Tuesday, November 13, 2012

BP Migas Bubar, Pemerintah Bentuk Unit Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM



Jakarta - Pemerintah memastikan membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca bubarnya BP Migas.

Dengan beralihnya tugas BP Migas ke Unit Pelaksana maka Kementerian ESDM, pemerintah memastikan tak ada kevakuman lembaga pelaksana hulu minyak dan gas di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat konperensi pers di kantor kementerian ESDM, Jl Thamrin, Jakarta, Selasa (13/11/2012)


Sebelum melakukan konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Azwar Abubakar, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo hadir melakukan rapat koordinasi. Pada kesempatan itu Kepala BP Migas R. Priyono tak hadir.




"Kita melanjutkan rapat koordinasi sesuai hasil MK. Bahwa kita menindaklanjuti sikap MK, perlu bagi kita untuk mengamankan dan mengatur agar proses normal. Perlu pada dasarnya dengan berakhirnya BP Migas, bukan berarti terjadi kevakuman pelaksana hulu migas. Fungsinya dikembalikan kepada ESDM," tegas Hatta.




Pembentukan Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres). Rencananya regulasi tersebut akan keluar malam ini juga.




"Perpres diatur untuk mengatur keputusan. Akan keluar malam ini Perpres. Fungsi pelaksana beralih kepada ESDM," tegas Hatta.




"Maka dirasa perlu Perpres yang mengatur hal yang berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut yang disebut Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan pemerintah menjamin seluruh usaha migas tetap normal, kontrak dan kegiatan akan dilakukan unit tersebut. Tidak ada kontrak cacat," kata Hatta.




Mengenai nasib pegawai BP Migas, lanjut Hatta, karyawan yang ada akan beralih ke unit ini dan akan dibawah ESDM. Selain itu terkait dengan biaya, aset akan beralih kepada unit baru tersebut.




"Tidak perlu ada kekhawatiran karena ini adalah keputusan MK. Akan tetapi ini proses judisial yang harus kita laksanakan. Dan melalui Perpres tersebut unit atau badan akan menjadi kewenangan ESDM," katanya.







(hen/dnl)


http://finance.detik.com/read/2012/11/13/233134/2090999/1034/bp-migas-bubar-pemerintah-bentuk-unit-usaha-hulu-migas-kementerian-esdm

No comments:

Post a Comment