Monday, July 2, 2012

Sekkab Majene Harap Bupati Kotabaru Perhatikan Permendagri


Rabu, 01 Februari 2012 08:03 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Sekretris Kabupaten (Sekkab) Majene, Sulawesi Barat, Syamsiar Muchtar Mahmud berharap Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011.


Syamsiar Muchtar Mahmud

Hal itu dikemukakan Syamsiar Muchtar Mahmud, saat menanggapi pernyataan Pemkab Kotabaru terhadap kepemilikan Pulau Lereklerekang/Larilariang.

Sekkab Majene, Syamsiar Muchtar di Majene, Rabu, menyatakan Pemkab Majene berhak memasang plang nama serta mengklaim pulau tersebut sebab status kepemilikannya telah diperkuat Permendagri Nomor 43 Tahun 2011.

"Meskipun saat ini Pemkab Kotabaru serta Pemprov Kalimantan Selatan mengajukan tuntutan ke Peradilan Tata Usaha Negara dan uji materil ke Mahkamah Agung terkait Permendagri Nomor 43 Tahun 2011, Pemkab Majene tetap berhak atas Pulau Lereklerekang sebab Permendagri belum dicabut," ucapnya.

Dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 Pasal 3 menyebutkan, Pulau Lereklerekang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan adanya pemasangan plang Pemkab Majene, hal tersebut dianggap tidak melanggar hukum dan tidak asal melakukan pengklaiman sebab telah diatur melalui keputusan hukum yang jelas.

"Kami tidak asal melakukan tindakan jika tidak didasari atas peraturan hukum yang jelas. Meskipun saat ini Pemkab Kotabaru mengajukan tuntutan, namun tidak menghapus kekuatan hukum dari Permendagri yang telah diterbitkan sebelumnya," ujarnya.

Sementara Kasubag Perlengkapan Umum, Ali Azur T yang juga meninjau langsung lokasi dan ikut melakukan pemasangan plang Pemkab Majene menyatakan bahwa tidak terdapat fasilitas serta bangunan di pulau tersebut.

"Saat kami meninjau lokasi, kami menyaksikan pulau yang tidak berpenghuni dan tidak ada satu fasilitas pemerintah di dalamya, apalagi seperti yang dimaksud Pemkab Kotabaru bahwa terdapat sarana komunikasi. Kami tidak menyaksikan itu," ujarnya.

Dia juga mengaku bahwa keberangkatan tim Pemkab Majene untuk memantau dan memasang plang nama Pemkab Majene tidak melalui Kota Baru, melainkan melalui Majene dengan menggunakan kapal motor pada tanggal 29 November 2011 dan tiba kembali di Majene pada 1 Desember 2011.

Diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang mengganggu plang nama Pemkab Majene yang telah terpasang sebab hal tersebut telah sesuai dengan aturan dan hak Pemkab Majene atas kepemilikan pulau tersebut sebelum ada keputusan atas tuntutan Pemkab Kotabaru. (T.KR-AAT/F003)

COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment