Sunday, August 18, 2013

Pemerintah Pastikan DBH Migas Lapangan Ruby untuk Pemda Kalsel dan Sulbar






JAKARTA, PedomanNEWS - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan, pemerintah pusat mempunyai mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat atas kegiatan migas, khususnya sumur di lapangan Ruby Blok Sebuku yang dikelola PearlOil.


Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengemukakan, pemerintah pusat mempunyai mekanisme sendiri untuk mengatur dana bagi hasil (DBH) kegiatan migas, khususnya sumur di lapangan Ruby Blok Sebuku yang berada 18 mil dari pulau Lari Larian versi Kalimantan Selatan atau Lerek Lerekan versi Sulawesi Barat.


"Menurut saya, tidak perlu dipertentangkan karena bagaimanapun juga itu jatuhnya dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Yang dapat pemerintah daerah juga, Kalsel dapat, Sulbar juga dapat," jelas Gde kepada PedomanNEWS.com, Jakarta, Rabu (19/6).


Sebelumnya, SKK Migas mengkuatirkan kegiatan produksi gas bumi di anjungan (platform) yang berada 18 mil dari pulau Lari Larian versi Pemda Kalimantan Selatan, dan pulau Lerek Lerekan versi Sulawesi Barat terganggu atas klaim masing-masing pemda dengan pengerahan massa.


Gde berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan status tapal batas wilayah perairan di selat yang diperebutkan dua pemda tersebut. Lebih lanjut, Gde menegaskan SKK Migas tidak berpihak terhadap salah satu pemda.


Untuk itu, SKK Migas berharap produksi gas tersebut tetap pada jadwal semula yaitu pada Oktober ini. "Namun, kalau kegiatan itu kemudian terganggu oleh salah satu pihak dengan mengerahkan massa. Itu yang kuatirkan. Kita berharap itu jangan sampai terjadi. Pasalnya, kalau rig berhenti bekerja itu akan repot sekali," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment