Tuesday, November 8, 2011
Pulau Lari-Larian Mengandung Migas
Kamis, 11 November 2010
Pulau Lari-larian di Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengandung minyak dan gas yang kini siap dieksploitasi merupakan tempat pelarian masyarakat Kotabaru pada zaman gerombolan.
Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani di Kotabaru, Selasa menegaskan bahwa Pulau Lari-larian itu merupakan bagian dari wilayah Kotabaru.
"Oleh sebab itu pulau yang disebut 'Pulau lari-larian' berarti pulau tempat pelarian masyarakat Kotabaru karena takut dikejar-kejar gerombolan akan dibunuh," kata bupati.
Selain tempat pelarian, pulau yang memiliki panjang sekitar 340 meter dengan lebar sekitar 146 meter total luas sekitar 3,5 hektare itu juga menjadi lokasi penyelesaian sengeketa antar nelayan dari berbagai wilayah yang menangkap ikan di perairan tersebut.
Pulau tersebut juga masuk dalam wilayah hukum pelayanan Kantor Administrasi Pelabuhan Kotabaru.
Bukan hanya itu, terbukti bahwa Pulau Lari-larian bagian dari wilayah Kotabaru juga didukung beberapa dokumen administrasi dari negara tetangga.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, Akhmad Rivai menegaskan bahwa pulau Lari-larian sudah jelas bagian dari wilayah Kotabaru.
"Jika ada daerah lain yang mengklaim pulau itu masuk wilayahnya tidak benar karena berdasarkan bukti yang sah seperti Bakosurtanal bahwa pulau tersebut berada di Kotabaru," katanya.
Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru H Muhammad Ansyar Nur sependapat dengan Kadistamben bahwa pulau Lari-larian termasuk bagian dari wilayah ini.
"Berdasarkan publikasi Adimiralty Notices to Mariners edisi mingguan ke-53 pada 31 Agustuss 2006 (diterbitkan UK-Hydrographic Office, Inggris) lari-larian termasuk dalam kelompok Pulau Laut Kalimantan," ujarnya.
Selain itu, pulau Lari-larian juga merupakan daerah navigasi Administrasi Pelabuhan Kalimantan Selatan termasuk dalam peta Neraca Sumber Daya Alam Kabupaten Kotabaru terbitan Bakosurtanal.
Oleh karena itu pada 2006, bupati Kotabaru mengeluarkan SK No.471/2006 tentang penegasan pulau Lari-larian sebagai wilayah Kotabaru.
Kondisi di lapangan, pulau Lari-Larian berjarak dengan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru hanya sekitar 60 mil laut dengan Pulau Sambergelap Kotabaru sekitar 40 mil laut.
Sedangkan jarak Pulau Lari-Larian dengan wilayah daratan Sulawesi Barat sekitar 80 mil laut.
COPYRIGHT © 2010
http://kalsel.antaranews.com/berita/558/pulau-lari-larian-mengandung-migas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment