Wednesday, July 25, 2012
LBH : Sulbar harus Koordinasi BP Migas Terkait Royalti
Jumat, 13 Juli 2012 04:34 WITA | Sulbar
Mamuju (ANTARA News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Hatta Kainang, SH, menyarankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, hendaknya berkoordinasi dengan BP Migas terkait pembagian royalti hasil ekplorasi gas blok Sebuku di Pulau Lere-Lerakang.
"Langkah paling tepat yang harus ditempuh sekarang oleh Pemprov Sulbar Pascaputusan Mahkama Agung (MA) yang mementahkan Permendagri nomor 43 tahun 2011, yakni berkoordinasi dengan BP Migas selaku otoriter yang mengatur royalti hasil eklsplorasi migas," kata Hatta Kainang di Mamuju, Kamis.
Menurutnya, saat ini Pear Oil yang juga investor asing dari Uni Emirat Arab telah melakukan tahap eksplorasi blok Sebuku yang ditargetkan bakal berproduksi tahun 2013.
Saat ini kata dia, status pulau Lere-Lerekang jelas dalam staus qoe pascaputusan MA yang menganulir Permendagri nomor 43 tahun 2011.
Dengan demikian, akan lebih baik apabila pemprov Sulbar meningkatkan koordinasi dengan BP Migas guna memastikan royalti itu jatuh ke Pemkab Majene atau Pemkab Kota Baru.
"Pemprov Sulbar harus menekan BP Migas agar royalti hasil eksplorasi gas di blok sebuku itu jelas arahnya," kata dia.
Namun begitu kata dia, upaya hukum untuk melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) tetap penting untuk ditindaklanjuti.
"Saya mendukung langkah pemprov Sulbar untuk melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi lagi. Namun, untuk kondisi sekarang ini hendaknya berkoordinasi dengan BP Migas,"ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi positif langkah pemprov Sulbar untuk menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Isha Mahendra. (T.KR-ACO/E001)
COPYRIGHT © 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment