Tuesday, November 13, 2012

Budiman: Putusan MK Tepat karena BP Migas Pro Asing



Rabu, 14 November 2012


Jakarta, GATRAnews - Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tepat mengabulkan uji materi UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Secara otomatis putusan MK tersebut membubarkan tugas dan wewenang BP Migas. Ini merupakan langkah yang tepat bila melihat keberadaan BP Migas, selama ini tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri," kata Budiman di Jakarta, Rabu, (14/11).


Menurutnya, hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada perusahaan minyak dan gas asing, seperti blok Mahakam pada waktu lalu. Kegaduhan ini terutama akan terjadi pada kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan berakhir dan juga yang terkait dengan negosiasi kontrak yang sedang berlangsung di BP Migas, sehingga kepastian hukum dari pemerintahlah yang dibutuhkan saat ini.






"Dalam menghadapi soal ini, pemerintah harus tegas menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa. Caranya, tidak perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan Migas yang akan berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan," ujarnya.






Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut MK, itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.






MK menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan, hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.(IS)

No comments:

Post a Comment