MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta mengakhiri polemik terkait kepemilikan Pulau Lere- Lerekang.Sebab,pulau itu masih berada di dalam wilayah Indonesia.
”Artinya, milik kita semua. Ini kan hanya masalah administrasi dan baru muncul masalah setelah diketahui di pulau itu terdapat kandungan migas yang demikian besar,” kata Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan di Rujab Ketua DPRD Sulbar,kemarin. Padahal, sebelum diketahui ada kandungan migas, pulau ini tak diributkan karena memang pulau itu tidak berpenghuni.
”Tidak perlulah diributkan karena sejatinya itu milik bangsa Indonesia. Beda kasusnya jika pulau itu diklaim negara lain,”ujar dia. Adanya informasi bahwa Pemprov Kalsel dan Kalimantan Timur (Kaltim) sudah membentuk tim khusus terkait kepemilikan pulau itu, Hamzah menilai, langkah itu harus diarahkan ke hal positif. Jangan sampai justru membuat bangsa ini terpecah.
Upaya Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh mencari mediator masalah ini dinilai tepat. ”Saya dukung upaya Gubernur. Memang banyak warga Sulbar di Kalsel maupun Kaltim. Memang jika dilihat dari historisnya, Sulbar kan pemekaran dari Sulsel. Nah, Pulau Lere-Lerekang itu masuk wilayah Sulsel. Jadi, ketika Sulbar berdiri sendiri, tentu saja pulau itu masuk wilayah Sulbar.Sebab, berada di wilayah Kabupaten Majene.Tetapi, kita harus cari jalan keluar yang sehat.Masalah ini harus didudukan secara proporsional,”papar dia.
Terkait adanya migas di kawasan itu, Hamzah menyarankan keuntungan dibagi rata dengan ketiga provinsi karena juga untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan karena masalah ini kemudian ada pihak yang merasa dicederai. Konflik kepemilikan pulau ini terjadi untuk kedua kali setelah gugusan Pulau Balabalakang diklaim sebagai bagian wilayah Kaltim.
Karena itu, Hamzah meminta pemerintah mempertegas wilayahnya. Sebab dalam masalah kepemilikan, pasti masing-masing pihak memiliki landasan yang kuat. herman mochtar
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/477267/
No comments:
Post a Comment