Monday, December 5, 2011
Denny Idrayana Sepakati Jalur Hukum
Jumat, 02 Desember 2011 16:37 WITA | Seputar Kalsel
Oleh: imm
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sepakat masalah Pulau Larilarian yang menurut Permendagri Nomor 43 Tahun 2011, masuk wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat harus dilakukan upaya hukum.
Hal itu disampaikan Penggagas Kongres Masyarakat Sa-ijaan Kotabaru Nor Ipansyah M Hum, usai melakukan pertemuan bersama pihak Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah tokoh dari Kalsel di Jakarta, Jumat.
Seyogyanya, upaya hukum tersebut dilakukan dua jalur sekaligus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan uji materi atau judicial review dengan konsekuensi juridis masing-masing.
"Yang paling tepat memang Gubernur Kalsel yang mengajukan gugatan," ujar Ipansyah mengutip Denny.
Namun tidak masalah apabila ada pihak lain juga mengajukan gugatan, seperti DPRD atau masyarakat, imbuhnya.
Hakim Agung Abdurrahman menambahkan, memang ini persoalan hukum yg pelik, namun tetap harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Ketua Himpunan masyarakat Banjar di Jakarta Mubramsyah, menegaskan, tidak ada kata kompromi.
Pulau Larilarian harus dikembalikan ke Kalimantan Selatan, tegas mantan Duta Besar Indonesia untuk Irak tersebut.
Mubramsyah mengibaratkan, ujar Ipansyah, Pulau Larilarian adalah anak kandung Kalsel yang diberikan sewenang-wenang kepada saudara Sulawesi Barat.
Artinya apabila ini dibiarkan terjadi maka bisa menodai kesatuan dan persatuan NKRI.
Jadi harus dikembalikan ke Kalsel," tandasnya.
Menurut Ipansyah, pertemuan informal tersebut memang diharapkan menjadi cikal bakal pertemuan yang lebih besar dan lebih banyak melibatkan para pihak.
"Dan yang paling tepat itu diprakarsai oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin," ujar Ipansyah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani dan Abdurrahman, bahwa memang ada rencana kegiatan tersebut disampaikan Gubernur.
Namun sampai saat ini belum ada informasi kapan ditindaklanjuti, terangnya.
Begitu juga saat kunjungan anggota DPR RI Komisi IV ke Kotabaru beberapa waktu lalu.
Para wakil rakyat tersebut menyatakan akan menfasilitasi melalui jalur politik, namun perkembangannya sampai saat ini juga belum ada kejelasan.
Namun demikian pertemuan kecil ini sudah menjadi kekuatan akan komitmen mempertahankan harkat martabat dan harga diri masyarakat Kalsel.
Bupati Kotabaru dan Mubramsyah menegaskan dengan lantang, "Kada bamundur-munduran, harus terus diupayakan dengan cara apapun" (merebut kembali Larilarian akan terus dilakukan dan tidak akan mundur walaupun akan dilakukan dengan berbagai macam cara).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ipansyah, Denny sempat menyimak Permendagri 43/2011 dan mengatakan bahwa sepertinya memang ada yang janggal dalam permendagri tersebut.
"Beliau juga menyatakan bahwa pihak kita harus "pasang antena tinggi-tinggi, apakah ada faktor x atau hal-hal lain diluar persoalan hukum yang melatarbelakangi terbitnya Permendagri tersebut," paparnya.
Lain lagi pendapat dari kongres Rakyat Sa-ijaan, bahwa akan tetap mendesak Gubernur Kalsel tidak perlu mengulur-ulur waktu dan jangan menunjukkan sikap lemah dengan pihak Mendagri, apalagi dengan pihak Sulbar.
Tokoh Dewan Adat Sugian Noor MSi, menegaskan, masyarakat Kalsel khususnya Kotabaru pantang menyerah apapun akan dilakukan untuk merebut kembali Pulau Larilarian dari Sulbar.C*C
COPYRIGHT © 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment