MAMUJU, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar akan mendapatkan pula pembagian atau royalti atas pengelolaan sumber daya mineral berupa minyak dan gas bumi (Migas) yang ada di wilayah Pulau Lere-lerekang. Beberapa waktu lalu, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengklaim kalau Pulau Lere-lerekang masuk dalam wilayahnya.
Untuk itu, seperti diungkapkan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh telah dilakukan pertemuan bersama Pemprov Kalsel yang difasilitas pemerintah pusat. ”Jadi sesuai hasil kesepakatan bersama antara pihak Pemprov Sulbar dan Kalsel yang difasilitasi pemerintah pusat, disepakati bersama kalau Pemprov Sulbar juga akan mendapatkan royalti terkait pengelolaan potensi Migas di Lere-lerekang,” jelas Anwar.
Masih menurut Anwar, kesepakatan pembagian ini sudah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding yang dibuat secara bersama. Jadi, kalau ada lagi wacana seperti itu bahwa Provinsi Sulbar tidak akan mendapat bagian dalam pengelolaan Miga di Lere-lerekang, itu hanya isu dan tidak benas sama sekali,” ujar Anwar.
Kalau pun informasi itu benar bahwa Provinsi Sulbar tidak akan mendapatkan royalti terhadap pengelolaan Migas sesuai yang telah disepakati sebelumnya, tegas Anwar, maka pihaknya akan melakukan tuntutan secara hukum. ”Kami selaku gubernur Sulbar tidak akan tinggal diam jika kesepakatan ini tidak ditepati,” katanya.
Permasalahan pengelolaan lahan Migas di Pulau Lere-lerekang, sudah tidak ada masalah lagi. Pemprov Sulbar dan Kalsel sudah melakukan pertemuan dan sudah membuat kesepakatan. ”Jadi kalau ada yang menyatakan Sulbar tidak akan mendapatkan royalti terhadap proyek Migas di Lere-lerekang , itu hanya isu yang tidak benar. Karena hingga kami belum pernah mendengar kabarnya. Yang jelas, Sulbar tetap akan mendapatkan royalti. Karena potensi Migas yang telah berproduksi itu, termasuk dalam wilayah Provinsi Sulbar,” tandas Anwar (ala/mir/c)
http://beritakotamakassar.com/2015/10/26/gubernur-pertahankan-royalti-pengelolaan-migas/
Monday, October 26, 2015
Friday, October 23, 2015
Rupanya Tak Ada Bagi Hasil Migas
ASISTEN I Pemkab Majene Rizal Muchtar, Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi, serta Kepala Dispenda Majene Inindria di depan Kantor Kemendagri, Selasa 20 Oktober 2015. (foto:ist)
MAJENE, RADAR SULBAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pemprov Sulbar mapun Kalsel tidak akan mendapatkan dana bagi hasil atas eksploitasi minyak dan gas (migas) di perairan Pulau Lerelerekang, Selat Makassar.
Demikian kesimpulan penjelasan yang didapatkan Komisi I DPRD, Asisten I, dan Kepala Dispenda Majene dari Kasubdit Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Daerah Kemendagri Yusri Tahir, saat konsultasi di Kemendagri, Selasa 20 Oktober lalu.
Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi mengatakan, konsultasi itu sesungguhnya untuk menanyakan kepastian pembagian dana bagi hasil migas yang selama ini menjadi objek sengketa.
Namun jawaban yang diperoleh mengejutkan rombongan Pemkab dan DPRD Majene. Sulbar maupun Kalsel disebut tidak berhak menerima dana bagi hasil migas Lerelerakang. Sebab keduanya bukan daerah penghasil.
"Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Sulbar dan Kalsel tidak ditemukan adanya item yang menyebut bahwa Sulbar maupun Kalsel merupakan daerah penghasil," beber Hasriadi, Kamis 22 Oktober.
Menurutnya, draf memorandum of understanding (MoU) yang awalnya dibahas bersama oleh kedua belah pihak (Sulbar-Kalsel, red) yang di dalamnya tertuang item kesepakatan bagi hasil Migas sudah dihapus oleh Kemendagri.
Penghapusan tersebut sesuai dengan petunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Menurut Kementerian ESDM objek tersebut tidak berada di wilayah kedua belah pihak," sambungnya.
Letak pengeboran migas Lerelerekang yang berada di luar 12 mil garis pantai Sulbar maupun Kalsel. Artinya, blok migas itu tidak zona perairan provinsi, sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Makanya Kementerian ESDM minta diktum itu dihapus dari nota kesepahaman. Apa yang kita perjuangkan selama ini sangat jauh dari harapan," tambahnya.
Hasriadi mengaku akan menghadap dan menyampaikan informasi ini ke Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh. Sebab ada kemungkinan informasi ini belum sampai ke Pemrov Sulbar.
Apalagi, masih ada kemungkinan kesepakatan tersebut diubah, jika Pemprov Sulbar dan Kalsel kembali bertemu untuk membahas ulang isi perjanjian tersebut dan menghadap ke Kemendagri.
"Pembahasan bagi hasil migas Lerelerakang harus dimulai kembali dari nol, sebab semakin dikejar akan semakin jauh," pungkasnya. (jun/ham)
Subscribe to:
Posts (Atom)