Tuesday, November 13, 2012

Dahlan Kaget MK Bubarkan BP Migas

Rabu, 14 November 2012 01:41




Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan (GATRAnews/Erry Sudiyanto)

Jakarta, GATRAnews - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pada Selasa kemarin. "Saya terus terang kaget mendengar ada keputusan yang begitu besar dan begitu drastis. Tapi kita tahu, keputusan MK itu final dan harus dilaksanakan. Bagaimana melaksanakannya nanti, saya akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM," kata Dahlan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Anggota Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (13/11).


Seperti diketahui, dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik juga mengaku tidak akan terburu-buru melebur BP Migas ke Pertamina.

Sementara itu, pengamat perminyakan, Kurtubi meniai, keputusan MK untuk membubarkan BP Migas sudah tepat. Selain melanggar konstitusi, kehadiran BP Migas juga menimbulkan inefisiensi tata kelola hulu migas. "Kalau BP Migas dibubarkan, itu berarti pintu inefisiensi di tutup Mahkamah Konstitusi, yang berarti akan untungkan bangsa dan negara," kata Kurtubi.

Kurtubi menilai, bukti inefisiensi tersebut muncul karena BP Migas bukan perusahaan negara, sehingga minyak dan gas yang merupakan bagian negara tidak bisa dijual sendiri oleh BP Migas, tetapi harus tunjuk pihak ketiga. "Contoh, dalam mengembangkan gas di Tangguh, Papua Barat. Seharusnya yang membangun kilang pengolahan gas alam cair (LNG) dan yang menjualnya itu BP Migas, tapi karena bukan perusahaan negara, ditunjuk BP (perusahaan migas asal Inggris-red) dan LNG-nya diekspor ke China dengan harga yang sangat murah," papar Kurtubi.(IS)

No comments:

Post a Comment