Tuesday, January 29, 2013

Pemerintah Janji Berikan Kemudahan Eksplorasi Minyak

Gina Nur Maftuhah - Okezone

Selasa, 22 Januari 2013

JAKARTA – Pemerintah menyebut demi meningkatkan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi baru, pihaknya akan memberikan beberapa kemudahan bagi investor dalam negeri maupun asing.

“Satu-satunya cara untuk menaikkan lifting adalah, eksplorasi, eksplorasi, eksplorasi dan ini sedang saya perjuangkan, tidak mudah mengajak temen-temen yang lain untuk eksplorasi, eksplorasi. Kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi harus dilakukan lebih banyak dan itu hanya bisa laksanakan jika diberikan insentif untuk kegiatan eksplorasinya serta dibuat aturan-aturan yang lebih menarik. Itu yang saya perjuangkan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dikutip dari situs ESDM, Selasa (22/1/2013)


Jero Wacik

Menurut Jero, dari sisi izin akan dipercepat. Sedangkan di sisi insentif keuangan seperti perpajakan pihaknya sudah meminta kepada Menteri Keuangan untuk memberi kemudahan. "Saat ini masih proses," tambahnya

Jumlah cadangan gas, tambah dia, semakin tahun makin banyak tetapi hanya sampai 2016-2018.

"Saya harus mempersiapkan gas untuk 2024, 2034 begitu, jadi eskplorasinya harus diperbanyak karena di Indonesia bagian timur masih banyak kandungan gasnya,” jelasnya.

Mengenai split bagi hasil, Wacik menyebut investor tidak keberatan. Namun, investor keberatan terhadap pajak yang ditanggung sebelum eksplorasi.

"Kalau sudah dapat gas atau minyaknya mereka bagi hasil oke,” pungkasnya.

Sebagai informasi, potensi sumber daya migas Indonesia terakumulasi dalam 60 cekungan sedimen. Dari jumlah tersebut, baru 38 cekungan yang sudah dilakukan kegiatan eksplorasi. Sedangkan 22 cekungan lainnya belum pernah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sebagian besar berlokasi di laut dalam. Dari cekungan yang telah dieksplorasi, 16 cekungan sudah memproduksi hidrokarbon, sembilan cekungan belum berproduksi walaupun telah ditemukan kandungan hidrokarbon dan 15 cekungan sisanya belum ditemukan hidrokarbon. (gnm)

No comments:

Post a Comment