Wednesday, July 25, 2012

Gubernur : Yusril Siap Kawal Kasus Lere-Lerekang

Rabu, 04 Juli 2012 07:06 WITA | Sulbar


Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh mengemukakan, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Isha Mahendra telah bersedia menjadi tim kuasa hukum peninjauan kembali kasus Pulau Lere-Lerekang yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan.

"Putusan Mahkama Agung (MA) telah keluar dan mengabulkan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2012 terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang yang selama ini masuk dalam wilayah Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar," kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Rabu.

 Anwar Adnan Saleh

Karena itu kata dia, persoalan ini akan segera dibawa ke ranah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA, dan bila perlu masalah ini dibawa hingga tingkat Mahkamah Konstitusi.

"Semua persiapan telah kita lakukan termasuk menyiapkan tim pengacara andal yakni Pak Yusril, "katanya.

Gubernur menyampaikan, Yusril telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi tim kuasa hukum dalam mengawal proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

"Mempertahankan pulau Lere-Lerekang adalah harga mati, Makanya, kita tidak tanggung-tanggung untuk mencari pengacara sekaliber Pak Yusril," ujar Anwar,

Ia menyampaikan, Pemprov Sulbar akan segera ke Jakarta untuk menyerahkan semua dokumen pendukung untuk menjadi bahan Yusril.

"Hasil dokumen kepemilikan pulau Lere-Lerekang ini akan dipelajari oleh Pak Yusril sebelum dilakukan upaya langkah hukum," ungkapnya.

Gubernur mengatakan, meski Permendagri telah dianulir oleh MA bukan berarti Pulau Lere-Lerekang itu menjadi milik Kalsel karena yang dibatalkan adalah Permendagri.

"Artinya, Pulau Lere-Lerekang itu pasca dianulirnya Permendagri Nomor 43 tahun 2011, statusnya tak bertuan atau status quo. Ini berarti Pemprov Sulbar masih memiliki peluang atau waktu untuk mengembalikan Pulau Lere-Lerekang kembali ke Sulbar,"ungkap Anwar.

Kesempatan untuk melakukan upaya hukum, kata dia, paling lambat 90 hari pasca teranulirnya Permendagri nomor 43 tahun 2011.

"Sesuai aturan Undang-Undang maka upaya hukum harus dilaksanakan paling lambat 90 hari. Namun, kita akan lebih mempercepat langkah hukum agar masalah Lere-Lerekang tidak berlarut-larut," terang Anwar,

Ia mengatakan, tim Yusril sudah sangat solid sehingga tak perlu banyak pengacara lain yang akan dilibatkan.

"Pak Yusril merupakan pengacara yang memiliki kemanpuan mumpuni. Sepak terjang pak Yusril sudah terbantahkan dan bahkan tercatat sebagai pengacara yang tidak pernah kalah,"kata Anwar.

Anwar menambahkan, untuk mengawal kasus Lere-Lerekang ini maka pemprov Sulbar dan pemkab Majene semakin intens berkoordinasi.

"Jika ada anggapan bahwa Pemprov Sulbar minim berkoordinasi dengan Pemkab Majene, maka itu sangat keliru," ucap Anwar. (T.KR-ACO/A013)
COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment