Monday, August 26, 2013

GAS LAPANGAN RUBY: Pengembangan Terancam Sengketa Wilayah



BISNIS.COM, JAKARTA--Sengketa wilayah Pulau Lari-larian antara Kalimantan Selatan dengan Sulawesi Barat dapat mengganggu proyek pengembangan gas di Lapangan Ruby, Blok Sebuku yang dioperatori Pearl Oil.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan pihaknya sangat mengkhawatirkan keberlangsungan proyek pengembangan gas di wilayah itu. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan pekerjaan pembangunan anjungan (platform) di Lapangan Ruby.

“Jadi yang direbutkan antara Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat itu sumur migas yang ada di sana. Kalau ada sumur migas di satu daerah, maka daerah itu akan memperoleh dana bagi hasil. Nah sumurnya sendiri berjarak 18 mil dari Pulau lari-larian,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/6).

Pradnyana mengungkapkan SKK Migas sendiri telah mendapatkan somasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Padahal, pertemuan tersebut sebagai kelanjutan dari pertemuan SKK Migas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan selatan sebelumnya.

Pertemuan dengan dua Provisi tersebut, lanjut Pradnyana, dilakukan karena SKK Migas tidak ingin berpihak dan hanya akan menjalankan keputusan Kementerian Dalam negeri terkait wilayah tersebut.

Seperti diketahui, Peraturan Mendagri No. 43/2011 menetapkan Pulau Lari-larian masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sulawesi Barat. Akan tetapi, Mahkamah Agung kemudian membatalkan aturan itu dan menyatakan pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kalimantan Selatan.

“Sebenarnya ini tidak perlu dipermasalahkan, karena Pemerintah Pusat memiliki mekanisme untuk mengatur dana bagi hasil. Apalagi, dana yang diterima Pemerintah Pusat dari lapangan migas itu akan dikembalikan kepada dua Provinsi itu,” jelasnya.

Sesuai jadwal produksi gas dari Lapangan Ruby, sebanyak 100 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD) dapat dimulai pada Oktober 2013 mendatang. Gas tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh pabrik Pupuk Kaltim unit 5.

Selain itu, SKK Migas juga telah menyiapkan skenario menggunakan gas dari Total E&P Indonesie dan Vico Indonesia jika sengketa wilayah itu sampai mengganggu pengaliran gasnya. Gas dari Total dan Vico itu untuk menggantikan alokasi dari Pearl Oil.

Blok Sebuku sendiri dioperasikan oleh Pearl Oil bersama kontraktor Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Pearl Oil merupakan kontraktor migas yang milik perusahaan asal Uni Emirat Arab, Mubadala Petroleum.

Lapangan Ruby memang dirancang untuk memproduksi gas sekitar 214 miliar kaki kubik (BCF) selama 10 tahun. Laju produksi tertinggi hingga 100 MMSCFD akan berlangsung selama empat tahun dari 6 sumur pengembangan. Konsep pengembangan lapangan adalah pembangunan sistem proses terintegrasi yang terdiri dari enam slot WHP yang terhubung dengan jembatan ke PQP yang terletak di laut dengan kedalaman 60 meter.

No comments:

Post a Comment