Tuesday, November 13, 2012

Putusan MK soal BP Migas untungkan negara



Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 22 Tahun 2001 tentang Migas sangat menguntungkan negara. "Ke depan kerja sama pengelolaan Migas dengan para kontraktor sifatnya B to B. Sehingga kalau ada dispute, cukup lembaga peradilan di Indonesia yang menyelesaikan, tidak perlu lewat arbitrase internasional yang biasa mengalahkankan pihak Indonesia," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edy kepada ANTARA News, Jakarta, Rabu.






Selain itu, keuntungan lain yang diperoleh oleh negara dengan putusan MK itu adalah pemerintah, dalam hal ini Pertamina, bisa mandiri dalam mengelola minyak bumi dan gas.




"Bila kuasa diberikan, Pertamina dalam waktu cepat bisa tumbuh besar dan dapat menarik modal besar untuk mengembangkan industri migas nasional," sebut Tjatur.




Tak hanya itu saja, pemerintah mempunyai kesempatan membesarkan Pertamina daripada Petronas, perusahaan minyak milik Malaysia.




MK memutuskan, pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.




"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD kemarin.




MK juga menyatakan, frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.




"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.




(Zul)


Editor: Aditia Maruli


COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment