Tuesday, November 13, 2012

Pengamat : bentuk BUMN baru setelah pembubaran BP Migas

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bisa membentuk BUMN baru setelah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan mengikutinya dengan mengalihkan seluruh aset kepada PT Pertamina, kata pengamat energi.

"Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pembubaran BP Migas, pemerintah bisa menyerahkan seluruh aset kepada PT Pertamina. Selain itu, dapat dibentuk BUMN baru agar menjalankan fungsi dan aturan dengan baik," kata pengamat energi, Komaidi Notonegoro, di Jakarta, Selasa.

Pembentukan BUMN baru, menurut Notonegoro, harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi pasokan minyak dan gas.

"Pemerintah mendirikan BUMN baru agar ada kepastian dan kondisi migas tidak membahayakan," paparnya.

MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan pemerintah, kementerian terkait, sampai undang-undang yang baru yang mengatur hal itu diundangkan," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dalam amar putusannya. 

MK menyatakan Frasa dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat (1), frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat (3), frasa berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam Pasal 21 ayat (1), frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

(KR-IAZ)

Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment