Senin, 14 November 2011 Seputar Kalsel
Oleh: Imam Hanafi
Beragam komentar, data dan fakta, mulai dari bukti peta, admninistrasi dan pengakuan lembaga internasional menunjukan bahwa Pulau Lari-larian merupakan bagian dari wilayah Kotabaru, Pemprov Kalimantan Selatan.
Semuanya disampaikan dalam wadah facebook untuk menyemangati Pemprov Kalsel, dan khususnya Pemkab Kotabaru untuk "merebut" kembali pulau yang mengandung minyak dan gas itu dari "tangan" Sulawesi Barat.
Koordinator Aksi Masyarakat Kotabaru Mohammad Erfan, mengatakan, agenda kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta menemui Menteri Dalam Negeri hanya satu, yakni meminta Permendagri No.43/2011 dicabut.
Tokoh masyarakat Kotabaru, Nur Zazin menyatakan, sejak zaman Hindia Belanda Pulau Lari-larian masuk dalam wilayah Kotabaru.
Sementara menurut Dewan Adat Dayak Sugian Noor, lepasnya Pulau Lari-larian dari Kalsel dan masuk Sulbar melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 merupakan bentuk pengingkaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap fakta yang ada.
Lepasnya Pulau Lari-larian dari Kotabaru telah mengundang berbagai aksi masyarakat baik dengan demo, hingga menghimpun simpatisan.
Anggota Tim Koordinasi Penyelesaian Pulau Lari-larian Taufik Rifani mengatakan, Pemerintah provinsi kini melakukan yudicial review (uji materi) Permendagri No.43/2011 ke Mahkamah Agung, diantaranya isi dari keberatan Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru yang disampaikan kepada Kemdagri.
Gubernur atas nama Pemprov dan masyarakat Kalsel menyatakan menolak diberlakukannya Permendagri tersebut, dengan alasan dari sudut pandang pembuatan produk hukum, terbitnya Permendagri tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan adalah cacat hukum.
Karena substansi sebuah Peraturan di tingkat apapun adalah bersifat pengaturan (regelling) sedangkan materi dalam Permendagri No.43 Tahun 2011 adalah bersifat penetapan (beschiking).
Sehingga penetapan tentang wilayah Administrasi seharusnya menggunakan Keputusan Mendagri bukan dengan Permendagri.
Jadi, Permendagri No. 43 Tahun 2011 diterbitkan tergesa-gesa dan tidak prosedural, karena tidak melalui tahapan yang diatur di dalam Permendagri No.1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas Daerah, yang tidak dicantumkan sebagai dasar dalam Permendagri No.43 Tahun 2011 tersebut.
Hal ini merupakan upaya agar Permendagri ini tidak termasuk di dalam ranah penyelesaian permasalahan batas antara Provinsi Sulawesi Barat dengan Provinsi Kalsel, ujar Taufik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan UU 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawei Barat yang dijadikan dasar terbitnya Permendagri No. 43 Tahun 2011, menurut dia juga sama sekali tidak menyebutkan bahwa pulau Lareklerekan/Lari-larian merupakan bagian dari Kabupaten Majene ataupun Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu berdasarkan Formulir Berita Mendagri Nomor T.005/1810/PUM 12 Oktober 2011 perihal Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah di Laut antara Provinsi Kalsel dengan Provinsi Sulbar, menyatakan bahwa masih adanya permasalahan batas Daerah di Laut antara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sulawesi Barat.
Sehingga perlu adanya fasilitas dalam rangka percepatan penyelesaiannya, ujarnya.
Sayangnya Permendagri 43/2011 buru-buru ditetapkan pada 29 September 2011 dan diundangkan pada 7 Oktober 2011 yang kemudian menimbulkan kerancuan dalam penyelesaian permasalahan perbatasan wilayah laut di kedua Provinsi.
Keputusan bertentangan
Pada Rapat tersebut, Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan menyatakan bahwa berdasarkan pasal 198 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan penyelenggaraaan fungsi pemerintah, sehingga menerbitkan Permendagri No.43 Tahun 2011.
Hal ini merupakan keputusan yang dipaksakan karena apabila permasalahan Pulau Lari-larian dikategorikan sebagai perselisihan seharusnya Mendagri melakukan upaya fasilitas penyelesaian, namun hal ini belum pernah dilakukan, ujar Taufik.
Berdasarkan data yang sudah disampaikan pascaverifikasi yang dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi terhadap pulau-pulau di Provinsi Kalsel dipastikan pulau Lari-larian merupakan pulau yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Disebutkan, dari berbagai peta yang diterbitkan baik oleh Bakosurtanal, Dishidros TNI-AL maupun Peta Citra Google Map menunjukkan bahwa Pulau Lari-larian terletak pada posisi yang lebih dekat dengan Daratan Kalimantan dibandingkan dengan Daratan Sulawesi.
Di Selat Sulawesi yang memisahkan Daratan Kalimantan dengan Sulawesi terdapat Palung Laut yang dapat dijadikan bukti rujukan bahwa kedua pulau (Kalimantan dan Sulawesi) dipisahkan oleh batas alam tersebut.
"Pulau Kalimantan dan Pulau Lari-larian berada pada Paparan Sahul di sebelah Timur Palung dimaksud," katanya.
Rujukan Nasional dan Internasional terhadap keberadaan Pulau Lari-larian antara lain:
ARHLS World List of Lights Directory Lookup Indonesia Update 16 September 2007 menyebutkan Lighthouse nama Pulau Lari-larian terletak di Borneo dengan ARHLS Number IDO 212 koordinat Lat 03 31 S Long 117 27 E dan Gridsguare 0186RL
Dalam rilisnya pada 30 Mei 2007 UN-GEGN membuat buletin yang mencantumkan daftar nama pulau, dimana nama "Lari-larian", terdaftar sebagai sebuah pulau yang berada di Indonesia dalam Provinsi Kalsel.
Peta yang dicetak oleh BAKOSURTANAL untuk wilayah kabupaten Kotabaru juga telah membuat Pulau Lari-larian sebagai daerah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Peta Terbitan Bakosurtanal (peta LLN No. 20) edisi Tahun 1992 disusun oleh Bakosurtanal dan Dinas Hidro-Oceanografi TNI-AL, tidak dikenal nama Pulau Lareklerekan pada koordinat sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No. 43 Tahun 2011 pada pasal 2 (3/30/36/ LS dan 117/27/27/ BT)
Termasuk daerah navigasi pelayaran di selat laut wilayah Kabupaten Kotabaru (Kantor Administrator Pelabuhan Kotabaru-Kalsel).
Berdasarkan data Geologi pada Blok Sebuku (Pearl Oil) urutan stratigrafi batuannya sama dengan batuan pada formasi dalam Cekungan Barito (Daratan Kalimantan).
Dalam Navigasi Suar Administrator Pelabuhan Kotabaru disebutkan pembinaan sampai ke Pulau Lumulumu.
Tata Ruang Perairan Pulau Laut oleh Navigasi Pelayaran Pelabuhan Indonesia dimana Navigasi Pelayaran berupa Rambu Suar di Pulau Lari-larian pada Selat Makassar disebutkan adalah terletak di Kabupaten Kotabaru dengan letak Geografis 03/31/00 LS dan 117/27/40 BT.
Surat Keputusan Bupati Kotabaru No. 522 Tahun 2003 tentang Pembinaan Pulau-pulau terluar dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru (termasuk di dalamnya mengatur Pulau Lari-larian dan Pulau Lumulumu), dimana terbitnya Surat Keputusan tersebut sebelum terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat./C*C
COPYRIGHT © 2011
http://kalsel.antaranews.com/berita/4405/kotabaru-bertekad-rebut-lari-larian
No comments:
Post a Comment