinggal teknis bagi hasil yang akan diputuskan melalui surat keputusan Dirjen dan Gubernur," kata Alfisah.

Menurut dia, putusan dimaksud lebih pada pelaksanaan teknisnya dan bukan menyangkut besarannya, sebab hal ini sudah ada kesepakatan semua pihak antara Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel bersama Pemkab Mejene dan Pemprov Sulbar.

Negosiasi kedua belah pihak yang dimediasi Wakil Presiden Yusuf Kalla pada Maret lalu menghasilkan kesepakatan, bagi hasil participation interest (PI) atas pengelolaan migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian dengan prosi 50:50.

Menurut Alfisah, bagi Kotabaru kesepakatan ini merupakan sebuah keuntungan, sebab dari sembilan titik potensi migas yang ada di blok Sebuku ini, hanya tiga titik yang berada di wilayah Kotabaru sednagkan enam titik lainnya masuk wilayah Majene, Sulbar.

Selain itu, mengacu pada ketentuan meski secara administrasi keberadaan Pulau Larilarian masuk wilayah Kotabaru, namun jarak titik eksploitasi lebih dari 12 mil yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kita bersyukur, dengan porsi PI 50 persen yang didapat, meski nantinya akan berbagi dengan provinsi, akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," ungkapnya.

Editor: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2015

http://www.antarakalsel.com/berita/28658/kesepakatan-bagi-hasil-migas-larilarian-segera-diteken

Wednesday, July 8, 2015

Kemendagri Fasilitasi Sulbar-Kalsel Dalami Pembagian Saham Pengelolaan PI


Wakil Gubernur Sulbar Aladin S Mengga foto bersama pejabat Kemendagri, Kalsel dan Pemkab Majene usai pertemuan membahas kelanjutan kerja sama pengelolaan blok migas Sebuku antara Sulbar dan Kalsel. (foto:FirdausPaturusi/RadarSulbar)


MAMUJU -- Pemerintah pusat telah memutuskan blok minyak dan gas bumi (migas) Sebuku, dikelola secara bersama melalui BUMD yang dibentuk Pemprov Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

Blok migas yang berlokasi di sekitar Pulau Lerelerekang, Selat Makasaar, atau diperbatasan perairan di Sulbar dan Kalsel, pun telah disepakati Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Itulah yang dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua provinsi ini nantinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat 5 Juni, di d'Maleo Hotel Mamuju, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antara kedua belah pihak. Hal yang dipertegas adalah pembagian saham dalam pengelolaan PI dari Blok Sebuku.

Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Ditjen PUM Kemendagri Sutejo menyampaikan, dengan ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi sesuatu keharusan dan harus didorong, jika masing-masing daerah ada kerjasamanya.

"Jika ini terus terbangun, maka akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Undang-undang tersebut menjelaskan, setiap daerah yang berbatasan wajib melakukan kerjasama. Dan kerjasama daerah ini ada dua, sifatnya wajib dan ada pula yang bersifat sukarela," terang Sutejo.

Ia berharap, harap kerjasama ini dapat mengubah konflik menjadi sinergitas dan dapat saling menguntungkan. "Apa yang menjadi potensi di Sulbar dapat dikerjasamakan dengan Kalsel, begitupula dengan sebaliknya," lanjutnya.

Sutejo menuturkan, secepatnya nota kesepahaman atau MoU dapat ditandatangani oleh keduanya. "Kalau bisa sebelum masuk Ramadan, MoU-nya dapat ditandangani lalu dilanjutkan dengan beberapa perjanjian-perjanjian. Setelah itu dibuat plant of development," urai Sutejo.

Kepala Dinas ESDM Kalsel Kustono Widodo yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, pembagian pengelolaan PI Blok Sebuku yang masuk dalam wilayah perbatasan laut Kabupaten Majene Sulbar dan wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, semoga dapat dikelola dengan baik demi hajat hidup orang banyak.

"Kesepakatan ini selanjutnya akan ditidaklanjuti dengan MoU. Artinya, pengelolaan blok migas yang ada di perairan antar Sulbar dan Kalsel, membutuhkan penyertaan modal yang besar," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubenur Sulbar Aladin S Mengga berharap dengan difasilitasinya pertemuan Pemprov Kalsel dan Sulbar, hubungan kedepan dapat bejalan dengan baik. Sehingga permasalahan yang timbul sebelumnya, sudah terselesaikan.

"Ini hanya pemberian pemahaman tentang kewilayahan, karena hampir semua daerah juga disubsidi dari hasil pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang diakumulasi," kuncinya. (fir/ham)

http://radarsulbar.co.id/read/1/3/859/Dalami.Pembagian.Saham.Pengelolaan.PI.html