Thursday, February 14, 2013

KSPMI : Ketergantungan Impor Migas Masih Tinggi

Sabtu, 17 November 2012 22:25 WITA | Ekonomi
Makassar (ANTARA News) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra menyatakan, ketergantungan impor minyak dan gas Indonesia masih sangat tinggi, akibat tidak seimbang pertumbuhan kebutuhan konsumsi dan kapasitas produksi serta cadangan minyak mentah.

Hal itu disampaikan Presiden KSPMI Faisal Yusra dalam diskusi terkait Undang-undang Migas di Gedung Pusat Kegiatan Penelitian (PKP) Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu.


Faisal Yusra

Dikatakan, kebutuhan konsumsi migas dalam negeri setiap tahunnya mengalami pertumbuhan enam hingga tujuh persen namun tidak diikuti dengan pertumbuhan sektor migas.

Tidak tumbuhnya sektor migas dalam negeri karena lapangan migas baru tidak diperuntukan bagi konsumsi dalam negeri, lebih banyaknya produk yang dijual ke luar. Selain itu, Pertamina hanya memiliki hanya 15 persen migas Indonesia.

"Akibatnya kita tidak mampu meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi karena produksi dan cadangan menurun. Kalau tidak ada temuan yang baru, kita hanya sanggup 11 tahun lagi. Maka tidak ada lagi namanya cadangan minyak mentah di Indonesia," jelasnya.

Ia menguraikan, total kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Indonesia mencapai 1,3 juta barrel per hari sementara pasokan sebesar 900 ribu barrel yang sebagian besar dikelola perusahaan asing dan 400 ribu barrel diantaranya diimpor. Sedangkan Pertamina hanya berkontribusi sebanyak 150 ribu barrel.

Selain melakukan perubahaan pada Undang-Undang (UU) Migas sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada 33 untuk nasionalisasi migas Indonesia, strategi jangka pendek yang disarankan adalah agar pemerintah menyerahkan blok migas yang telah berakhir kontrak kerjasamanya dengan perusahaan migas asing, kepada Pertamina.

Perusahaan migas asing diposisikan sebagai mitra untuk mengelola bagian-bagian tertentu dalam rantai pasokan migas.

Direktur Econit Advisory Group Hendri Saparini berpendapat, UU Migas adalah satu bagian dari 'national development plan' dan tidak bisa didiskusikan secara terpisah dengan undang-undang lainnya.


Hendri Saparini

Ia mencontohkan, antara pengelolaan sumber daya alam dengan undang-undang penanaman modal. Jika hanya fokus pada undang-undang migas dan lupa pada undang-undang penanaman modal tidak akan efektif karena undang-undang penanaman modal asing membolehkan penguasaan migas sampai 95 persen.

"Jadi ini harus bersama-sama, sehingga koreksi terhadap undang-undang migas tadi juga bisa sejalan dengan investasi asing yang masuk," jelasnya.

Liberalisasi terhadap sumber daya alam, lanjut dia, tidak hanya lewat undang-undang migas, tapi juga melalui undang-undang penanaman modal termasuk melalui undang-undang BUMN. "Sehingga harus ada gerakan dari kita untuk melakukan perubahan ini," katanya. (T.KR-RY//M019)

No comments:

Post a Comment