Monday, December 5, 2011

DPRD Kalsel bentuk Pansus Larilarian

Senin, 05 Desember 2011 06:54 WITA | Seputar Kalsel
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Fathurrahman dari Partai Persatuan Pembangunan menyatakan, pihaknya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru.


"Pansus dewan yang membahas/menangani Pulau Larilarian itu, berintikan anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel," kata dia usai memimpin rapat paripurna DPRD provinsi tersebut, di Banjarmasin, Sabtu.

Selain itu, dua orang dari perutusan fraksi-fraksi DPRD Kalsel, sehingga jumlah keanggotaan Pansus tersebut kemungkinan menjadi 26 orang. Karena anggota Komisi I sebanyak 10 orang, kemudian ditambah 2 X 8 fraksi atau 16 orang.

"Pembentukan Pasus tersebut, insya Allah, 8 Desember 2011, karena nama-nama anggota dewan perutusan dari delapan fraksi sudah masuk ke pimpinan DPRD Kalsel, lanjut wakil rakyat dari PPP itu.

Ia mengharapkan, melalui Pansus dewan, dapat melakukan kajian secara lebih seksama dan mendalam lagi, guna mengambil kembali Pulau Larilarian, yang luasnya sekitar 2,5 hektar tersebut.

Sebab berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 Pulau Larilarian dengan sebutan lain Pulau Lereklerekan itu masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar), demikian Fathurrahman.

Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah menyatakan, provinsinya harus berhasil mengambil kembali Pulau Larilarian dari Sulbar.

Menurut mantan Komandan Korem Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, dengan melihat perkembangan terakhir, maka satu-satunya jalan untuk mengambil kembali Pulau Larilarian tersebut, melalui perlawanan hukum atau melakukan gugatan terhadap Permendagri 43/2011.

"Namun kita harus berhati-hati mempelajari peraturan perundang-undangan agar tidak salah dalam mengajukan gugatan terhadap Permendagri 43/2011 tersebut," tandas politisi senior Partai Golkar itu.

Permendagri 43/2011, yang dikeluarkan 29 September 2011 itu berisikan penetapan, Pulau Lereklerekan (Pulau Larilarian = versi Kalsel), masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulbar.

Oleh sebab itu, gugatan terhadap Permendagri 43/2011 harus rinci dan jelas, sehingga tak ada keraguan mengenai kepemilikan Pulau Larilarian, yang sejak zaman Hindia Belanda masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, demikian Nasib Alamsyah.

Pada kesempatan lain, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin menyatakan, Permendagri 43/2011 tidak sesuai dengan prosedur penetapan tapal batas antar wilayah, termasuk menjadikan masukan Kalsel sebagai bahan pertimbangan menetapkan status Pulau Larilarian tersebut.

Ia mengungkapkan, masukan Kalsel berupa berbagai dokumen ternyata tidak menjadi bahan pertimbangan dan Menteri Dalam Negeri menetapkan secara sepihak atas Permendagri 43/2011 tersebut.

"Upaya lain dari Pemprov Kalsel, meminta pendapat sejumlah kalangan untuk mendukung 'second opinion' terhadap keberadaan Pulau Larilarian, dengan tinjauan berbagai aspek," lanjut gubernur dua periode di provinsi tersebut.

"Kita akan terus berupaya mengembalikan Pulau Larilarian ke wilayah Kotabaru Kalsel, baik melalui diplomasi atau pendekatan politik maupun jalur hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Rudy Ariffin.*C

http://kalsel.antaranews.com/berita/4684/dprd-kalsel-bentuk-pansus-larilarian

No comments:

Post a Comment