Wednesday, July 4, 2012

DPRD-Pemprov Percayakan ke Yusril


RADAR SULBAR

Yusril Izha Mahendra

Gugatan Putusan MA Soal Lereklerekang
MAMUJU — Tidak butuh waktu lama. Pasca terbitnya salinan putusan
Mahkamah Agung (MA) tentang pebatalan Permendagri No.43/2011 tentang
Pulau Lereklerekang, DPRD dan Pemprov Sulbar langsung menyiapkan
langkah taktis.

Senin, 2 Juli, unsur pimpinan DPRD Sulbar dan sejumlah anggota dewan
melakukan rapat koordinasi bersama Biro Pemerintahan dan Biro Hukum
Pemprov Sulbar. Pokok bahasannya adalah menyiapkan langkah cepat
sebagi bentuk perlawanan terhadap putusan MA itu.

Dalam pertemuan, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar, Khaeruddin
Anas, mengatakan, status Pulau Lereklerekang bisa direbut kembali jika
upaya hukum luar biasa ditempuh. Sebab beberapa pihak siap bersaksi
untuk Sulbar. Seperti Dinas Hidrologi TNI AL, Lembaga Penerbangan
Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Koordinasi Survei dan
Pemenasional (Bakosurtanal).

“Kalau kita mengajukan PK (Peninjauan Kembali, red), tiga lembaga itu
siap menjadi saksi ahli dan menegaskan bahwa Pulau Lereklerekang
selama ini memang masuk wilayah Kabupaten Majene. Di pengadilan nanti
mereka akan bicara apa adanya,” tutur Khaeruddin.

Selain itu, satu langkah positif yang dilakukan adalah terbangunnya
komunikasi dengan pengacara nasional, Yusril Izha Mahendra. Yusril,
kata Khaeruddin, sudah siap membantu Sulbar dalam memperkarakan
putusan MA yang memutus Pulau Lereklerekang masuk wilayah Kalimantan
Selatan (Kalsel).

“Setelah pak gubernur tiba dari Jakarta, kami akan berkoordinasi guna
menentukan kesiapan waktu kedatangan Yusril ke Sulbar. Bersama Yusril
kita akan susun teknis perlawanan hukum kepada putusan MA,” imbuhnya.
Dari perspektif legislatif, Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin,
mengatakan, pihaknya juga sangat setuju jika pemprov menunjuk Yusril
sebagai kuasa hukum dalam sengketa batas dengan Kalsel. Ia juga
meminta pemprov memperlancar koordinasi dengan Pemkab Majene. Karena
salinan putusan MA tentang pembatalan Permendagri/43 Tahun 201, sudah
berada di tangan Asisten I Pemprov Sulbar Aksan Djalaluddin dan Bupati
Majene Kalma Katta.

“Soal upaya hukum apa yang akan kita ditempuh, itu kita serahkan
kepada ahlinya. Saya minta kita menggunakan pengacara nasional,
seperti Yusril Izha Mahendra. Kalau Lereklerekang lepas, maka
triliunan dana setiap tahun akan lepas di depan mata kita setiap
tahun. Apalagi kalau Blok Sebuku itu produksi tahun depan,” urai
Arifin.

Menyambung hal itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar lainnya, menyampaikan,
jika dalam dalam melakukan upaya perlawanan hukum nantinya, pemprov
dan Pemkab Majene harus sama-sama bersikap terbuka. Bahkan dalam hal
ini, Kemendagri juga harus diajak berkuminikasi secara rutin.
“Terhadap hal apa saja. Termasuk soal penunjukkan kuasa hukum. Supaya
kesannya tidak jalan sendiri-sendiri,” pinta Jayadi.

Dalam pertemuan kemarin, hadir sejumlah anggota DPRD Sulbar, yakni;
Marigun Rasyid, HM Thamrin Endeng, Saggaf Katta, Andi Usman, Jumiati
Mahmud, Hastuti Indriani, HM Yamin Saleh, Hamzah Sunuba, dan HM
Taufan. (ham)

No comments:

Post a Comment