Tuesday, November 13, 2012

Priyono: Semua Masalah BP Migas Warisan Pertamina


Rabu, 14 November 2012 01:37




Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Gas dan Minyak Bumi (BP Migas), R Priyono (GATRAnews/Erry Sudiyanto)

Jakarta, GATRAnews - Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Gas dan Minyak Bumi (BP Migas), R Priyono menilai, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas atas alasan banyak kedaulatan asing di badan ini, hal itu merupakan warisan PT Pertamina. "Alasan banyak kedaulatan asing, ini bukan BP Migas yang undang, karena yang datangkan asing adalah Pertamina," kata R Priyono usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, (13/11).

Selain itu, turunnya produksi minyak dan gas juga merupakan warisan Pertamina yang sudah terjadi sejak tahun 1996. "Kalau produksi turun, itu warisan Pertamina juga. Itu sudah tahun 1996. Jadi berat sekali. Yang dipermasalahkan Kurtubi, itu warisan Pertamina semua," tandasnya. Sedangkan saat dipersoalkan apakah BP Migas dibubarkan karena badan ini dituding sebagai makelar proyek, R Priyono mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau pengawas dibilang makelar, saya enggak ngerti, pengurus kok dibilang makelar," katanya.


Namun saat ditanya pembubaran ini salah atau tidak, Priyono mengaku lagi-lagi tidak mengetahuinya karena dirinya bukan ahli hukum dan hanya sebagai praktisi. "Saya bukan praktisi hukum," jawabnya singkat. Menurutnya, dengan dibubarkannya BP Migas, maka tidak ada lagi pengatur dalam minyak dan gas di Indonesia. Pasalnya, organisasi pengatur, pengatur, pemain, dan wasit sudah masuk lapangan semua.


"Tidak ada lagi check and balance, FIFA sudah masuk ke lapangan. Artinya, pengawasan itu sudah ada yang salah. Kesalahan itu, dulu FIFA, wasit, pemain jadi satu, kemudian dengan reformasi dipisah. FIFA-nya pemerintah. Sekarang tidak ada wasit lagi. Dibubarkannya BP Migas menjadi terganggu, karena tidak beroperasi lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Selasa kemarin MK memutuskan BP Migas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum, sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh pemerintah cq Menteri ESDM atau BUMN.

Perkara judicial review ini diajukan oleh PP Muhammadiyah, beberapa lembaga keagamaan, dan beberapa aktifis atau ahli, seperti Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang dengan kuasa hukum Syaiful Bakhri, Umar Husin, dan saksi ahli Rizal Ramli, Kurtubi, dan lainnya.(IS)

No comments:

Post a Comment