Tuesday, February 21, 2012

Pemkab Kotabaru dapat 66,6 Persen

KOTABARU, BPOST - Kabupaten Kotabaru, dipastikan memperoleh 66,6 persen saham dari participation interest (PI) sebesar sepuluh persen pemberian perusahaan migas PT Pearl Oil Blok Sebuku. "Sedangkan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mendapatkan saham dari PI sebesar 33,3 persen dari 10 persen PI," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Taufik Rifani, Selasa (1/6). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, daerah mendapatkan hak istimewa berupa saham participation interst sebesar sepuluh persen. PI sepuluh persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS). "Saat ini Kotabaru telah membentuk BUMD Saijaan Mitra Lestari," kata dia. BUMD Saijaan Mitra Lestari itu, lanjut dia bukan hanya akan menangani PI dari PT Pearl Oil yang membuka tambang di Blok Sebuku, namun juga PI dari Blok Segiri dan blok-blok yang lain yang membuka tambang migas di wilayah Kotabaru. "Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa penawaran sepuluh persen PI itu harus dilakukan sejak disetujuinya plant of development (POD) rencana pengembangan lapangan pertama kali yang akan diproduksi dari suatu wilayah kerja pertambangan," ujarnya. Taufik menjelaskan, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF). Hasil DST test di sumur Makassar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 kilometer ke Senipah, Bontang - Kalimantan Timur. Hasil perhitungan keekonomian, proyek gas dan condensate Blok KKKS Sebuku menunjukkan belanja modal yang harus dikucurkan untuk proyek ini (Capex) mencapai 211 juta dollar AS, Sunk Cost 90 juta dolar, dan internal rate of return (IRR) 35 persen. Selain participation interst, Kotabaru juga masih berhak mendapatkan penerimaan atas pengelolaan minyak dan gas keterkaitan dengan kewenangan dan hak Kabupaten Kotabaru pada Blok Sebuku. (sah/ant) Sumber : Banjarmasin Post (Kamis, 3 Juni 2010).

No comments:

Post a Comment