Sunday, June 5, 2016

Arab Saudi Incar Pengelolaan Blok Migas Indonesia

Arab Saudi Incar Pengelolaan Blok Migas Indonesia
VIVA.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Arab Saudi ingin memperbesar investasinya dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia.
Hal ini diutarakan Arab Saudi dalam pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, di sela-sela pertemuan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) di Wina, Austria hari ini.
"Pemerintah Uni Emirat Arab membuka peluang untuk berinvestasi melalui National Oil Company (NOC) Mubadala Petroleum, untuk mengoperasikan blok-blok minyak di Indonesia," kata Sudirman dalam keterangan persnya, Jumat, 5 Juni 2015.
Menurut dia, saat ini Mubadala telah mengoperasikan Blok Sebuku dan tengah melakukan joint study tahap awal eksplorasi di wilayah Natuna.
Salah satu negara yang memiliki peran penting di OPEC tersebut juga menawarkan minyaknya kepada Indonesia. Penawaran yang disampaikan adalah pembelian minyak mentah (crude oil) dan BBM tanpa perantara. Kerja sama pembelian itu akan dilakukan antarperusahaan pelat merah migas dari negara masing-masing.
"Pemerintah Uni Emirat Arab menawarkan crude dan BBM dengan skema pembelian langsung antarNational Oil Company (NOC) tanpa perantara," ujar Sudirman menambahkan.
Selain itu, Arab Saudi juga melirik sektor hilir migas. Arab Saudi ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan kilang minyak di Indonesia.
"Pemerintah Uni Emirat Arab juga menawarkan untuk berpartisipasi dalam penanaman investasi untuk pembangunan kilang minyak."
(mus)

Friday, June 3, 2016

Kalsel & Sulbar Sepakati Blok Sebuku


BANJARBARU, MK- Kesepahaman bagi hasil ekplorasi minyak dan gas bumi (migas) antara dua provinsi di Blok Sebuku, memasuki babak baru.
Itu setelah Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat membuat kesepakatan perjanjian kerjasama.
Kamis (2/6), di ruang rapat Aberani Sulaiman, Komplek kantor Gubernur Kalsel di Jalan Aneka Tambang, Trikora, Banjarbaru, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel DR Suhardjo menerima rombongan Pemprov Sulbar.
Dalam pertemuan itu, kedua provinsi bersepakat membuat perjanjian kerjasama.
“Kalsel dan Sulbar bersepakat membuat perjanjian terkait Participating Interest (PI) 10% untuk hasil migas di Blok Sebuku,” ujar Sihardjo.
Ia menyebut, perjanjian kerjasama ini diselesaikan dulu, baru nanti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis operasional di masing-masing pemerintah provinsi yang menindaklanjuti.
Kalsel dan Sulbar hingga kini belum mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk eksplorasi blok Lari-larian atau Blok Sebuku. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, kesepakatan dua provinsi yang sempat bersengketa sudah diteken di hadapan Wapres RI, Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
Dua provinsi ini belum mendapatkan bagi hasil lantaran penyertaan modal terhadap perusahaan yang mendapat izin ekploitasi di blok sebuku belum bisa direalisasikan.
Pemerintah pusat membuat satu beleid untuk Kalsel dan Sulbar, bahwa jika ingin mendapatkan bagi hasil, harus menanamkan modal 10 persen atau participating interest (PI).
Jika sudah memenuhi ketentuan itu, Kalsel dan Sulbar pun mendapatkan dana bagi hasil 10 persen dari keuntungan.
Namun, menurut Suhardjo, setelah perjanjian kerjasama dua provinsi ini diselesaikan, dua provinsi ini akan minta Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi perjanjian teknis.
Perjanjian teknis, ujar dia, dilakukan dengan PT Mubadala, perusahaan yang mendapat izin melakukan ekploitasi migas di Blok Sebuku.
"Dari sana nanti dihitung, berapa kewajiban yang harus kita bayarkan. Kalau memang tidak sanggup membayar, kita gandeng perusahaan lain," urainya.
Sebelum diajukan ke Kemendagri, Hardjo menyebut, perjanjian kerjasama tersebut akan ditandatangani sekretaris daerah masing-masing, setelah surat kesepakatan bersama ditandatangani Gubernur Kalsel dan Gubernur Sulbar.
"Ruang lingkung yang dikerjasamakan adalah daerah bagi hasil, secara kelembagaan. Itu yang akan dibicarakan ke Kemendagri. Hak dan kewajibannya seperti apa," urai dia.
Mengenai berapa yang harus dikeluarkan satu provinsi untuk PI, Hardjo belum bisa merinci. Sebab, menurutnya, belum diketahui nilai saham milik PT Mubadala.
"Kalau misalnya nilai saham mereka Rp 10 triliun, maka yang dibayarkan Rp 500 miliar untuk masing masing daerah," sebutnya.
Lantas jika harus mengeluarkan Rp 500 miliar apakah Kalsel sanggup?
Menurut Hardjo bukan soal sanggup dan tidak sanggup. Namun, angka itu akan diestimasi dulu berdasarkan potensi penanaman modal.
"Kalau dalam perhitungan nanti kita dapat untung, ya kita bisa saja ikut menanamkan modal," bebernya.
Karena itu, Pemprov Kalsel berharap Kemendagri bisa secepatnya memfasilitasi pertemuan dengan PT Mubadala.
"Dalam waktu dekat ini suratnya kami ajukan ke Kemedagri," papar Hardjo.(fahriza)



Sumber Berita: www.teraskreasi.com


http://mediakalimantan.com/artikel-11692-kalsel--sulbar-sepakati-blok-sebuku.html #ixzz4CQWkrDSn

Thursday, January 14, 2016

Dana Bagi Hasil Migas Tunggu Keputusan Dirjen



Kotabaru- Dana bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, atas pengelolaan di Blok Sebuku, tinggal menunggu surat keputusan Dirjen Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

"Kita terus memantau bagaimana progres dari pembicaraan yang melibatkan pihak-pihak terkait, kondisi terkini tinggal teknis yang akan diputuskan melalui surat keputusan Dirjen dan Gubernur," kata Ketua DPRD Kotabaru Alfisah di Kotabaru, Sabtu (11/7).

Menurut dia, putusan dimaksud lebih pada pelaksanaan teknis dan bukan menyangkut besarannya. Saat ini sudah ada kesepakatan antara Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel bersama Pemkab Mejene dan Pemprov Sulbar. Negosiasi kedua belah pihak yang dimediasi Wakil Presiden Yusuf Kalla pada Maret lalu menghasilkan kesepakatan, bagi hasil participation interest (PI) atas pengelolaan migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian dengan porsi 50:50.

Diketahui sebelumnya, atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin wakil presiden, menghasilkan kesepakatan bagi hasil atau PI atas pengelolaan blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar.

Menurut Alfisah, bagi Kotabaru kesepakatan ini merupakan sebuah keuntungan, sebab dari sembilan titik potensi migas yang ada di blok Sebuku ini, hanya tiga titik yang berada di wilayah Kotabaru, sedangkan enam titik lainnya masuk wilayah Majene, Sulbar.

Selain itu, meski secara administrasi keberadaan Pulau Larilarian masuk wilayah Kotabaru, namun jarak titik eksploitasi lebih dari 12 mil yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Kita bersyukur, dengan porsi PI 50 persen akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," ungkapnya.

/WBP

Antara

http://www.beritasatu.com/ekonomi/290439-dana-bagi-hasil-migas-tunggu-keputusan-dirjen.html