Sunday, August 25, 2013

Karena Migas, Pemprov Kalsel dan Sulbar Saling Berebut Pulau Larian






Kamis, 2 Mei, 2013


Kotabaru - Provinsi Kalimantan selatan dan Provinsi Sulawesi Barat , Saling mengklaim kepemilikan atau wilayah administratif Pulau Lari-larian yang saat ini tengah proses hukum, Dalam prosesnya melalui surat keputusan MA (Mahkamah Agung No 01/ p/HUM/2012) , MA mengabulkan hak uji materiil dari permohonan Pemprov Kalsel atas Pemprov Sulbar.


Pemprov sulbar keliatannya lebih getol untuk memiliki Pulau Lari-larian yang berada di perbatasan kedua propinsi .


Sementara Pemprov kalsel sendiri ngotot hasil klaim pemprov sulbar mengenai kepemilikan pulau lari-larian tidak sah , Hal ini dikuatkan dengan Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang wilayah administratif Pulau Lari-larian.


Kadistamben Kabupaten Kotabaru Prov Kalimantan Selatan Ir. Kamiruddin, M.Si Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru kepada deliknews.com , mengaatakan bahwasanya sudah sangat jelas didalam putusan MA tersebut dan sesuai dengan data dukungan yang dimiliki oleh Kalsel dan Kabupaten Kotabaru bahwa pulau Lari-Larian jelas masuk kedalam wilayah administrasi Kalsel, dan juga sesuai dengan putusan itu pula dinyatakan bahwa tidak ada yang namanya pulau Lari-larian yang dinyatakan oleh pihak Sulbar.


Lebih jauh ia mengatakan, sebagai informasi beberapa waktu yang telah lewat diadakan rapat internal dengan Pemerintah Provinsi guna mempersiapkan perhitungan untuk wilayah Kalsel yakni sebanyak 10% dari pengelolaan nanti pada pulau Lari-Larian, dan itu yang menjadi pembahasan antara pihak Provinsi Kalsel dan Kabupaten Kotabaru.


“Saya dengar Sulbar meminta fatwa kembali dan rasanya tidak mungkin lagi untuk meminta hal itu sedangkan putusan MA mengenai status pulau sudah dikeluarkan dan didalam putusan itu sudah sangat jelas sekali, setelah melakukan beberapa pertimbangan dan melihat bukti-bukti yang ada maka diputuskan oleh MA”


Harusnya Depdagri sekarang bisa menerima dengan legowo atas hal tersebut karena bukan hanya itu saja yang diurusi oleh mereka, jangan sampai nantinya ini hanya akan menjadi persoalan baru yang itu sama sekali tidak kita kehendaki terjadi.


Kepada pihak lainnya agar dalam menelaah putusan MA tersebut bisa dibaca secara keseluruhan jangan hanya sepotong-sepotong karena biar jelas isi dari putusan itu sendiri,” paparnya.


Apalagi sekarang, lanjutnya pula, untuk daerah Kotabaru sudah keluar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2012-2032.


Disana juga jelas ada salah satu pasal tepatnya pasal 28 poin b yang menyatakan bahwa kawasan pulau Lari-Larian di Kecamatan Pulau Sebuku yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi.


Disinggung mengenai Blok migas yang berada di pulau Larian , Ia pun menduga karena hal itu ” Jangan-jangan karena potensi Migas yang ada di pulau itu sehingga Pemprov Sulbar ingin merebutkan Pulau Lari-larian” ungkapnya


(Herpani)






http://www.deliknews.com/2013/05/karena-migas-pemprov-kalsel-dan-sulbar-saling-berebut-pulau-larian/#.Uhqi7JJHKuI

No comments:

Post a Comment