Sunday, June 23, 2013

Dirjen KP3K Sebut Kilang di Luar Wilayah Sulbar

Dirjen KP3K Sebut Kilang di Luar Wilayah Sulbar

REPORTER: RIDWAN ALIMUDDIN
EDITOR: MUHAMMAD ILHAM

JAKARTA — Bila berdasar pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penegasan Batas Daerah dan mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka wilayah kilang gas yang
sementara dibangun di dekat Pulau Lere-lerekang tidak masuk wilayah
Provinsi Sulbar.
Hal tersebut disebabkan kilang yang berada di luar 12 mil atau
berjarak 16 mil dari Pulau Lere-lerekang. Itu disampaikan Dirjen
Kepulauan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan
dan Perikanan Sudirman Saad, 13 Juni lalu.
“Ya, kalau menurut peraturan, perairan yang berada di atas 12 mil itu
wilayahnya pusat. Demikian juga kilang yang ada di situ, perijinan
pengelolaannya itu juga dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata
Sudirman Saad kepada Radar Sulbar.
Sementara pratisi hukum nasional asal Sulbar, Rudy Alfonso di tempat
terpisah berpendapat berbeda. “Memang kalau disebutkan disebutkan di
UU 32, 12 mil ke atas itu nasional. Itu kalau pemberian ijinnya. Bukan
hasilnya. Kalau ijin oleh pusat, kalau hasil nanti dulu. Ndak bisa
begitu dong, masa pulaunya tok. Ini kan namanya kepulauan. Siapa yang
berhak atau yang pertama kali diberikan hasilnya, yang punya wilayah
dong,” tangkis Rudy.
Mengenai masalah ini maupun tentang Pulau Lere-lerekang, sebagai putra
daerah Rudy bersedia bantu. Tapi kan itu ada prosesnya. Tapi saat ini
ia tidak pernah diminta secara resmi untuk membantu. “Tanpa bermaksud
menyombongkan diri, beberapa waktu lalu saya berhasil memenangkan
salah satu daerah di Sumatera yang juga terlibat konflik semacam ini,”
sebut Rudy.
Saat dikonfirmasi Minggu 16 Juni, malam, Gubernur Sulbar Anwar Adnan
Saleh menyatakan jika penyataan Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan
Perikanan itu perlu diluruskan. “Itu pernyataan keliru. Bagaimana
mungkin pulau masih wilayah pusat, sementara sekarang masih status
quo. Yang benar aja dong kalo bikin pernyataan. Pokoknya besok (hari
ini, red) saya ke Jakarta sekaligus menanyakan itu,” tanggap Anwar.
Anwar menyebutkan, untuk sementara proses penegasan status Pulau
Lere-lerekang masih sedang diusahakan. Ia mengaku sudah berkomunikasi
degan Ketua Mahkamah Agung (MA). “Dan saya diberi saran agar mendesak
Mendagri menebitkan keputusan untuk menegaskan Pulau Lere-lerekang itu
bagian dari Kabupaten Majene. Dan saya sudah lakukan itu. Pokoknya
kita terus berbuat agar pulau itu makin tegas sebagai milik kita,” aku
Anwar. (mra/ham)

No comments:

Post a Comment