Monday, December 5, 2011

Kalsel Harus Berhasil Ambil Lari-larian

Sabtu, 19 November 2011 Seputar Kalsel


Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah menyatakan, provinsinya harus berhasil mengambil kembali Pulau Larilarian.


"Kita harus berhati-hati mempelajari peraturan perundang-undangan agar tidak salah dalam mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011," tandasnya, di Banjarmasin, Kamis.

Permendagri 43/2011, yang dikeluarkan 29 September 2011 itu berisikan penetapan, Pulau Lereklerekan (Pulau Larilarian = versi Kalsel), masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar).

Oleh sebab itu, gugatan terhadap Pemendagri 43/2011 harus rinci dan jelas, sehingga tak ada keraguan mengenai kepemilikan Pulau Larilarian, yang sejak zaman Hindia Belanda masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

"Kalsel kini sedang menyiapkan 'Judicial Review' (JR) terhadap Permendagri 43/2011. Kita tak akan tinggal diam terhadap persoalan hak Kalsel tersebut," tandas mantan Komandan Korem Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

"Pemprov Kalsel bersama para pakar, kini sedang mempersiapan materi JR. Kita berharap JR tersebut berhasil merebut kembali Pulau Larilarian ke pangkuan Kalsel," demikian Nasib Alamsyah.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin menyatakan, Permendagri 43/2011 tidak sesuai dengan prosedur penetapan tapal batas antar wilayah, termasuk menjadikan masukan Kalsel sebagai bahan pertimbangan menetapkan status Pulau Larilarian tersebut.

Ia mengungkapkan, masukan Kalsel berupa berbagai dokumen ternyata tidak menjadi bahan pertimbangan dan Menteri Dalam Negeri menetapkan secara sepihak atas Permandagri 43/2011 tersebut.

"Upaya lain dari Pemprov Kalsel, meminta pendapat sejumlah kalangan untuk mendukung 'second opinion' terhadap keberadaan Pulau Larilarian, dengan tinjauan berbagai aspek," lanjut gubernur dua periode di provinsi tersebut.

"Kita akan terus berupaya mengembalikan Pulau Larilarian ke wilayah Kotabaru Kalsel, baik melalui diplomasi atau pendekatan politik maupun jalur hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Rudy Ariffin./sn*C

COPYRIGHT © 2011

No comments:

Post a Comment