Sunday, June 23, 2013

Surat Gubernur ke Menteri ESDM Dipertanyakan

JAKARTA — Diantara sekian hal yang dibicarakan mengenai Pulau
Lere-lerekang di pertemuan antara Pemkab Mejene bersama anggota DPRD
Majene dengan anggota DPD dan DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta,
yang menjadi pembicaraan hangat adalah Surat Gubernur Sulbar ke
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Saat memberi kata pengantar pertemuan pekan lalu di Jakarta, Bupati
Majene Kalma Katta membacakan surat tersebut. “Sebelum saya berangkat
ke sini, tiba-tiba ada di meja saya ada surat gubernur yang ditujukan
kepada Mentersi ESDM. Di sini dikatakan hak participating interest
sepuluh persen atas Blok Sebuku. Kami ditembusi surat ini,” kata
Kalma.
Melihat surat itu, Bupati Majene berpikir apakah kilang dan Pulau
Lere-lerekang sudah masuk wilayah Majene sehingga ada surat ini ke
Menteri ESDM.
Surat yang berkop garuda dengan teks Gubernur Sulawesi Barat
dibawahnya, dikeluarkan di Mamuju bertanggal 3 Juni 2013 dengan Nomor
540/1704/VI/2013, Perihal: Hak Participant Interest (PI) 10% Blok
Sebuku Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, bersifat penting
juga terdapat lampiran, yaitu Peta Lingkungan Laut Nasional (LLN) No.
20 Tahun 1992 dari Dinas Hidrologi TNI Angkatan Laut yang didalamnya
ada tanda Blok Sebuku.
Juga ada lampiran UU RI Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, UU RI Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat, dan PP RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
“Surat tersebut aneh dan menurut saya kurang elok. Koq tiba-tiba ada
surat yang langsung meminta penyertaan modal padahal status Pulau
Lere-lerekang dan kilang tersebut belumlah jelas? Ada apa ini? Apakah
ada permainan di balik ini? Saya sebagai anggota DPRD Sulbar akan
membawa masalah ini ke DPRD Sulbar,” tutur Anggota Komisi I DPRD
Sulbar Harun.
Ketika hal ini disampaikan ke ahli praktisi hukum nasional Rudi
Alfonso, ia berpendapat bahwa saat banyak pihak memperjuangkan agar
Pulau Lerelerekang tetap bearada di wilayah Sulbar, ia terkejut dengan
dikeluarkannya surat gubernur yang meminta Parcipating Interest 10
persen dengan menonjolkan BUMD Sulbar.
“Mana itu katanya akan memperjuangkan Pulau Lere-lerekang paling
depan?,” kata Rudy.
Pengacara yang sering menangani kasus-kasus besar ini, salah satunya
kasus sengketa pulau di Selat Malaka juga berpendapat, Gubernur Sulbar
kemungkinan tidak mau mempersoalkan status ini (Pulau Lere-lerekang
yang masih status quo, red) karena sibuk urusan pembagian keuntungan.
“Kalau begitu isi suratnya, itu kan memperkuat dugaan selama ini yang
menganggap gubernur kurang serius dalam mempertahankan Pulau
Lere-lerekang. Iya kan?” sebut Rudy.
Sekedar diketahui, kasus Pulau Lere-lerekang sudah berjalan dua tahun.
Setiap langkah-langkah besar selalu terhenti, salah satunya penunjukan
salah satu pengacara besar sebagai pengacara Sulbar.
Menurut anggota DPRD Majene Rusbi Hamid, Bupati Majene dan DPRD Majene
sudah setuju dan telah menandatangani penunjukan Yusril Ihza Mahendra
sebagai pengacara kita dalam kasus ini. “Tapi ketika surat rekomendasi
itu sampai di meja gubernur untuk ditandatangai, sampai saat ini kita
belum mendapat kabar,” ungkap Rusbi.
Perasaan yang sama juga tersirat dalam penyampaian Kalma Katta di
dalam diskusi. “Kita ke gubernur supaya ada juga peran pemerintah
provinsi untuk bisa juga merespon harapan Kabupaten Majene atas
masalah ini. Supaya bisa lebih mempercepat agar pulau itu tetap milik
Provinsi Sulbar. Diskusi ini kami adakan dengan mengundang bapak-bapak
anggota DPR dan DPD, agar kiranya dapat menjembatani kami dengan
gubernur, agar ini bisa lebih cepat. Ini kan demi Sulbar dan lima
kabupaten lainnya. Bukan cuma Majene yang dapat,” tutur Kalma.
Terkait surat ke Menteri ESDM, Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh
menyampaikan, surat itu sengaja dilayangkan karena Participant
Interest (PI) adalah hak daerah. “Saya sudah sampaikan itu ke Pemkab
Majene. Masuknya Participant Interest nantinya melalui BUMD Sulbar dan
BUMD Majene,” kata Anwar, malam tadi, 16 Juni di Mamuju.
Menurutnya, surat itu tidak menjadi alasan bahwa Pemprov Sulbar tidak
serius untuk memperjuangkan status Pulau Lere-lerekang. “Itukan hak
kita. Itu juga tidak boleh lepas. Urusan status pulau juga kan jalan
terus. Jadi semua beriringan berjalan,” ungkap Anwar.
Bahkan ia mengaku sangat sepakat kalau Yusril Ihza Mahendra mau
menjadi kuasa hukum Sulbar dan Majene untuk memperkarakan status pulau
tersebut. “Saya mau sekali kalau Yusril bersedia. Tapi Yusril harus
bisa memberi bayangan bahwa pulau itu akan kita menangkan. Siapa
bilang saya tidak getol,” kata Anwar. (mra/ham)

No comments:

Post a Comment