Tuesday, February 7, 2012
PKT Tandatangani Kontrak Gas Pabrik Kaltim-5
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menandatangani kontrak pasokan gas bumi (Natural Gas Sale & Purchase Agreement/NGSPA) untuk Pabrik Pupuk Kaltim-5 dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang terdiri dari Pearloil (Sebuku) Ltd., Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar,Ltd, Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, Senin (20/6) bertempat di kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Hadir menyaksikan penandatanganan tersebut adalah Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Dirut Pusri (Persero), Arifin Tasrif beserta Direktur perusahaan di lingkungan PT Pusri (Persero) serta sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan yang sama, juga ditandatangani kontrak Proyek Pembangunan Pabrik Kaltim-5, yang terdiri dari Engineering, Procurement & Construction (EPC) dengan Konsorsium PT Inti Karya Persada Tehnik-Toyo Engineering Corporation.
Gas bumi yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk Pabrik Kaltim-5 sebesar 80 Juta Kaki Kubik per Hari (MMSCFD). Jangka waktu pasokan gas bumi Pabrik Kaltim-5 selama 10 tahun, dimulai dari 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2021. Pada tahun pertama gas bumi akan dipasok dari Blok Mahakam selanjutnya akan dipasok dari Blok Sebuku. Setelah melalui proses negosiasi, harga gas bumi ditetapkan dengan formula yang didasarkan pada harga amoniak dan urea di pasar internasional.
Dalam sambutannya, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengungkapkan bahwa Proyek Kaltim 5 merupakan salah satu program pokok dari Kabinet Indonesia Bersatu II. “Marilah kita sama-sama membuat program ini sukses!”, ujarnya. Beliau juga berharap proyek ini akan semakin memperkuat program ketahanan pangan, dengan membuat pupuk semakin terjangkau oleh masyarakat sehingga harga pangan pun juga akan terjangkau oleh masyarakat banyak.
Menurut Dirut PKT, Aas Asikin Idat, pabrik ini akan menggantikan Pabrik Kaltim-1 yang telah cukup tua usianya dan sudah tidak efisien konsumsi energinya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment