Thursday, July 12, 2012

Yusril Pelajari Putusan MA terkait Sengketa Pulau Lereklerekang

RADAR SULBAR 11/07/2012

EDITOR: CHAERUL MARFAN

JAKARTA — Pengacara nasional, Yusril Ihza Mahendra, siap mendampingi Sulbar, mempertahankan Pulau Lereklerekang Majene. Senin, 9 Juli, Yusril mengaku akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang penetapan Pulau Lereklerekang kedalam wilayah Sulbar. “Ya, setelah kita pelajari hasil telaah kita. Butuh dua tiga hari baca putusan ini dulu,” kata Yusril dihadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sulbar, petang kemarin. Kepada wakil para rakyat Sulbar, Yusril menjelaskan bahwa putusan MA tidak serta merta menetapkan Pulau Lereklerekang ke dalam wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memenangkan gugatan atas Permendagri 43/2011. Permendagri, memang dengan sendirinya dapat dibatalkan oleh MA jika bertentangan dengan undang-undang. Persoalan disini, kata dia, MA perintahkan Permendagri dicabut.


“Kalau dicabut, keadaannya sekarang seperti semula (sebelum ada Permendagri),” imbuh Yusril di kantornya, Ihza dan Ihza Law Firm, gedung Citra Graha, Jakarta. Namun, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin menimpali bahwa pihak MA telah menyampaikan, selain membatalkan Permendagri, juga menetapkan pulau itu ke dalam wilayah Kalsel. Penjelasan dari MA itu disampaikan salah satu hakim dalam sengeketa Pulau Lereklerekang, yakni, Paulus E Lotulung. “Makanya waktu itu, kami sampaikan bahwa peradilan itu telah sesat. Karena penetapan pulau itu kedalam wilayah Kalsel telah melampaui wewenang Mendagri,” papar Arifin. Meski demikian, Yusril tetap menegaskan bahwa posisi Lereklerekang berdasarkan penjelasan dari pihak DPRD, berada dalam status quo.


“Itu mungkin hanya omongan si Pulus saja. Harus ditelaah dulu putusannya,” ujar Yusril. Sebelumnya, Gubernur Sulbar H Anwar Adnan Saleh telah lebih dulu mendatangi kantor Pengacara Yusril dan bertemu dengan mantan penyusun pidato presiden itu. Kehadiran para legislator Sulbar menemui Yusril, jelas Wakil Ketua DPRD Sulbar Muhammad Jayadi, menegaskan dukungan politis mereka terhadap langkah kongkrit yang telah ditempuh Gubernur Sulbar.


“Kita datang ke kantor Pak Yusri juga berkonsultasi tentang upaya-upaya hukum yg ditempuh dalam mempertahankan Pulau Lerelerekang,” sambung Arifin. Pada kesempatan tersebut, Yusril juga menyatakan kesiapannya hadir di Sulbar, memberi penjelasan mengenai hasil telaah hukum dan langkah apa saja yang dapat ditempuh mempertahankan Pulau Lereklerekang. Hadir dalam pertemuan ini, antara lain, Wakil Ketua DPRD Jayadi, Ketua Komisi I HM Darwis, Tamrin Endeng, Marigun, Erfan Kamil, Tahir Madanni, Jumiati Mahmud, M Yamin Salrh, Andi Usman, serta Hamzah Sunuba. (*)

No comments:

Post a Comment