Monday, December 5, 2011

Delapan Kegiatan Prioritas Nasional Migas 2011

Untuk tahun 2011, terdapat 8 kegiatan prioritas nasional di bidang migas, yang terbagi dalam 2 bagian yaitu peran migas sebagai pasokan energi dan bahan baku serta harga.
Dalam peran migas sebagai pasokan energi dan bahan baku, papar Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (19/1), kegiatan prioritasnya adalah:

1. Meningkatkan jumlah wilayah kerja (WK) baru migas dan gas metana batu bara (CBM) yang ditawarkan. Ditargetkan untuk tahun ini, dapat ditawarkan 40 WK migas dan 10 WK CBM.

2. Meningkatkan produksi migas. Sasaran, tercapainya produksi minyak bumi 970.000 barel per hari dan gas bumi 1.592 MBOEPD.

3. Pengawasan dan pembinaan pemanfaatan gas CBM untuk kelistrikan. Diharapkan gas dari CBM diperoleh dari Blok Sangata 1 dan 2, Blok Banjar 1 dan 2, Blok Pulang Pisau dan Blok Sekayu.

4. Pengawasan dan monitoring pembangunan FSRU, dengan sasaran dapat terlaksananya pembangunan FSRU di Jawa Barat, Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Sedangkan dalam peran migas sebagai harga, kegiatan prioritas nasionalnya adalah:

1. Pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga, dengan sasaran terbangunnya 25.000 sambungan rumah.

2. Pembangunan 4 instalasi SPBG dan 1 bengkel pemeliharaan peralatan BBG untuk transportasi.

3. Keberlanjutan program konversi minyak tanah ke LPG. Ditargetkan 5 daerah dapat terkonversi yaitu Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Tengah.

4. Pengaturan BBM bersubsidi. Sasaran, tercapainya pemberian BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan tepat volume yaitu 38,59 juta kiloliter.

Kegiatan strategis dapat berupa kegiatan fisik seperti infrastruktur dan non fisik termasuk kebijakan (policy). Pendanaannya dapat berasal dari APBN dan non APBN.

Dukungan pendanaan APBN terhadap kegiatan strategis dapat berupa kegiatan fisik seperti jaringan gas kota, paket LPG 3 kg atau non fisik seperti fasilitasi, sosialisasi dan peraturan.

\"Dana APBN yang dialokasikan untuk penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dimaksudkan guna mendorong investasi non APBN,\" tambah Darwin.

http://www.migas.esdm.go.id/wap/artisa.php?op=Berita&id=2083

No comments:

Post a Comment