Monday, July 2, 2012

Belum ada Putusan Resmi Soal Lereklerekang


RADAR SULBAR 20/06/2012

JAKARTA — Perkembangan sengketa gugatan Permendagri nomor 43 tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau Lereklerekan, belum keluar dariMahkamah Agung (MA).

Hingga kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon mengaku belum mengetahui apalagi menerima putusan resmi atas gugatan yang dilayangkan oleh provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Demikian salah satu hasil kunjungan tim advokasi hukum Pemerintah Kabupaten Majene Sulawesi Barat di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Juni. “Belum ada pemberitahuan putusan dari MA, sehingga kami meminta agar Kemendagri menyurat secara resmi ke Pemkab Majene, menjelaskan bahwa belum ada keputusan resmi,” ucap Sekretaris Tim Advokasi Hukum Pemkab Majene, Ruski Hamid SH, siang kemarin.

 
Ruski Hamid SH

Kedatangan tim ini di Jakarta, kata dia, untuk menyikapi informasi yang simpang siur di daerah mengenai putusan gugatan tersebut. “Kami diperintahkan melakukan konsultasi langsung di mendagri. Jadi belum
ada pemberitahuan putusan. Nanti setelah ada pemberitahuan, baru dapat memohon turunan putusannya,” urai Ruski. Anggota tim advokasi hukum Majene lainnya, adalah, Arsalin Aras, Anwar Lazim, Busri, Sudirman, Radi serta sejumlah aktivis dari HMI cabang Majene.

Di Jakarta, tim Majene diterima oleh Kabag Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Kemendagri, Ermawahyuni yang juga turut menangani gugatan Kalsel. Kalsel menggugat Permendagri 43/2011 yang menegaskan bahwa Pulau Lerek-lerekang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Majene Sulbar.

Ermawahyuni mengutarakan, Kemendagri belum dapat mengambil langkah lebih jauh. Namun jika memang gugatan Kalsel dikabulkan oleh MA, maka pihaknya akan melakukan pengkajian dengan melibatkan Pemprov Sulbar dan tentunya, Pemkab Majene.

Dalam pertemuan, pihak Kemendagri juga mengutarakan minimnya kerja sama pejabat-pejabat terkait dari pemerintah provinsi Sulbar dalam melakukan pengawalan gugatan Kalsel di MA.

“Ini sebenarnya terkait juga dengan keseriusan. Mereka sayangkan Pemprov tidak dari awal ikut mengawal,” cetus Ruski menegaskan. Atas informasi ini, tim advokasi hukum Majene segera merumuskan laporan ke bupati. Menyampakan bahwa belum ada putusan resmi. Kedua, Kemendagri akan menyurat terkait perkembangan gugatan atas Permendagri 43/2011. Serta akan merekomendasikan kepada tim advokasi politik Pemkab Majene untuk melakukan pressur kepada Pemprov Sulbar agar betul-betul menunjukkan keseriusan mempertahankan wilayahnya. (rul)

No comments:

Post a Comment