Thursday, February 23, 2012

Lerelerekang atau Larilariang?

Dua pekan terakhir hangat pemberitaan di harian Radar Sulbar tentang sengketa Pulau Lerelerekang (atau P. Larilariang) antara Sulawesi Barat dengan Kalimantan Selatan. Bila di Sulawesi Barat hangat saja, di Kalimantan Selatan, panas bukan main! Ada demo segala. Pemberitaan dimulai Februari, April hingga Oktober – November ini. Berikut judul-judul beritanya: DPRD Kalsel Siap Berjuang Untuk Pulau Lari-Larian; Kalsel Pertahankan Pulau Lari-larian; Memanas, Kalsel dan Sulbar Rebutan Pulau Lari-larian; Pemprov Disarankan Bentuk Tim Pulau Lari-Larian; Mendagri Siap Digugat, Tetapkan Pulau Lerelerekang Milik Majene; Kotabaru Merasa Dizalimi; Kotabaru Ajukan Judicial Review ke MA; Warga Kotabaru Akan Demo; Gubernur: Jangan Saling Menyalahkan Soal Lari-Larian; Denny dan Hatta Siap Gugat Mendagri; Sengketa Pulau Lari-Larian, Bupati Kotabaru Siap Lawan Mendagri; Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel Galang Kekuatan; Bupati: Telah Terjadi Kebohongan Publik; Irhami: Kemendagri Lakukan Pembohongan Publik. Seakan-akan Kalimantan Selatan sebuah negara yang bersengketa dengan negara lain. Padahal masih saudara (se-negera), belum lagi bila melihat komposisi penduduk Kalimantan Selatan, banyak yang berasal dari Sulawesi Barat (Mandar). Kalimantan Selatan ‘marah’ sebab dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2011, Pulau Larilariang sah sebagai milik Provinsi Sulawesi Barat. Putusan tersebut final adanya dan telah masuk ke dalam lembaran negara tahun 2011. Perjuangan berbulan-bulan Kalimantan Selatan berbuah hasil: P. Lerelerekang bukan milik mereka, tapi masuk wilayah Sulawesi Barat. Menurut Kepala Pusat PeneranganKemendagri, Reydonnyzar Moenek, “Kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan matang dengan mempersandingkan data dan fakta antara dua daerah yang sebelumnya bersengketa, yakni Provinsi Sulbar dan Provinsi Kalimantan Selatan. Jika Kalimantan Selatan keberatan, Kemendagri membuka kesempatan lebar-lebar kepada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan. Pengalaman sudah empat kali kita di-yudisil review, kita menang, diperkuat oleh peradilan.” Sengketa atas P. Larilariang berawal pada pertemuan tim Pembinaan dan pembakuan Nama-nama Pulau di Kalsel pada 9 – 11 Juli 2008 di Banjarmasin. Tim dari Pemprov Kalsel bersama Pemkab Kotabaru menyampaikan, bahwa Pulau Lari-Larian masuk dalam daftar 134 pulau yang ada di Kalsel. Namun kenyataannya, karena titik koordinatnya sama dengan nama salah satu pulau di Sulawesi Barat, yakni Pulau Lerelerekang, maka tim dari Kemendagri meminta masalah pulau tersebut ditunda. Setelah rapat beberapa kali di Jakarta yang melibatkan pihak Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat serta Kementerian Dalam Negeri, maka keluarlah putusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana yang disebutkan di atas. Namun hal itu tak diterima oleh Kalimantan Selatan. P. Lerelerekang = P. Larilariang Bila media di Kalimantan Selatan menggunakan nama “Larilariang”, maka di Sulawesi Barat nama pulau yang dimaksud adalah “Lerelerekang”. Dalam tulisan ini saya juga menggunakan “Lerelerekang” sebab oleh nelayan Mandar, khususnya di Majene, lebih jamak menggunakan nama itu dibanding Larilariang. Media di Kalimantan Selatan memuat pendapat Bupati Kotabaru, H. Irhami Ridjani, “Pulau ini disebut Larilarian yang berarti tempat pelarian masyarakat Kotabaru karena takut dikejar-kejar gerombolan.” Pertanyaannya, “gerombolan” apa yang dimaksud? Apakah di Kalimantan Selatan ada juga pengikut Kahar Mudzakkar yang memaksakan ideologinya ke penduduk dan merampas harta milik penduduk? Apakah penduduk Kalimantan Selatan juga bermigrasi ke tempat lain karena ketakutan? Sebagaimana yang dialami penduduk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di waktu lampau? Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, ada masa yang mendorong ribuan penduduknya melakukan migrasi besar-besaran. Itu terjadi di masa pemberontakan DI/TII (tahun 1951 – 1965). Oleh penduduk setempat, para pengacau diistilahkan “gerombolan”. Itulah sebab, ada banyak orang Bugis, Makassar dan Mandar yang bermukim di ratusan pulau-pulau kecil di Selat Makassar, termasuk Pulau Laut dan pesisir Kalimantan Selatan. Hal tersebut adalah fakta bahwa ada gelombang migrasi dari timur (pesisir barat Pulau Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat) ke barat (pulau-pulau kecil, pesisir timur Pulau Kalimantan). Bukan sebaliknya! Jadi agak aneh bila ada pendapat yang mengatakan bahwa penduduk Kalimantan Selatan juga mengungsi, berlawanan arah dengan pengungsi dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Apalagi Pulau Lerelerekang itu hanya pulau kecil, tidak layak untuk dimukimi. Jadi untuk bermukim di sana amat sulit. Untuk singgah berlabuh saja tidak apa-apa. Tapi untuk menjadi tujuan mengungsi, bukan hal ideal. Jika pun Kalimantan Selatan mengklaim bahwa kepemilikan Pulau Lerelerekang di masa “lari dari gerombolan” (itu pun kalau memang betul ada juga gerombolan di Kalimantan Selatan), itu masih sangat muda, 50 tahun lalu. Sedangkan bagi orang Mandar di Sulawesi Barat, mereka sudah melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar P. Lerelerekang setidaknya abad ke-18. Bersambung

No comments:

Post a Comment