Tuesday, November 13, 2012

BP Migas Dibubarkan, DPR Minta Dilibatkan


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR bidang energi Dewi Aryani menilai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BPH Migas) seharusnya melibatkan DPR. Pasalnya, DPR yang sudah mengesah Undang-undang Migas yang kini disebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tersebut.


"Saya rasa seharusnya DPR RI dimintai pendapatnya dulu berkaitan dengan isi Undang-undang Migas karena undang-undang adalah produk dari legislator," ujar Dewi, Selasa (13/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Ia mengutip pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Sehingga, saat MK memutuskan bahwa undang-undang Migas bertentangan dengan UUD 1945, DPR seharusnya dilibatkan.


Dengan dibubarkannya BPH Migas ini, lanjut Dewi, akan menyebabkan seluruh proyek yang sedang berjalan dan yang sudah ditandatangani selama ini dinyatakan ilegal. "Jadi investasi yang ada di hulu sejak tahun 2002 adalah tidak legal," ujar Dewi.


Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, pembubaran BPH Migas akan menimbulkan cost recovery yang harus dipertimbangkan selanjutnya. "Cost recovery tidak perlu dibayar oleh negara, kalau dibayar menjadi pidana. Nah efek ini harus diperhitungkan juga," kata Dewi.


Diberitakan sebelumnya, majelih hakim konstitusi mengabulkan pengajuan Judicial Review UU Migas No 22/2001 hari ini. Keberadaan BPH Migas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibubarkan. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BPH Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.


MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.


Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.


"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.

No comments:

Post a Comment