Kamis, 03 Juni 2010
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dipastikan memperoleh 66,6 persen saham dari "participation interst" (PI) sebesar 10 persen pemberian perusahaan migas PT Pearl Oil Blok Sebuku.
"Sedangkan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mendapatkan saham dari PI sebesar 33,3 persen dari 10 persen PI," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Kotabaru, Taufik Rifani kepada ANTARA di Kotabaru, Selasa.
Berdasarkan peratuan pemerintah (PP) Nomor35 tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas pasal 34 menyebutkan daerah mendapatkan hak istimewa berupa saham 'participation interst' sebesar 10 persen.
PI 10 persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwilayah kerja pertambangan kontraktor kerja sama.
"Saat ini Kotabaru telah membentuk BUMD Saijaan Mitra Lestari," kata dia.
BUMD Saijaan Mitra Lestari, lanjut dia, bukan hanya akan menangani PI dari PT Pearl Oil yang membuka tambang di Blok Sebuku, namun juga PI dari Blok Segiri dan blok-blok yang lain yang membuka tambang migas di wilayah Kotabaru.
Berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-Larian, Kecamatan Pulau Sebuku memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF).
Hasil DST test di sumur Makssar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate, terang Taufik.
Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa dasar laut sepanjang 300 km ke Senipah, Kalimatan Timur.
Hasil perhitungan keekonomian, proyek gas dan condensate Blok KKKS Sebuku menunjukkan belanja modal yang harus dikucurkan untuk proyek ini (Capex) mencapai 211 juta dollar AS, Sunk Cost 90 juta dolar, dan internal rate of return (IRR) 35 persen.
Selain PI Kotabaru juga masih berhak mendapatkan penerimaan atas pengelolaan minyak dan gas keterkaitan dengan kewenangan dan hak Kabupaten Kotabaru pada Blok Sebuku.
"Dana bagi hasil dan peluang pendukung bidang migas (Bidang logistik dan penyedia kegiatan teknis seluruh aktivitas pertambangan migas)," tambanya.
Pemberian dana bagi hasil telah dijelaskan dalam UU 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Akhmad Rivai, meminta perusahaan serta badan pengelola migas segera menyampaikan berapa total investasi Pearl Oil di Blok Sebuku agar pemerintah mudah menyiapkan dana penyertaan saham.
"Kami juga meminta perusahaan membangun kantor perwakilan dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.
COPYRIGHT © 2010
http://kalsel.antaranews.com/berita/81/kotabaru-peroleh-saham-blok-sebuku
No comments:
Post a Comment