Wednesday, July 25, 2012

Sulbar akan Serahkan Dokumen Lere-Lerekang ke Yusril

Kamis, 05 Juli 2012 22:12 WITA | Sulbar

Yusril Ihza Mahendra

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan bertolak ke Jakarta guna menyerahkan dokumen data pendukung kepemilikan Pulau Lere-Lerekang kepada Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum pemda tersebut.

"Awal pekan ini kami berangkat ke Jakarta untuk menemui mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum Sulbar dalam menangani kasus sengketa Pulau Lere-Lerekang," kata Ketua DPRD Sulbar H Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Kamis.


H Hamzah Hapati Hasan

Menurut Hamzah, dokumen penting kepemilikan Pulau Lere-Lerekang itu akan diserahkan kepada Yusril untuk menjadi bahan acuan sebelum masalah sengketa pulau itu dibawa ke ranah hukum lebih tinggi lagi pascadikabulnya gugatan yang diajukan Pemprov Kalsel oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tapal Batas Wilayah.

"Pihak MA telah mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terhadap Permendagri Nomor 43 tahun 2011 tentang Tapal Batas Wilayah Pemprov Sulbar. Makanya, kita akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau membawa masalah ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar H Khaeruddin Anas juga menyampaikan, secara tidak langsung status Pulau Lere-Lerekang yang sebelumnya masuk ke wilayah Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, untuk sementara tak bertuan.

Menurut dia, Pulau Lere-Lerekang yang kaya kandungan gas alam ini telah diklaim oleh Pemprov Kalsel. Namun begitu, status pulau itu tidak bisa serta merta menjadi milik Kalsel karena putusan MA itu hanya membatalkan isi Permendagri.

Karena itu, kata dia, upaya hukum yang harus ditempuh sekarang adalah melakukan PK dan membawa masalah Lere-Lerekang ini ke MK.

"Untuk membawa persoalan Lere-Lerekang ke MK maka kita membutuhkan data pendukung dengan melibatkan Pak Yusril Ihza Mehendra, selaku pengacara yang akan mendampingi Pemprov Sulbar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemprov juga segera menghadirkan beberapa saksi pendukung agar pulau ini tetap dapat dipertahankan saksi ahli pembuatan peta laut yakni dari Lingkungan Laut Nasional (LLN).

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak LLN yang pada tahun 1992 telah membuat peta laut. Bahkan pihak LLN siap memberikan kesaksian jika dibutuhkan untuk menjelaskan status kepemilikan Pulau Lere-Lerekang," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum, pihak LLN termasuk dari Lapan dan pihak Bakosultanal.

Pihak LLN, Lapan dan Bakosultanal menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apabila langkah PK atau membawa masalah ini ke MK," ungkapnya. (T.KR-ACO/S023)
COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment