JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, kini tidak ada lagi yang akan mengatur regulasi produksi minyak bumi dan gas.
"Ibarat kita main bola ya, FIFA, pemain, dan wasit itudijadiin satu. Nah, kemudian dengan reformasi itu dipisah. Wasitnya adalah BP Migas. Jadi, kalau enggak ada wasit ya silakan saja," ujar Kepala BP Migas, R Priyono di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dari keputusan Mahkamah Konstitusi, dijelaskan kalau kewenangan BP Migas akan diberikan kepada Kementerian ESDM. Menanggapi hal itu R Priyono tak yakin kalau kesalahan BP Migas nantinya bisa diperbaiki.
"Sekarang masalahnya apakah kesalahan itu bisa diperbaiki dengan mengubah institusi," jelas R. Priyono.
Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.(Adiatmaputra Fajar Pratama)
Sumber :
Editor :
Tri Wahono
No comments:
Post a Comment