Tuesday, November 13, 2012

BP Migas bubar, bagaimana nasib karyawannya?







Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal-pasal yang menjadi dasar hukum keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah menimbulkan kekhawatiran di internal BP Migas.


Menurut sumber merdeka.com, setelah keputusan MK diumumkan, beberapa karyawan BP Migas langsung gaduh. Namun, Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), A Rinto Pudyantoro mengaku karyawan BP Migas masih tetap bekerja seperti biasa.


"Bekerja terus seperti biasa. Kami menunggu pimpinan yang sedang RDP di DPR," ujar Rinto kepada merdeka.com, Selasa (13/11).


Rinto mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 1.000 karyawan BP Migas yang terancam tidak mempunyai pekerjaan paska putusan MK.


Pembentukan BP Migas yang berawal dari Undang Undang nomor 22 tentang Minyak dan Gas tahun 2001 lalu telah memisahkan wewenang Pertamina yang saat itu menguasai pengawasan dan menjadi pihak yang mewakili pemerintah dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas.


Saat itu, BP Migas dibentuk dari beberapa karyawan Pertamina dan dari sisi pemerintah sendiri.


Pengamat perminyakan dari Reforminer Institute Priagung Rakhmanto mengatakan keputusan MK ini akan berimbas kepada perusahaan yang melakukan bisnis migas di Indonesia. Priagung menyarankan, pemerintah harus buru-buru membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menggantikan aturan tersebut.


[rin]

No comments:

Post a Comment