Friday, October 23, 2015

Rupanya Tak Ada Bagi Hasil Migas



ASISTEN I Pemkab Majene Rizal Muchtar, Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi, serta Kepala Dispenda Majene Inindria di depan Kantor Kemendagri, Selasa 20 Oktober 2015. (foto:ist)


MAJENE, RADAR SULBAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pemprov Sulbar mapun Kalsel tidak akan mendapatkan dana bagi hasil atas eksploitasi minyak dan gas (migas) di perairan Pulau Lerelerekang, Selat Makassar.

Demikian kesimpulan penjelasan yang didapatkan Komisi I DPRD, Asisten I, dan Kepala Dispenda Majene dari Kasubdit Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Daerah Kemendagri Yusri Tahir, saat konsultasi di Kemendagri, Selasa 20 Oktober lalu.

Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi mengatakan, konsultasi itu sesungguhnya untuk menanyakan kepastian pembagian dana bagi hasil migas yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun jawaban yang diperoleh mengejutkan rombongan Pemkab dan DPRD Majene. Sulbar maupun Kalsel disebut tidak berhak menerima dana bagi hasil migas Lerelerakang. Sebab keduanya bukan daerah penghasil.

"Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Sulbar dan Kalsel tidak ditemukan adanya item yang menyebut bahwa Sulbar maupun Kalsel merupakan daerah penghasil," beber Hasriadi, Kamis 22 Oktober.

Menurutnya, draf memorandum of understanding (MoU) yang awalnya dibahas bersama oleh kedua belah pihak (Sulbar-Kalsel, red) yang di dalamnya tertuang item kesepakatan bagi hasil Migas sudah dihapus oleh Kemendagri.

Penghapusan tersebut sesuai dengan petunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Menurut Kementerian ESDM objek tersebut tidak berada di wilayah kedua belah pihak," sambungnya.

Letak pengeboran migas Lerelerekang yang berada di luar 12 mil garis pantai Sulbar maupun Kalsel. Artinya, blok migas itu tidak zona perairan provinsi, sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Makanya Kementerian ESDM minta diktum itu dihapus dari nota kesepahaman. Apa yang kita perjuangkan selama ini sangat jauh dari harapan," tambahnya.

Hasriadi mengaku akan menghadap dan menyampaikan informasi ini ke Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh. Sebab ada kemungkinan informasi ini belum sampai ke Pemrov Sulbar.

Apalagi, masih ada kemungkinan kesepakatan tersebut diubah, jika Pemprov Sulbar dan Kalsel kembali bertemu untuk membahas ulang isi perjanjian tersebut dan menghadap ke Kemendagri.

"Pembahasan bagi hasil migas Lerelerakang harus dimulai kembali dari nol, sebab semakin dikejar akan semakin jauh," pungkasnya. (jun/ham)

No comments:

Post a Comment