Sunday, October 7, 2012

Pemprov Panggil State Oil Bahas Kompensasi Nelayan

Jumat, 09 Maret 2012 16:30 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera memanggil perusahaan minyak dan gas PT State Oil yang melakukan pengeboran sumur minyak di Blok Karama Kabupaten Mamuju guna memperjelas konpensasi bagi nelayan.

"Kami telah menindaklanjuti tuntutan komunitas nelayan di Mamuju. Pihak perusahaan migas yang melakukan tahap eksplorasi pertama di perairan Mamuju telah berjanji akan menghadiri agenda pertemuan dengan komunitas nelayan," kata Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumberdaya Mineral Pemprov Sulbar Ir Agus Salim Tamaudjoe di Mamuju, Jumat.

Menurut dia, keberadaan State Oil melakukan pengeboran migas pada Blok Karama tidak ilegal karena mereka resmi mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanya saja, kata dia, persoalan yang muncul ketika State Oil melakukan pengeboran migas tahap pertama masih butuh sosialisasi kepada komunitas nelayan yang merasakan dampak dilaksanakannya tahap eksplorasi di perairan Mamuju.

"Kita telah agendakan untuk melaksanakan sosialisasi sebelum eksplorasi tahap kedua pada April 2012. Sebenarnya sosialisasi sudah pernah dilakukan sebelum eksplorasi tahap pertama namun rupanya masih ada komunitas nelayan yang belum memahaminya," kata dia.

Kegiatan sosialisasi tahap kedua, kata dia, akan melibatkan State Oil, Dinas Kelautan dan Perikanan, LSM dan media massa serta komunitas nelayan.

Sebelumnya, Ketua kelompok nelayan Mamuju Hj Novianti saat mengadukan masalah ini ke DPRD Sulbar, Kamis (8/3) menuding State Oil melakukan pencemaran laut sehingga memicu hasil tangkap nelayan berkurang.

"Perairan Sulbar yang berada di Selat Makassar ini semakin tercemari akibat dilakukannya tahap eksplorasi pengeboran sumur minyak. Kondisi ini menyebabkan komunitas nelayan semakin rugi sehingga PT State Oil harus mempertanggungjawabkan dengan memberikan konpensasi sesuai dengan kerugian nelayan," katanya.

Menurutnya, pengeboran migas yang dilakukan State Oil lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.

"Saat ini rumpon nelayan tidak lagi disinggahi ikan karena lautnya tercemar. Pencemaran ini kemungkinan karena dampak pengeboran migas atau tumpahan minyak dari empat kapal asing yang sementara mencari minyak di Mamuju," ujarnya.

Hal senada dikatakan Nasruddin, seorang aktivis mahasiswa yang turut mendampingi nelayan mengatakan, pengeboran migas oleh State Oil telah menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian masyarakat pesisir.

"Saat ini nelayan kita tidak mendapatkan hasil tangkap karena laut semakin tercemar," ucapnya.

Sebab, lanjutnya, perusahaan asing yang melakukan pengeboran sumur minyak tahap pertama dilakukan tepat di tengah kelompok rumpon milik nelayan dan bahkan banyak yang telah diputus.

Akibatnya, tangkapan ikan yang beredar di pasar tradisional sangat langka dan harganya mahal.

"Sudah empat bulan lamanya masyarakat harus merogoh kocek besar untuk membeli ikan segar. Ini sangat memperburuk ekonomi masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan," ungkap dia. (T.KR-ACO/S023)
COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment