Sunday, June 23, 2013

Dirjen KP3K Sebut Kilang di Luar Wilayah Sulbar

Dirjen KP3K Sebut Kilang di Luar Wilayah Sulbar

REPORTER: RIDWAN ALIMUDDIN
EDITOR: MUHAMMAD ILHAM

JAKARTA — Bila berdasar pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penegasan Batas Daerah dan mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka wilayah kilang gas yang
sementara dibangun di dekat Pulau Lere-lerekang tidak masuk wilayah
Provinsi Sulbar.
Hal tersebut disebabkan kilang yang berada di luar 12 mil atau
berjarak 16 mil dari Pulau Lere-lerekang. Itu disampaikan Dirjen
Kepulauan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan
dan Perikanan Sudirman Saad, 13 Juni lalu.
“Ya, kalau menurut peraturan, perairan yang berada di atas 12 mil itu
wilayahnya pusat. Demikian juga kilang yang ada di situ, perijinan
pengelolaannya itu juga dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata
Sudirman Saad kepada Radar Sulbar.
Sementara pratisi hukum nasional asal Sulbar, Rudy Alfonso di tempat
terpisah berpendapat berbeda. “Memang kalau disebutkan disebutkan di
UU 32, 12 mil ke atas itu nasional. Itu kalau pemberian ijinnya. Bukan
hasilnya. Kalau ijin oleh pusat, kalau hasil nanti dulu. Ndak bisa
begitu dong, masa pulaunya tok. Ini kan namanya kepulauan. Siapa yang
berhak atau yang pertama kali diberikan hasilnya, yang punya wilayah
dong,” tangkis Rudy.
Mengenai masalah ini maupun tentang Pulau Lere-lerekang, sebagai putra
daerah Rudy bersedia bantu. Tapi kan itu ada prosesnya. Tapi saat ini
ia tidak pernah diminta secara resmi untuk membantu. “Tanpa bermaksud
menyombongkan diri, beberapa waktu lalu saya berhasil memenangkan
salah satu daerah di Sumatera yang juga terlibat konflik semacam ini,”
sebut Rudy.
Saat dikonfirmasi Minggu 16 Juni, malam, Gubernur Sulbar Anwar Adnan
Saleh menyatakan jika penyataan Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan
Perikanan itu perlu diluruskan. “Itu pernyataan keliru. Bagaimana
mungkin pulau masih wilayah pusat, sementara sekarang masih status
quo. Yang benar aja dong kalo bikin pernyataan. Pokoknya besok (hari
ini, red) saya ke Jakarta sekaligus menanyakan itu,” tanggap Anwar.
Anwar menyebutkan, untuk sementara proses penegasan status Pulau
Lere-lerekang masih sedang diusahakan. Ia mengaku sudah berkomunikasi
degan Ketua Mahkamah Agung (MA). “Dan saya diberi saran agar mendesak
Mendagri menebitkan keputusan untuk menegaskan Pulau Lere-lerekang itu
bagian dari Kabupaten Majene. Dan saya sudah lakukan itu. Pokoknya
kita terus berbuat agar pulau itu makin tegas sebagai milik kita,” aku
Anwar. (mra/ham)

Surat Gubernur ke Menteri ESDM Dipertanyakan

JAKARTA — Diantara sekian hal yang dibicarakan mengenai Pulau
Lere-lerekang di pertemuan antara Pemkab Mejene bersama anggota DPRD
Majene dengan anggota DPD dan DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta,
yang menjadi pembicaraan hangat adalah Surat Gubernur Sulbar ke
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Saat memberi kata pengantar pertemuan pekan lalu di Jakarta, Bupati
Majene Kalma Katta membacakan surat tersebut. “Sebelum saya berangkat
ke sini, tiba-tiba ada di meja saya ada surat gubernur yang ditujukan
kepada Mentersi ESDM. Di sini dikatakan hak participating interest
sepuluh persen atas Blok Sebuku. Kami ditembusi surat ini,” kata
Kalma.
Melihat surat itu, Bupati Majene berpikir apakah kilang dan Pulau
Lere-lerekang sudah masuk wilayah Majene sehingga ada surat ini ke
Menteri ESDM.
Surat yang berkop garuda dengan teks Gubernur Sulawesi Barat
dibawahnya, dikeluarkan di Mamuju bertanggal 3 Juni 2013 dengan Nomor
540/1704/VI/2013, Perihal: Hak Participant Interest (PI) 10% Blok
Sebuku Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, bersifat penting
juga terdapat lampiran, yaitu Peta Lingkungan Laut Nasional (LLN) No.
20 Tahun 1992 dari Dinas Hidrologi TNI Angkatan Laut yang didalamnya
ada tanda Blok Sebuku.
Juga ada lampiran UU RI Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, UU RI Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat, dan PP RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
“Surat tersebut aneh dan menurut saya kurang elok. Koq tiba-tiba ada
surat yang langsung meminta penyertaan modal padahal status Pulau
Lere-lerekang dan kilang tersebut belumlah jelas? Ada apa ini? Apakah
ada permainan di balik ini? Saya sebagai anggota DPRD Sulbar akan
membawa masalah ini ke DPRD Sulbar,” tutur Anggota Komisi I DPRD
Sulbar Harun.
Ketika hal ini disampaikan ke ahli praktisi hukum nasional Rudi
Alfonso, ia berpendapat bahwa saat banyak pihak memperjuangkan agar
Pulau Lerelerekang tetap bearada di wilayah Sulbar, ia terkejut dengan
dikeluarkannya surat gubernur yang meminta Parcipating Interest 10
persen dengan menonjolkan BUMD Sulbar.
“Mana itu katanya akan memperjuangkan Pulau Lere-lerekang paling
depan?,” kata Rudy.
Pengacara yang sering menangani kasus-kasus besar ini, salah satunya
kasus sengketa pulau di Selat Malaka juga berpendapat, Gubernur Sulbar
kemungkinan tidak mau mempersoalkan status ini (Pulau Lere-lerekang
yang masih status quo, red) karena sibuk urusan pembagian keuntungan.
“Kalau begitu isi suratnya, itu kan memperkuat dugaan selama ini yang
menganggap gubernur kurang serius dalam mempertahankan Pulau
Lere-lerekang. Iya kan?” sebut Rudy.
Sekedar diketahui, kasus Pulau Lere-lerekang sudah berjalan dua tahun.
Setiap langkah-langkah besar selalu terhenti, salah satunya penunjukan
salah satu pengacara besar sebagai pengacara Sulbar.
Menurut anggota DPRD Majene Rusbi Hamid, Bupati Majene dan DPRD Majene
sudah setuju dan telah menandatangani penunjukan Yusril Ihza Mahendra
sebagai pengacara kita dalam kasus ini. “Tapi ketika surat rekomendasi
itu sampai di meja gubernur untuk ditandatangai, sampai saat ini kita
belum mendapat kabar,” ungkap Rusbi.
Perasaan yang sama juga tersirat dalam penyampaian Kalma Katta di
dalam diskusi. “Kita ke gubernur supaya ada juga peran pemerintah
provinsi untuk bisa juga merespon harapan Kabupaten Majene atas
masalah ini. Supaya bisa lebih mempercepat agar pulau itu tetap milik
Provinsi Sulbar. Diskusi ini kami adakan dengan mengundang bapak-bapak
anggota DPR dan DPD, agar kiranya dapat menjembatani kami dengan
gubernur, agar ini bisa lebih cepat. Ini kan demi Sulbar dan lima
kabupaten lainnya. Bukan cuma Majene yang dapat,” tutur Kalma.
Terkait surat ke Menteri ESDM, Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh
menyampaikan, surat itu sengaja dilayangkan karena Participant
Interest (PI) adalah hak daerah. “Saya sudah sampaikan itu ke Pemkab
Majene. Masuknya Participant Interest nantinya melalui BUMD Sulbar dan
BUMD Majene,” kata Anwar, malam tadi, 16 Juni di Mamuju.
Menurutnya, surat itu tidak menjadi alasan bahwa Pemprov Sulbar tidak
serius untuk memperjuangkan status Pulau Lere-lerekang. “Itukan hak
kita. Itu juga tidak boleh lepas. Urusan status pulau juga kan jalan
terus. Jadi semua beriringan berjalan,” ungkap Anwar.
Bahkan ia mengaku sangat sepakat kalau Yusril Ihza Mahendra mau
menjadi kuasa hukum Sulbar dan Majene untuk memperkarakan status pulau
tersebut. “Saya mau sekali kalau Yusril bersedia. Tapi Yusril harus
bisa memberi bayangan bahwa pulau itu akan kita menangkan. Siapa
bilang saya tidak getol,” kata Anwar. (mra/ham)

Muspida Majene Keliling Pulau Lere-lerekang dan Tinjau Kilang



MAJENE – Pelayaran pemerintah Kabupaten Majene yang dipimpin langsung Bupati Majene, Kalma Katta bersama Ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD Majene serta DPRD Provinsi Sulawesi Barat ke Pulau Lere-lerekang membuahkan hasil.

Pelayaran yang berangkat dari pelabuhan Majene pada Senin malam (3/6) dan tiba di perairan Pulau Lere-lerekang pada Selasa pagi (4/6) memberi informasi terbaru dalam proses perjuangan mempertahankan Pulau Lere-lerekang beserta sumberdaya yang berada di sekitarnya.

“Hasil dari pelayaran ini cukup penting. Kita mendapat informasi terbaru mengenai apa yang terjadi di perairan Pulau Lere-lerekang. Bukan hanya itu, hal itu tidak hanya didengar atau dibaca, tapi disaksikan sendiri. Malah kita sampai naik di atas kapal yang mengerjakan pembangunan kilang,” tutur Bupati Majene Kalman Katta dengan antusias di atas kapal Castoro Otto, yang sedang membangun kilang di sebelah timur Pulau Lere-lerekang.

Sebelum meninjau pembangunan kilang, rombongan Muspida Majene berada di Pulau Lere-lerekang selama beberapa jam. Tujuan utama adalah melihat langsung situasi pulau tersebut oleh Bupati Majene, Ketua dan Anggota DPRD Majene, dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili Muhammad Darwis. Selain berjalan mengelilingi pulau yang luasnya sekitar enam hektar tersebut, mereka juga meninjau langsung papan nama dan rumah singgah yang pernah dibangun oleh Pemkab Majene di ekspedisi pelayaran sebelumnya.

“Sangat kami sesalkan, apa yang kami bangun dirusak, baik itu papan nama maupun rumah singgah. Beruntung papan nama masih tersisa atap dan tiang-tiangnya, dan masih ada satu yang utuh di sisi pulau yang lain, tapi rumah singgah yang diperuntukan untuk nelayan rata dengan tanah,” komentar dengan nada geram anggota DPRD Majene, Rusbi Hamid.

Sekedar diketahui, akhir tahun 2011 lalu, pihak Pemerintah Majene membangun dua papan nama di Pulau Lere-lerekang. Beberapa bulan kemudian, rumah singgah ikut dibangun dan diadakan penanaman kelapa di pulau tersebut. Ada kemungkinan papan nama dirusak dan rumah dirobohkan oleh pihak yang bersengketa dengan Kabupaten Majene, dalam hal ini Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimanta Selatan. Dugaan tersebut muncul sebab tak jauh dari lokasi pembangunan rumah singgah oleh Kabupaten Majene, ada papan nama dan tempat istirahat yang keduanya dibuat secara permanen. Di papan nama tertulis “Selamat Datang di P. Lari-lariang Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.”

Bukan hanya bangunan dan papan nama yang dirusak, tanda pengukuran yang dibuat pemerintah pusat pun ikut dirusak. Padahal jelas di patok tersebut tertulis (dalam logam) “Survei Pengukuran Batas Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. Milik Negara Dilarang Merubah dan Mengganggu Tanda Ini”.

Di patok yang terbuat dari semen tersebut, penanda atau teks yang mengatakan bahwa titik ini adalah batas terluar Provinsi Sulawesi Barat dilepas. “Perusakan ini adalah penghinaan terhadap lembaga negara,” tutur salah seorang anggota TNI yang ikut serta ke Pulau Lere-lerekang.

Setelah dari Pulau Lere-lerekang, dalam perjalanan pulang, KM Napoleon, kapal kayu milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene singgah di kapal “tugboat” Vier Navigator. Saat berada di kapal tersebut, pihak kapal melakukan komunikasi dengan kapal utama dalam pembangunan kilang. Rombongan diperkenankan untuk datang langsung menyaksikan kilang dari dekat.

Sebab aktivitas pembangunan kilang adalah kegiatan berbahaya, akses ke sana dibatasi. KM Napoleon hanya diijinkan berada sekitar 500 meter dari kapal atau titik kilang. Untuk menuju kapal utama, tim Majene dijemput dengan kapal “tugboat” yang lebih besar, yaitu BNI Castor.

“Hanya beberapa orang yang bisa naik, orang-orang berkompeten saja,” demikian permintaan kapten kapal BNI Castor. Itulah sebab, dari 40an orang yang berada di KM Napoleon, beberapa orang saja yang akan menuju kapal utama. Diantaranya Bupati Majene, Kapolres Majene, anggota DPRD Kabupaten Majene dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kepala SKPD yang berkaitan langsung dengan pertambangan, dan jurnalis.

Kapal BNI Castor kemudian mengantar rombongan inti menuju kapal yang berukuran cukup besar. Dari kapal “tugboat”, untuk naik ke kapal utama yang bernama Castoro Otto digunakan semacam gantungan yang hanya bisa dinaiki empat orang. Silih berganti anggota rombongan dinaikkan ke atas kapal utama.

Di atas kapal, Bupati Majene dan rombongan mendapat penjelasan akan proses yang sedang berlangsung saat ini. Yakni proses pembuatan kilang. Adapun pipa gas sudah selesai dibuat, yaitu dari titik kilang ke arah Bontan (Kalimantan Timur) sejauh 300 km lebih.

Yang menarik dari kunjungan tersebut, dengan menggunakan GPS yang dibawa langsung Radar Sulbar, diketahui koordinat dan jarak antara titik pengeboran dengan Pulau Lere-lerekang. Jaraknya berkisar 15-16 mil laut (sekitar 25 km). Jarak tersebut menjadi penting sebab kilang berada di sebelah timur, mengarah ke Majene. “Sebab jaraknya di atas 12 mil laut (merupakan batas administrasi provinsi), maka meskipun Pulau Lere-lerekang dimiliki pihak lain, tapi kilangnya belum tentu,” tutur Bupati Majene dengan antusias.

Dalam Data PBB Lari-lariang Diganti Lere-lerekang



MAMUJU — Dalam peta Lingkungan Laut Nasional (LLN) Lembar 20 skala 1:500.000 terbitan Dihidros TNI AL dan Bakosurtanal 1992, memasukkan Pulau Lere-lerekang sebagai wilayah Sulawesi Selatan (sekarang Sulbar). Sehingga waktu konsultasi dengan Dishidros TNI, kata Khaeruddin Anas, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar.

Disitu ditegaskan bahwa pihak Dishidros TNI siap menjadi saksi kalau Pulau Lerelerekang adalah wilayah Sulbar. “Dan mereka tidak akan memberikan kesaksian kalau tidak diminta secara hukum. Tapi itinya mereka bersedia memberi keterangan,” ungkapnya. Hal kedua yang menguntungkan, kata Khaeruddin, dalam data PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) nama Pulau Larilarian sudah diganti menjadi Pulau Lerelerekang.

“Dan itu juga sedikit menguntungkan kita (Sulbar, red),” kata Khaeruddin. Ia juga menceritakan, pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi yang terdiri dari Dishidros TNI AL, LAPAN, Kementerian Kelautan, dan sejumlah kementerian, sudah menegaskan Pulau Lere-lerekang merupakan wilayah Majene. Dan ditahun yang sama, Kalsel tidak memasukkan pulau itu dalam wilayah mereka. “Nanti mereka kemudian mengklaim pada tahun 2009 dan meminta Mendagri memasukkan pulau itu ke wilayah mereka. Itu juga dilakukan setelah ketahuan ada potensi gas di sana,” tutup Khaeruddin. (ham)

Perkuat Status Pulau Lere-lerekang Majene Minta Bantuan Senayan

JAKARTA — Menindaklanjut hasil kunjungan kerja Muspida Majene ke
Pulau Lere-lerekang 4 Juni lalu, Pemkab Majene mengadakan pertemuan
dengan anggota DPR dan DPR RI asal Sulbar di Jakarta, di Hotel Golden
Boutiq, Jakarta, Rabu mal12 Juni, malam.
Pertemuan ini dilakukan guna mencari solusi mengenai status Pulau
Lere-lerekang agar tetap masuk dalam wilayah Majene, Sulbar. Terlebih
setelah pulau tersebut menjadi area eksploitasi gas oleh Pearl Oil.
“Pertemuan ini kami adakan guna mendapat masukan dari wakil-wakil kita
di DPD dan DPR tentang bagaimana langkah selanjutnya yang harus kita
lakukan. Bukan hanya itu, dukungan konkrit dan membantu
mengkomunikasikan hal ini dengan pihak Pemprov Sulbar. Sebab
bagaimana pun juga, persoalan ini bukan hanya persoalan Kabupaten
Majen tapi Sulbar,” ucap Bupati Majene Kalma Katta dalam pertemuan itu.
Lebih dalam, dalam pertemuan tersebut Kepala Bappeda Majene A.
Baharuddin menjelaskan hasil pertemuan yang dilaksanakan oleh KKKS
Pearl Oil Limited (A Mubadala Petroleum Affiliate) yang dilaksanakan
pada 21 Mei 2013 lalu di di Kantor Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa,
Bali dan Nusatenggara, Jalan Panglima Sudirman No. 62 Surabaya.
Baharuddin mengungkapkan, ketika pertemuan itu dilangsungkan, pihak
Pearl Oil Limited memberkan aktivitas yang terlah dikerjakan dan apa
yang dilaksanakan. Diantaranya; semua perizinan yang menyangkut
pengelolaan gas bumi di Blok Sebuku diterbitkan oleh Kementerian
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian, sumur Gas Ruby berada
kurang lebih 18 mil laut sebelah timur Pulau Lere-lerekang. Pemasangan
pipa sepanjang 312 km dari Sumur Gas Ruby sampai ke Bontang,
Kalimantan Timur (Kaltim) juga telah selesai dilaksanakan. Sementara
pemasangan anjungan (platform) sementara berlangsung.
Direncanakan pada Oktober 2012, penyambungan pipa dengan sumur gas
dapat dilakukan dan kran pipa sudah dibuka dan secara otomatis gas
sudah dapat mengalir ke Pabrik Pupuk 5 Sriwijaya di Botang.
Badaruddin menjelaskan lagi. Dalam pertemuan dengan Pearl Oil beberapa
waktu lalu, tidak ada penjelasan dari perusahaan tersebut mengenai
perbatasan wilayah antara Kabupaten Majene, Sulbar dengan Kabupaten
Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Demikian halnya mengenai bagi
hasil gas, karena hal tersebut sudah ada aturan dari pemerintah pusat.
Tetapi, kata Baharuddin, pihak KKKS Pearl Oil bersedia membantu dan
mendampingi penyampaian revisi perizinan-perizinan berikutnya di
Kementerian SDM. Pihak Pearl Oil mengharapkan kiranya status quo Pulau
Lere-lerekang bisa segera diselesaikan karena itu akan lebih
menguntungkan Majene.
Badaruddin menambahkan, sebagai tindak lanjut atas pertemuan dengan
Pearl Oil, Pemprov Sulbar maupun Pemkab Majene memberikan tanggapan
khusunya mengenai perizinan/persuratan aktivitas eksplorasi maupun
eksploitasi diajukan oleh Pearl Oil. Tapi titik koordinat Sumur Gas
Ruby, tidak dijawab.
Sementara keinginan untuk mengajukan pergantian nama Blok Sebuku
menjadi Blok Tpilayo untuk sementara dipertimbangkan karena proses
penggantian nama dapat mempengaruhi proses administrasi dan
kegiatan di lapangan.
Hal yang masih menjadi pertanyaan, kenapa saat pengajuan perizinan ke
pusat (Kementerian ESDM) rencana pelaksanaan eksplorasi dan
eksploitasi serta izin-izin lainnya, tidak ada tembusannya ke Pemprov
Sulbar maupun Pemkab Majene. Tapi ternyata pemerintah pusat sudah
mewakili, termasuk MoU antara Pemerintah RI dengan pemenang pelaksana
kegiatan pengelolaan gas, minyak, dan mineral.
Selain itu, persoalan batas wilayah juga belum tuntas. Sehingga Pulau
Lere-lerekang dalam status quo. Semua hal tersebutlah yang menjadi
pokok bahasan dalam pertemuan malam kemarin.
Pertemuan di Jakarta di hadiri anggota DPD RI Iskandar Baharuddin
Lopa, KH Sybli Sahabuddin, Mulyana Isham, dan Asri Anas, serta satu
anggota DPR RI Ibnu Munzir.
Dari Kabupaten Majene ada Bupati Majene Kalma Katta, Sekkab Majene
Samsiar Muchtar, Asisten I Pemkab Majene Ahmad Hasan, Kadis
Pertambangan dan Mineral Majene Rafli Nur, Kepala Bappeda Majene
Baharuddin, dan Sekretaris DPRD Majene Arifuddin.
Tidak ketinggalan Ketua DPRD Majene Hajar Nuhung dan tiga wakil Wakil
Ketua DPRD Majene Lukman, Marzuki Nurdin, dan Hasriadi, serta anggota
DPRD Majene; Rusbi Hamid, Basri M, Abdul Wahab, Yahya Nur, Darmansya,
Idham, Hasbina, dan Nurlaela Darwis. (mra/ham)

Pemanfaatan Gas Bumi di Lere-lerekang



EDITOR: MUHAMMAD ILHAM

MAMUJU — Sepanjang sejarah pengelolaan miyak dan gas (migas) di
negara ini, pemerintah telah menggunakan beberapa bentuk kerjasama
dengan perusahaan asing. Seperti konsesi dan kontrak karya. Sekarang,
modelnya sudah lebih maju, pemerintah telah menerapkan kontrak bagi
hasil atau Production Sharing Contract (PSC).
Production sharing contract dari hasil pengelolaan gas di Blok Sebuku
perairan Pulau Lere-lerekang Kabupaten Majene yang dikelola Pearl Oil,
termasuk salah satu hal yang patut diperjelas pemerintah. Nilainya
mesti terhitung secara akurat, mengingat itu sangat terkait dengan
sumber-sumber kekayaan alam daerah ini yang dimanfaatkan oleh
perusahaan asing.
Terhadap persoalan itu, Komisi I dan III DPRD Sulbar telah sepakat
untuk membentuk tim bersama guna memperjelas hal itu. Sebelum
melakukan pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri ESDM, Mendagri,
dan Pearl Oil, legislator Sulbar akan melakukan pertemuan dengan Biro
Pemerintahan, Biro Hukum, dan Dinas PESDM Sulbar, Pemkab Majene, dan
DPRD Majene. “Kami akan meminta penjelasan awal dari mereka, setelah
itu kita ke lapangan (Pulau Lere-lerekang). Baru setelah itu kita
menemui beberapa pihak di Jakarta,” kata Anggota Komisi I DPRD Sulbar
M Thamrin Endeng, Selasa 4 Juni.
Hal yang tidak kalah penting, kata Thamrin, yang patut diketahui saat
ini adalah besaran dana bagi hasil yang akan didapatkan provinsi ini,
termasuk kabupaten penghasil migas, dan bagi hasil untuk kabupaten
lain di Sulbar. “Semua itu harus kita perjelas mulai saat ini, jangan
sampai kita hanya mendapat persentase-persentase bagi hasil, tapi
dasar perhitungannya tidak jelas. Semua itu harus jelas nantinya,”
sebut Thamrin.
Demikian halnya disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sulbar lainnya,
Harun. Menurut Harun, selain memperjelas Profit Sharing Contract yang
akan didapatkan Sulbar dari pengelolaan migas, pemerintah harus
berupaya dari sekarang mempertegas status Pulau Lere-lerekang. Sebab
dengan dibatalkannya Permendagri 43 Tahun 2011 oleh Mahkamah Agung
(MA), seharusnya ada upaya lanjutan saat ini yang dilakukan antara
Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene untuk mempertegas kepemilikan atas
pulau tersebut. “Jangan malah terkesan bergerak sendiri-sendiri, dan
DPRD harus terlibat di dalamnya,” sebut Harun.
Ia menyarankan kepada pemprov dan pemkab agar melakukan pendekatan ke
Mendagri agar menerbitkan aturan baru tentang Pulau Lere-lerekang.
“Dan pak gubernur sebaiknya fokus dulu untuk Lere-lerekang karena ini
sudah di depan mata, soal investasi China yang dijanjikan nanti saja
diurus. Ini dulu, karena sebentar lagi Pearl Oil akan produksi di
Lere-lerekang,” pinta Harun.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan menegaskan,
persoalan Lere-lerekang harus mendapat perhatian serius. Ada anyak
aspek di dalamnya yang harus diperjelas. “Kita sudah tahu kalau
provinsi lain selalu ingin merebut pulau, maka kita juga harus lebih
kuat mempertahankan. Makanya saya sangat setuju kalau Komisi I dan III
segera bergerak dan membantu pemerintah daerah mengurusi upaya
penegasan kepemilikan pulau tersebut,” sebut Hamzah.

Hitungan Dana Bagi Hasil

Sebelum dilakukan pembagian penghitungan bagi hasil, hal pertama yang
harus diketahui adalah definisi daerah penghasil. Ini sangat penting
karena akan memengaruhi prosentase perhitungan bagi hasil. Apabila
suatu lokasi pertambangan berada di darat (onshore), tentu mudah
menentukan lokasi wilayah dari pertambangan tersebut. Namun yang
menjadi masalah, bagaimana menentukan kriteria daerah penghasil bagi
lokasi yang terletak di laut (off shore).
Jika wilayah pertambangan migas tersebut berada di atas 12 mil dari
daratan, maka lokasi tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah pusat.
Jika wilayah pertambangan tersebut berada antara 4 sampai 12 mil, maka
itu dianggap masuk wilayah pemerintah provinsi dimana lokasi tersebut
berada. Jika wilayah pertambangan tersebut berada kurang dari 4 mil,
maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah
kabupaten/kota dimana lokasi tersebut berada.
Patut diketahui, dana bagi hasil (DBH) dari gas bumi untuk daerah
penghasil termasuk wilayah provinsi (4-12 mil), maka dari 30 persen
share untuk daerah, 10 persen merupakan bagian pemerintah provinsi.
Sedangkan 20 persen sisanya menjadi hak seluruh kabupaten di provinsi
ini.
Akan tetapi, jika daerah penghasil gas termasuk wilayah kabupaten (4
mil), maka dari 30 persen share untuk daerah, pemerintah provinsi
mendapatkan 6 persen, kabupaten penghasil mendapatkan 12 persen, dan
kabupaten lainnya mendapatkan 12 persen yang dibagi secara merata.

Aspek Hukum

Pengelolaan sumberdaya alam, termasuk gas bumi tentu memiliki aspek
hukum yang menjadi acuan. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Mamuju Muhammad Hatta, Production Sharing Contract (PSC) pengelolaan
gas bumi mengacu pada sejumlah peraturan. Mulai dari UU No.22 Tahun
2001, PP No. 42 Tahun 2002, PP No. 35 Tahun 2004, dan PP No 34 Tahun
2005. Pembagian keuntungan prouksi pengelolaan gas juga diatur dalam
UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Pengaturan
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,
dan PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Dijelaskan, dalam UU No. 33 Tahun 2004, Pasal 14 huruf (f) disebutkan,
penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan
perimbangan 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah.
“Sekarang pemerintah, baik pemprov maupun Pemkab Majene harus
memikirkan bagaimana agar hak-hak yang seharusnya didapatkan daerah
ini tidak terlepas karena status Lere-lerekang yang terus digugat
provinsi lain. Yang jelas, Lere-lerekang ini adalah urusan bersama,”
kata Hatta. (**)

Pulau Lere-lerekang Dikategorikan Pulau Nasional

Pulau Lere-lerekang Dikategorikan Pulau Nasional
JAKARTA — Menangnya gugatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas
Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 di Mahkamah Agung (MA) tidak serta
merta menjadikan Pulau Lere-lerekang sebagai milik provinsi tersebut.
Ketika status Pulau Lere-lerekang dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal
Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan
dan Perikanan, diketahui jika Pulau Lere-lereang tak berpenghuni yang
luas wilayahnya enam hektar tersebut dikategorikan sebagai “Pulau
Nasional”.
“Awalnya Pulau Lere-lerekang atau Lari-lariang kami masukkan ke dalam
wilayah Sulawesi Barat, sebab ada keputusan hukum terkait statusnya,
untuk sementara kami keluarkan dari daftar,” demikian jawaban salah
satu staf di Direktorat Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil di Jakarta ketika Radar Sulbar menanyakan atas
ketidakadaan Pulau Lere-lerekang sesaat setelah Radar Sulbar menerima
daftar Pulau di Sulbar pada 14 Juni.
Yang dimaksud Pulau Nasional adalah segala kebijakan atas pulau
tersebut langsung ditangani oleh pusat, dalam hal ini Dirjen KP3K.
Namun status tersebut akan dicabut jika sudah ada status hukum tetap
(kepemilikan) atas Pulau Lere-lerekang.
Berdasar daftar pulau di Sulbar, diketahui provinsi ini memiliki 41
pulau (belum termasuk Pulau Lere-lerekang). Sebagian besar diantaranya
berada di Kabupaten Mamuju (termasuk Mamuju Tengah) yakni 32 pulau,
Kabupaten Polewali Mandar (Polman) delapan pulau, dan Kabupaten Majene
1 pulau saja, yaitu Pulau Taimanuq. Akan menjadi dua bila Pulau
Lere-lerekang tetap milik Kabupaten Majene.
Separuh dari pulau-pulau tersebut dikategorikan tidak perpenghuni,
yakni 26 pulau. Setidaknya ada tiga faktor mengapa pulau tidak dihuni,
yaitu pulaunya sangat kecil, tak ada sumber air tawar permanen dan
pulau terisolasi (terlalu jauh dari pulau utama atau pusat keramaian).
Misalnya Pulau Pasir Putih (Gusung Toraja), Pulau Dea-dea dan lainnya,
pulaunya memang cukup dekat dari daratan tapi karena terlalu kecil dan
tidak ada sumber airnya, membuatnya tidak dihuni. Demikian juga Pulau
Lumu-lumu, Pulau Lere-lerekang, dari segi luas dan kondisi lingkungan
bisa dihuni, tapi karena terlalu jauh dan sumber air tawar permanen
tidak ada, pulau tersebut tidak ada penduduknya.
Pulau kecil, terisolasi tidak serta merta menjadikannya tak mempunyai
peran. Kasus Pulau Lere-lerekang adalah contohnya. Walau tak
berpenghuni, luas beberapa kali lapangan bola, tak ada air tawar tapi
menjadi penting dalam aspek geopolitik dan ekonomi.
“Pulau-pulau kecil harus kita perhatikan, berapa pun kecilnya, meski
tak berpenghuni. Itulah salah satu alasan mengapa kami mengeluarkan
kebijakan adopsi pulau-pulau kecil oleh perguruan tinggi dan lembaga
lain,” tutur Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil kepada Radar Sulbar di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Salah satu kegiatan adopsi pulau kecil kami tempatkan di Sulawesi
Barat, yaitu Pulau Battoa. Ke depan, pulau-pulau kecil lain harus
diperhatikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebab memiliki
puluhan pulau-pulau kecil,” pungkasnya. (mra/ham)

Memperkuat Perjuangan Mempertahankan Pulau Lere-lerekang

Laporan: Muhammad Ridwan Alimuddin

Empat kali perahu karet bolak-balik dari KM Napoleon ke Pulau
Lere-lerekang, guna menurunkan semua penumpang, kecuali beberapa awak
yang tetap berada di kapal. Ada rasa penasaran bukan hanya yang
pertama kali menjejakkan kaki di pulau yang dibicarakan tiga tahun
terakhir ini, tapi juga yang sering datang. Soalnya, dari kejauhan,
sepertinya ada yang tidak beres di pulau. Tampaknya papan nama
dirusak, dan rumah singgah yang “Koq berpindah dan berbeda gaya
atapnya?”.

Belum lagi, ada jejak kaki di pasir putih pulau. Guna mengantisipasi,
siapa tahu, ada “musuh” di pulau, pihak kepolisian dan TNI ditunggu
lengkap dan diharap tidak berombongan. Setelah lengkap, mulailah
rombongan berjalan ke arah timur pulau. Tak lama kemudian, rasa
penasaran terjawab: papan nama yang dipasang November 2011 lalu yang
di situ tanda bahwa Pulau Lerek-lerekang adalah milik Kabupaten Majene
rusak. Papannya tidak ada, tinggal atap dan rangkanya. Beberapa meter
didekatnya rumah singgah tak ada lagi. Itu yang paling membuat kecewa.
“Papan nama kita dirusak, demikian juga rumah singgah serta tanda yang
dipasang pihak Kementerian Dalam Negeri. Ini adalah salah satu hasil
dari kunjungan kita. Ini sangat kita sesalkan, sebab selain rumah
singgah itu kan kita peruntukan bagi nelayan. Jadi sebenarnya tidak
perlu dirusak,” ucap Bupati Majene Kalma Katta.
Bersama beberapa anggota DPRD Majene, DPRD Sulbar, pihak kepolisian
dan TNI, dan kepala SKPD yang terkait dengan masalah Pulau
Lere-lerekang, rombongan melanjutkan perjalanan keliling Pulau
Lere-lerekang.
“Luas pulau sekitar enam hektar saja, tak sampai setengah jam untuk
mengelilinginya,” demikian informasi dari Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Majene Fadlil Rasyid, yang sudah tiga kali ke Pulau
Lere-lerekang.
Pulau Lere-lerekang pulau tak perpenghuni, sebab kecil dan relatif
terisolasi (baca: sangat jauh) dari pulau-pulau besar. Vegetasinya
khas pulau kecil, berupa tumbuhan semak, beberapa pohon ketapang,
pandan laut, salah satu jenis komunitas mangrove, formasi pes kapre,
dan ilalang. Juga ada tanaman pohon kelapa yang ditanam di ekspedisi
ketiga ke Pulau Lere-lerekang. Tak ada batu karang besar di atas
pulau.
Sekeliling pulau adalah pasir putih, sangat pas sebagai sarang atau
tempat menyimpan telur penyu. Sebagaimana dalam perjalanan yang
menemukan dua lintasan jejak penyu. Beberapa anggota rombongan
mencari-cari sarangnya. Katanya untuk obat kuat, tapi Kadis Perikanan
dan Kelautan Majene mengingatkan untuk tidak mengambil. “Penyu itu
binatang di lindungi, kita jangan ganggu sarangnya,” katanya.
Di tengah pulau ada galian berisi air tawar. Dibuat oleh nelayan yang
sering datang ke Pulau Lere-lerekang. Kunjungan kali ini mendapati
sumur sederhana tersebut berisi bangkai penyu. Penyu tersebut terjebak
alias masuk lubang tapi tak bisa keluar. Sebab lama di situ, jadinya
mati.
Sekitar seratus meter dari lokasi papan nama dan bekas rumah singgah,
atau di sisi tenggara pulau, didapati dua bangunan permanen. Pertama
“papan” (sebenarnya bukan papan sebab terbuat dari semen) nama yang,
katanya, Pulau Lari-lariang (istilah lain dari Pulau Lere-lerekang)
adalah milik Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua,
semacam pendopo yang lantainya marmer. Bangunan atapnya khas rumah
Banjar. Inilah yang tadinya dianggap rumah singgah yang dibangun pihak
Kabupaten Majene. Ternyata rumah singgah dirusak habis-habisan
“diganti” dengan pendopo dan “dipindah” ke tempat lain (menghadap ke
timur, di tenggara pulau).
Tidak seperti oknum yang merusak fasilitas Kabupaten Majene dan
fasilitas negara (batas provinsi yang dipasang Kemendagri), pihak dari
Majene sama sekali tidak merusak bangunan yang dibuat pihak Kabupaten
Kotabaru. “Kita bukan pihak yang mengandalkan kekerasan, jadi tidak
perlu dirusak. Kan kita beruntung, pulau kita dibuatkan bangunan.
Apalagi itu papan nama yang mereka buat, kan kelihatan hurufnya rontok
satu-satu, rusak sendiri,” tutur Rusbi Hamid, anggota DPRD Majene,
salah satu motor penggerak perjuangan mempertahankan Pulau
Lere-lerekang.
Selesai foto-foto bersama di fasilitas yang dibuatkan pihak Kabupaten
Kotabaru “untuk” Kabupaten Majene, rombongan melanjutkan jalan kaki ke
sisi barat pulau. Yang menggembirakan, sekaligus bisa sebagai penanda
bahwa pihak Kabupaten Kotabaru atau Provinsi Kalimantan Selatan tidak
memahami atau tidak mengelilingi Pulau Lere-lerekang, papan nama yang
dibuat Kabupaten Majene yang menghadap ke barat tetap berdiri kokoh.
Dengan kata lain, apakah memang sengaja tidak dirusak atau memang
tidak dilihat? Sebab bila melihat dua fasilitas lain yang dirusak,
“seharusnya” papan nama tersebut juga ikut dirusak. Nyatanya baik-baik
saja.
“Syukurlah, apa yang kita pasang hampir dua tahun lalu, salah satunya
tetap dalam kondisi baik,” ucap Abdul Qadir Thahir, Kepala
Disporabudpar Majene yang juga ikut serta memasang papan nama, di
pelayaran pertama ke Pulau Lere-lerekang.
Beberapa anggota rombongan tidak hanya mengelilingi pulau, tapi lebih
dari itu. Misalnya anggota rombongan paling senior, yakni Muhammad
Darwis, mantan Bupati Majene yang sekarang ini anggota DPRD Sulbar.
Selain mencatat, antara lain apa yang dirusak dan tanda perbatasan
yang ada di pulau, juga mengumpulkan kulit-kulit kerang serta
batu-batu koral. “Pulau ini menarik, saya sangat terkesan ke pulau
ini. Makanya saya banyak mencatat dan membawa oleh-oleh dari pulau.
Semoga ke depan masalah yang kita hadapi segera selesai, dan Pulau
Lere-lerekang tetap milik kita,” tanggap Muhammad Darwis walau capek
tapi tetap penuh semangat.
“Bagaimana, kita pulang. Kan sudah keliling pulau,” pancing salah
seorang anggota rombongan. Lukman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene
menimpali, “Waduh, jangan dulu. Saya masih ingin lama di pulau.”
Memang Lukman cukup antusias berada di pulau. Rasa penasarannya akan
Pulau Lere-lerekang terjawab sudah. Sebagai wakil rakyat, beliau cukup
paham bahwa apa yang diperjuangkan harus dipahami baik-baik.
Sesaat setelah keliling pulau, Bupati Majene dan jajaran muspida
lainnya berkumpul di salah satu tempat lapang tapi terlindung, hampir
di tengah pulau. Dilakukan diskusi informal mengenai hasil yang
diperoleh dan langkah apa yang perlu dilakukan ke depan.
“Hasil yang kita peroleh dalam kunjungan ini akan memperkuat
perjuangan kita mempertahankan Pulau Lere-lerekang. Saya optimis akan
hal itu,” komentar Kalma Katta bersemangat.
Senada dengan komentar Kapolres Majene AKBP Anwar Efendi, “Genap
pengabdian saya di Kabupaten Majene, sebab sudah berkunjung ke Pulau
Lere-lerekang. Sesuai hukum dan aturan yang berlaku, saya akan
membantu semaksimal mungkin agar pulau ini tetap dalam wilayah
Kabupaten Majene.” (bersambung)