Tuesday, November 13, 2012

Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan kegiatan minyak dan gas bumi baik eksplorasi maupun produksi tidak akan terganggu pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa (13/11/2012), mengatakan pemerintah menghormati dan akan mengikuti putusan MK tersebut.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah akan mengikutinya," katanya.
Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan semua fungsi eksplorasi dan produksi yang selama ini dijalankan BP Migas.
"Jadi, tidak ada kevakuman hukum dan semua berjalan seperti biasanya," katanya.
Di sisi lain, Hatta mengatakan pihaknya akan secepatnya mengeluarkan produk hukum baru agar kegiatan migas tetap berjalan di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
"Kami akan rapat lagi bersama Menteri ESDM, Menkeu, dan Menkum dan HAM untuk membahas produk hukumnya seperti apa," katanya.
Ia juga meminta semua pihak khususnya para kontraktor kontrak kerja sama, bekerja seperti biasanya. Pemerintah, lanjutnya, akan serius meningkatkan produksi sesuai yang ditargetkan. "Tidak perlu ragu atas produksi," ujarnya.
Sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik meminta investor dan karyawan BP Migas tetap bekerja dengan tenang seperti biasa.
"Investor tenang, karyawan juga tenang. Semuanya berjalan seperti biasa. Tidak perlu ada keraguan, produksi tetap berjalan. Tetap legal juga," katanya.
Menurut dia, dirinya siap menjalankan semua fungsi yang selama ini dijalankan BP Migas. "Saya siap terlibat penuh," katanya.
Rakortas tersebut sebenarnya dijadwalkan membahas status Permen ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral pascapembatalan oleh Mahkamah Agung. Namun, menyusul keluarnya putusan MK, rakortas juga membahasnya.
Selain Hatta dan Jero, hadir dalam rapat Menperin, MS Hidayat, Wamenkeu Mahendra Siregar dan Wamendag Bayu Krisnamurthi.
Dalam putusannya No 36/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD di Jakarta, Selasa, lembaga itu menyatakan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah cq Kementerian terkait, sampai ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut.
Pengujian UU Migas diajukan 30 tokoh dan 12 ormas di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.
Selain itu, juga perseorangan seperti Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Sholahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Sumber :
ANT
Editor :
Tri Wahono

No comments:

Post a Comment