Saturday, April 14, 2012

Gubernur : Sembilan Blok Migas Modal Percepatan Pembangunan


Senin, 26 Maret 2012 06:13 WITA | Sulbar

Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, menyampaikan, sembilan blok minyak dan gas (Migas) yang ada dalam kandungan perut bumi merupakan berkah bagi keberlanjutan percepatan pembangunan di daerah ini.

"Potensi kekayaan alam di provinsi terbungsu ini sangat melimpah khususnya potensi pertambangan migas. Sembilan blok migas itu masih dalam tahap eksplorasi oleh perusahaan terkemuka dunia,"kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, sembilan perusahaan migas ini telah melakukan investasi untuk mencari titik migas.

Gubernur mengatakan, beberapa diantara perusahaan tersebut masing-masing PT Exxon Mobile, Pearl Oil, Marathon International, Conoco Phlips, Statoil Hydro, Tatelly dan PTT Ep Thailand.

Perusahaan migas yang telah dianggap paling berhasil sekarang ini kata dia, adalah Pearl Oil yang melakukan pengeboran gas pada blok Sebuku di Pulau Lerek-Lerekang atau Pulau Lari-Larian.

"Pearl Oil telah berhasil menemukan gas. Sekarang ini tinggal sedot untuk dipasarkan ke PT Pupuk Kaltim,"kata dia.

Dia mengatakan, blok-blok migas yang sementara dalam tahap eksplorasi ini tentu menjadi aset berharga yang patut disyukuri untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Tetesan migas ini tentu anugrah yang harus kita syukuri. Kita optimis percepatan pembangunan bisa diwujudkan apabila dalam waktu dekat blok-blok migas telah berproduksi,"ucap Anwar.
Karena itu kata dia, masyarakat Sulbar diharapkan tetap mendukung masuknya investasi guna mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Pemprov tentu membuka diri bagi setiap investor yang hendak berinvestasi di Sulbar sepanjang memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Majunya investasi di daerah merupakan ciri daerah itu mulai mengalami perkembangan,"pungkasnya. (T.KR-ACO/S006)

COPYRIGHT © 2012
http://makassar.antaranews.com/berita/37536/gubernur--sembilan-blok-migas-modal-percepatan-pembangunan

No comments:

Post a Comment