Thursday, February 23, 2012

Pulau Lerelerekang Bagian Kepulauan Balabalakang

Pulau Lerelerekang terletak kurang lebih 170 km dari kota Majene. Arahnya dari Majene persis “baraq tappaq” (persis arah barat). Sebab jika ingin menuju P. Larilariang dari Majene (misalnya Luwaor), jika kompas-nya (alat magnetik penunjuk arah) terus pada angka 270 derajat (dengan sedikit penyesuaian), bisa sampai ke pulau tersebut. Terletak pada koordinat 03°30.7’ LS dan 117°27. 9’ BT (berdasar GPS tim patroli laut Polairud Sulawesi Selatan, 15 Oktober 2003). Jarak 170 km hampir sama jarak pelayaran dari Majene ke Makassar. Bila berlayar dengan menggunakan kapal kayu berkecepatan rata-rata 9 knot (mil per jam), maka bisa sampai dalam waktu 9 sampai 10 jam. Adapun jarak P. Lerelerekang ke daratan terdekat yang sah milik Provinsi Kalimantan Selatan sekitar 100 km, yakni ke P. Sebuku atau Kep. Sambergelap (pulau di timur P. Laut). Itu lebih dekat dibanding daratan P. Sulawesi. Tapi bila menjadikan P. Lumulumu (yang juga wilayah Sulawesi Barat) sebagai titik terdekat, jaraknya hanya berkisar 65 km. Jadi, dari segi geografis jarak P. Lerelerekang ke Sulawesi Barat masih lebih dekat dibanding ke Kalimantan Selatan. Hal tersebut dengan sendirinya membantah pendapat pemberitaan media massa di Kalimantan Selatan yang mengatakan, “Kenyatannya di lapangan, Pulau Lari-larian berjarak dengan Pulau Sebuku yang merupakan ibukota kecamatan hanya sekitar 60 mil laut (110 km, red), adapun dengan Pulau Sambergelap yang masih dalam satu wilayah kecamatan sekitar 40 mil laut (75 km, red). Sedangkan jarak Pulau Lari-larian dengan wilayah daratan Sulawesi Barat sekitar 80 mil laut (150 km, red).” Ya, memang jauh bila menjadikan darat Sulawesi sebagai patokan. Tapi karena P. Lumulumu juga adalah wilayah Sulawesi Barat, maka sah-sah saja menjadikannya patokan. Sebagaimana pihak di Kalimantan Selatan yang menjadikan P. Sebuku (yang juga pulau kecil) sebagai titik dasar, bukan daratan Pulau Kalimantan. Adapun Kepulauan Balabalakang, yang juga wilayah Sulawesi Barat, jaraknya ke P. Lerelerekang relatif sama dengan jarak antara P. Lerelerekang dengan P. Sebuku, yakni sekitar 110 km Meski demikian, jarak ke pulau utama bukanlah dasar utama dalam menentukan kepemilikan atas sebuah pulau. Sebagaimana pulau-pulau kecil milik Kabupaten Pangkep (Sulawesi Selatan) yang “menjorok” ke Laut Jawa, yang lebih dekat ke Jawa Timur atau Bali atau Nusa Tenggara. Tapi karena ada nilai historis, pulau-pulau kecil di pertemuan Selat Makassar dengan Laut Jawa dan Laut Flores masuk wilayah Sulawesi Selatan, bukan Jawa Timur, bukan Bali, bukan Nusa Tenggara Barat, dan bukan Nusa Tenggara Timur. P. Lerelerekang adalah pulau kecil. Menurut informasi dari beberapa sumber dan film dokumenter yang pernah dibuat tempat saya bekerja dulu, luasnya tak seberapa, hampir seluas lapangan bola. Demikian juga informasi nelayan Majene yang sering ke sana, P. Lerelerekang memang kecil. Di sana tidak bisa dimukimi sebab luasnya tidak seberapa, tidak ada sumber air, dan terlalu jauh dari daratan utama. Yang di sana hanya tumbuhan semak khas pulau. Pada film dokumenter tentang pemboman ikan di sekitar P. Lerelerekang yang sempat merekam suasana pulau (Oktober 2003), pulau dikelilingi pasir putih, banyak kayu yang terdampar di atas pasir, dan belukar. Tak ada tanaman keras (tinggi) apalagi bangunan. Kabarnya pernah ada lampu suar. Tapi rusak sebab ada yang mengambil aki-nya. P. Lerelerekang terletak di atas kawasan atau bagian pinggir Paparan Sunda. Rata-rata kedalaman lautnya berkisar 40-60 meter. Nanti 40 km ke arah timur baru dalam lautnya, yaitu kedalaman 100 – 600 meter. Sebab masuk wilayah Paparan Sunda, Anggota Tim Koordinasi soal Pulau Lari-larian dari Kotabaru, Taufik Rifani, M. Hum. berpendapat, “Secara geografi, di Selat Sulawesi yang memisahkan dataran Kalimantan dengan Sulawesi terdapat palung laut yang seharusnya dijadikan bukti rujukan, bahwa kedua pulau tersebut dipisahkan oleh batas alam. Di mana Pulau Kalimantan dan Pulau Lari-Larian berada pada paparan Sunda sebelah barat. Sedangkan Pulau Sulawesi berada di paparan Sahul, sebelah timur palung.” Yang perlu dipahami oleh Taufik Rifani, penggunaan landasan kontinen dalam penentuan batas negara tidak serta merta diterapkan untuk batas provinsi. Beda kasus. Apalagi P. Lerelerekang masih terhitung wilayah Kep. Balabalakang. Jika memang menggunakan landasan kontinen, Kep. Balabalakang mestinya milik Kalimantan Timur. Tapi kenyataannya pemerintah Republik Indonesia memasukkan Kep. Balabalakang sebagai wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Salah satu dasar hukum Permendagri Kepmendagri Nomor 43/2011 adalah UU No. 26/2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa wilayah paling barat adalah gugusan Kepulauan Balabalakang. Yang mana Kepulauan Balabalakang, berbatasan dengan Kabupaten Paser Utara (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan). Jadi, meskipun tidak ada keterangan rinci koordinat, tapi karena sudah menyebut bahwa bagian paling barat adalah gugusan Kepulauan Balabalakang, maka dengan sendirinya P. Lerelerekang masuk. Memang P. Lerelerekang relatif jauh dari gugusan utama Kep. Balabalakang, sekitar 100 km (hanya 60 km dari P. Lumulumu), tapi bila berdasar pada defenisi Konvensi Hukum Laut 1982 Bab IV pasal 46 butir b, kepulauan adalah “suatu gugusan pulau-pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografis, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap demikian.” Nah, antara P. Lerelerekang dengan gugusan pulau-pulau di utara itu memiliki hubungan erat, baik dari segi ekonomi maupun historis. Sejak abad ke-19 nelayan-nelayan dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bugis, Makassar, Mandar, dan Bajau) telah menjadikan kawasan Kep. Balabalakang hingga ratusan pulau kecil di selatan (misalnya Sabaru, Kalukalukuang, Masalima dan Masalambu) sebagai daerah penangkapan ikan (fishing ground) dan tujuan migrasi saat ada kekacauan di kampung halaman. Faktanya jelas, mayoritas penduduk di pulau tersebut adalah orang-orang Mandar dan Bugis dan hingga saat ini nelayan-nelayan dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menangkap ikan di kawasan tersebut. Pertanyaannya, apakah hal yang sama juga dilakukan penduduk asli Kalimantan Selatan (Banjar dan Dayak)? Lalu, di atas peta yang diterbitkan Bakosurtanal dan Dihidros – AL pada tahun 1992, amat jelas (sebab ada garis perbatasan di laut) P. Larilariang (yang dimaksud adalah P. Lerelerekang) masuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebab masuk wilayah Sulawesi Selatan, maka Polisi Air dan Udara (Polairud) Sulawesi Selatan menjadikan perairan P. Lerelerekang dan sekitarnya sebagai daerah patroli. Bersambung

No comments:

Post a Comment