Sunday, August 25, 2013

Mulai 2009-2013, Produksi 10 Lapangan Migas Digenjot




Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan mempercepat dan menggenjot produksi minyak dan gas di 10 lapangan mulai 2009-2013.

Kepala BP Migas R Priyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin mengatakan, dari 10 lapangan tersebut empat di antaranya mulai produksi 2009.

"Sedang, sebanyak tiga lapangan mulai produksi 2010, satu lapangan pada 2011, satu lapangan pada 2012 dan satu lapangan lagi pada 2013," katanya.

Sebanyak empat lapangan yang mulai produksi pada 2009 adalah Pulau Gading dan Sungai Kenawang yang dioperasikan JOB Pertamina-Hess Jambi Merang.

Selanjutnya, Lapangan Alur Siwah, Alur Rambong, dan Julu Rayeu dengan kontraktor Medco Malaka, Sabak yang dioperasikan BOB BSP-Pertamina, dan Duri Area 11 dari Chevron Pacific Indonesia.

Kemudian, tiga lapangan yang mulai berproduksi 2010 adalah
Randublatung, Kedunglusi, dan Kedungtuban dari Pertamina EP, Bukit Tua dari ConocoPhillps Ketapang, dan Ruby dari Pearl Oil.

Sedangkan, lapangan yang berproduksi 2011 adalah Madura BD dari Husky Oil, 2012 South Mahakam dari Total E&P Indonesie, dan Kutai Basin Deepwater yang meliputi Gendalo, Maha, Gandang, Gehem, dan Bangka dari Chevron Indonesia dan ENI pada 2013.

Sebelumnya, BP Migas juga akan mempercepat produksi 13 lapangan migas pada 2008. Ke-13 lapangan tersebut Tangguh (BP Indonesia), Banyuurip (Mobil Cepu Limited), North Duri (Chevron Pacific Indonesia), Bekapai (Total E&P Indonesie), Lukah-1X (Star Energy), dan KKB-01 (Pertamina EP).

Selain itu, NCJ-01 (Pertamina EP), Handil Phase-3 (Total E&P
Indonesie), Kaju (Medco E&P), Randegan Utara (Pertamina EP), Anggor (JOB Pertamina-Costa), Lengowangi-1 (JOB Pertamina-PetroChina East Java), dan Tunu Phase-13A (Total E&P Indonesie).

Priyono mengatakan, selain percepatan produksi, program peningkatan produksi lainnya yang akan dilakukan BP Migas yakni mempercepat proses administrasi dan implementasi peraturan Menteri ESDM mengenai pengusahaan sumur tua dan lapangan yang tidak diusahakan. (*)

No comments:

Post a Comment