Wednesday, October 31, 2012

Gugatan Sulbar Bakal Kandas



Banjarmasin, KP – Rencana Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melayangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Permendagri Nomor 43 tahun 2011 tentang status Pulau Lerek-lerekang (Pulau Larilarian) dinilai bakal kandas.

Walaupun, Sulbar yang menyewa kuasa hukum sekaliber Yusril Ihza Mahendra, karena putusan MA yang sudah keluar telah mengembalikan Pulau Larilarian ke wilayah Kalsel tidak akan berubah.

”Karena MA tidak mengeluarkan keputusan sembarangan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, HA Bisung kepada wartawan, Senin (9/7), di Banjarmasin.

Apalagi, keputusan tersebut diambil melalui analisa dan pandangan hukum yang kuat. ”MA pasti memiliki dasar kuat dalam memutuskan kepemilikan Pulau Larilarian,” tambah politisi Partai Demokrat.

Menurut Bisung, putusan MA yang membatalkan Permendagri No.43 tahun 2011 sangat tepat, karena didasarkan fakta, bukti dan dokumen milik Kalsel.

”Sesuai dokumen sejarah, atau fakta historis, sejak zaman Belanda pulau Larilarian masuk wilayah Kalsel. Dan tidak dikenal istilah Pulau Lereklerekan,” tegas Bisung.

Bahkan, gugatan PK akan kandas, dan Sulbar mengalami kekalahan. ”MA pasti menghargai sejarah. Kalau mereka tidak menghargai sejarah. Lebih baik merdeka saja Kalimantan ini,” tegas politisi senior ini.

Bisung juga mendesak Pemprov Kalsel makin serius mendapatkan status pulau tersebut masuk dalam wilayah Kalsel.

”Tidak cukup sampai ini saja, namun kepemilikan pulau harus ditetapkan kembali agar tidak menimbulkan konflik,” kata Bisung.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor, yang tidak gentar dengan perlawanan Sulbar yang menyewa Yusril Ihza Mahendra.

”Silakan sewa pengacara top sekaliber Yusril, kita tidak gentar dan tetap fight,” tegas politisi Partai Demokrat.

Karena, putusan MA itu sangat sulit dibatalkan, dan berubah saat PK nanti, mengingat bukti Kalsel cukup kuat.

”Kita memiliki bukti yang cukup, baik dokumen, historis maupun kondisi geografis, yang menyatakan pulau tersebut masuk kepulauan Kalimantan,” kata Iqbal.

Apalagi dunia manapun, termasuk peta mencantumkan pulau tersebut dengan nama Pulau Larilarian, bukan Lereklerekan. (lyn)






http://sijaka.wordpress.com/2012/07/11/gugatan-sulbar-bakal-kandas/

No comments:

Post a Comment