Tuesday, November 13, 2012
Bubar, BP Migas Jadi Unit Usaha Kementerian ESDM
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas sebagai langkahpascaputusan Mahkamah Konstitusi yang berujung pada pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam putusannya, MK menyatakan, pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Peraturan Presiden (Perpres) ini akan mengatur kewenangan dari BP Migas menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di Kementerian ESDM," kata Hatta, seusai rapat terbatas, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Menurut Hatta, Perpres ini juga akan mengukuhkan bahwa lembaga BP Migas akan menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di Kementerian ESDM. Perpres ini mengatur kewenangan Menteri ESDM dalam mengelola BP Migas sebagai "anak" barunya.
"Perpres tersebut akan selesai malam ini juga," tambahnya.
Hatta mengungkapkan, Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas ini akan melaksanakan semua fungsi dan kewenangan yang selama ini dijalankan oleh BP Migas. Keputusan untuk membentuk unit usaha ini bertujuan mencegah kevakuman usaha hulu migas. Selain itu, unit usaha ini untuk menjamin semua aktivitas dan kontrak-kontrak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun terkait karyawan, pembiayaan dan aset BP Migas akan dialihkan seluruhnya ke unit usaha baru tersebut. Untuk anggarannya, akan diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dana akan diambilkan dari keuangan negara," tambah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Rapat terbatas ini berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment