Tuesday, February 21, 2012

Bupati Kotabaru Optimis Apbd Capai Rp3 Triliun

Kalimantan Selatan-KOTABARU, (kalimantan-news) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani, menyatakan optimis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotabaru kedepan bisa mencapai Rp 3 triliun. "Kami yakin, jika perusahaan migas PT Pearl Oil di Pulau Laria-larian Sebuku itu beroperasi, APBD kita mencapai diatas Rp1 triliun," kata Bupati pada ekspose program pembangunan masyarakat sejumlah perusahaan di Kotabaru, Rabu (26/01/2011). Irhami menjelaskan, Kabupaten Kotabaru tidak lama lagi akan memiliki sumber pendapatan baru selain sumber pendaptan yang ada saat ini, yakni dari sektor minyak dan gas. Sebelumnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Taufik Rifani, kepada ANTARA di Kotabaru, mengatakan, PT Pearl Oil Blok Sebuku akan memberikan 10 persen sahamnya untuk pemerintah daerah sebagai "participation interst" (PI). Kotabaru akan memperoleh 66,6 persen saham dan Pemprov Kalsel 33,3 persen dari 10 persen PI. Dijelaskan, berdasarkan pasal 34 Peratuan Pemerintah (PP) no.35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas, daerah mendapatkan hak istimewa berupa saham `participation interst` sebesar 10. PI 10 persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS). Taufik menjelaskan, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF). Hasil DST test di sumur Makssar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate, terang Taufik. Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 km ke Senipah, Bontang-Kalimatan Timur. Hasil perhitungan keekonomian, proyek gas dan condensate Blok KKKS Sebuku menunjukkan belanja modal yang harus dikucurkan untuk proyek ini (Capex) mencapai 211 juta dollar AS, Sunk Cost 90 juta dolar, dan internal rate of return (IRR) 35 persen. Selain `participation interst`, Kotabaru juga masih berhak mendapatkan penerimaan atas pengelolaan minyak dan gas keterkaitan dengan kewenangan dan hak Kabupaten Kotabaru pada Blok Sebuku. "Dana bagi hasil dan peluang pendukung bidang migas (Bidang logistik dan penyedia kegiatan teknis seluruh aktivitas pertambangan migas)," tambanya. Pemberian dana bagi hasil telah dijelaskan dalam Undang-Undang no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kotabaru, H A Chrairansyah, menambahkan, meski belum beroperasi, perusahaan tersebut berjanji akan memberikan "reward" kepada pemerintah daerah. "Apalagi jika telah beroperasi, mungkin APBD Kotabaru mencapai Rp3 triliun lebih," ujarnya. Sementara itu, APBD Kotabaru 2011 ditetapkan sekitar Rp 900 miliar. (phs/Ant)

No comments:

Post a Comment