Tuesday, November 13, 2012

Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta karyawan BP Migas untuk tetap tenang. Apalagi menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Soal karyawan akan dibereskan nanti. Saya minta karyawan tetap bekerja seperti biasa," kata Jero di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Menurut Jero, pada malam ini mulai pukul 19.00 wib, Menteri ESDM akan melakukan rapat koordinasi dengan BP Migas, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perekonomian, hingga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk menentukan nasib para karyawan BP Migas.
Jero tetap menjamin bahwa seluruh karyawan BP Migas agar tetap bekerja seperti biasa dan dijamin nasibnya aman.
"Malam ini akan saya selesaikan semuanya. Saya akan terlibat penuh," tambahnya.
Sekadar catatan, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Dalam point 1.6, disebutkan, "Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Lalu dalam poin 1.7, "Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut".
Hal itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman masing masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 5 November 2012.
Keputusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari ini.
Editor :
Tri Wahono

No comments:

Post a Comment